26 Juli 2014

Ingin Lepas Dari Jerat Narkoba? Datang Saja ke Institusi Penerima Wajib Lapor di RSUD


Para pecandu narkoba diminta memanfaatkan fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang akan mengarahkan mereka ke layanan rehabilitasi, solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba.

Ketentuan wajib lapor tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Para Pecandu. Datang ke IPWL, para pecandu dapat diarahkan untuk mendapat terapi pengobatan. 

Lembaga  yang menjadi fasilitas IPWL adalah rumah sakit (RS), termasuk RS Umum Daerah (RSUD). Di Yogyakarta, IPWL baru terdapat di RSUD Kota Yogyakarta saja, selanjutnya RSUD di lima kabupaten/kota diminta turut menjadi IPWL.

"RSUD Kulon Progo juga sudah menyatakan siap dan sekarang masih proses. Saya harap seluruh RSUD lainnya bahkan RS sawsta juga dapat menjadi IPWL," kata Budiharso, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, belum lama ini. 

Di DIY, terdapat 11 IPWL, yaitu Rumah Sakit Grasia, RSUP dr.Sardjito, RSUD Kota Yogyakarta, RS  Bayangkara Yogyakarta, Puskesmas Gedongtengen, Puskesmas Umbul Harjo. Selain itu, ada pula empat IPWL non medis atau bersifat sosial.

"Namun, kesadaran pecandu atau pengguna narkoba memanfaatkan IPWL masih masih rendah. Masing-masing baru menerima pelaporan dari 200-300 pengguna narkoba yaitu 1% dari seluruh pengguna narkoba di DIY. Padahal, prevalensinya  pecandu di DIY mencapai 2,8%  atau sekitar 69 ribu orang," kata Budiharso. 
(http://www.pdpersi.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar