21 Oktober 2014

Ormas Pekat IB Kuningan Menggugat Perda Mihol ke MA


NURYAMAN/"PRLM"
NURYAMAN/"PRLM"
SEKRETARIS Jenderal Organisasi massa PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan Nana Mulyana Latif (tengah) membacakan pernyataan pihaknya saat menggelar jumpa pers menggugat peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan, di rumah makan Plamboyan, Kuningan, Senin (20/10/2014).*
Organisasi massa Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, menggugat Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kuningan.
Ketua ormas tersebut Dudung Mundjadji didampingi Sekjen Nana Mulyana Latif dan jajaran pengurus lainnya, menyatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya melalui langkah pengajuan judicial review (peninjauan kembali) atas perda tersebut kepada Mahkamah Agung.
Langkah tersebut diungkapkan jajaran pengurus ormas tersebut kepada sejumlah wartawan melalui jumpa pers di Rumah Makan Plamboyan, Kuningan, Senin (20/10/2014) siang.
"Pengajuan judivial review atas perda terebut, telah kami sampaikan secara resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2014," ujar Sekjen Pekat IB DPD Kuningan Nana Mulyana Latif, seraya mempelihatkan bukti tanda penerimaan MA atas berkas perkara tersebut.
Sementara itu, dalam perda nomor 6 tahun 2014 yang diterbitkan tanggal 17 Juli 2014 tentang hal tersebut, menegaskan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hanya dapat dijual di Kabupaten Kuningan di bar hotel berbintang tiga ke atas, setelah mendapat izin bupati.
Sementara ormas Pekat IB dan sejumlah ormas Islam lainnya di Kuningan, sejak awal menuntut agar Pemkab Kuningan melahirkan perda yang melarang total peredaran dan penjualan minumal beralkohol di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa kecuali.
Ormas Pekat IB DPD Kuningan, melalui jumpa pers tersebut, menyatakan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dalam perda tersebut tadi, tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat Kuningan yang mayoritas beragama Islam taat beribadah. Oleh karena itu, klausul dalam perda tersebut dinilai ormas Pekat IB Kuningan, akan menjadi polemik berkelanjutan.
"Makanya, kami menempuh langkah uji materil atau judicial review ke MA RI, supaya ada kejelasan hukum. Kami beranggapan lebih baik (Kabupaten Kuningan) tidak memiliki perda minuman beralkohol dari pada memiliki, tetapi akan menjadi polemik ummat di masa yang akan datang," ujar Nana Mulyana Latif.
Menurut ormas Pekat IB Kuningan dengan dilegitimasinya perda tersebut, akan membuka peluang distributor minuman keras membuka gerbang pendistribusian miras di Kabupaten Kuningan untuk menutupi kebutuhan miras di wilayah 3 Cirebon. Yakni, atas telah diterbitkannya perda syariah nol persen minuman beralkohol di Kabupaten dan kota Cirebon, serta di Kabupaten Indramayu.
"Walaupun di akhir redaksi klausul tadi ada kalimat setelah mendapat izin bupati, tetapi di perda itu tidak ada satu pun aturan tambahan yang menyatakan bupati tidak akan mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol sampai kapan pun di wilayah Kabupaten Kuningan," ujar Nana Mulyana.
Sementara ini, hotel berbintang tiga di Kabupaten Kuningan hanya ada satu, yaitu Hotel Prima Resort di kawasan Sangkanurip. Namun, seiring perkembangan jaman, hotel berbintang tiga ke atas di Kabupaten Kuningan, atau pascaperda tersebut tadi dilaksanakan, akan bertambah dan menjamur.
Terkait dengan itu, Kepala Bagian Hukum Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Andi Juhandi, sebelumnya kepada Pikiran Rakyat, menyatakan, bahwa perda nomor 6 tahun 2014 itu dibuat dan ditetapkan melalui prosedur, sistematika, dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya juga mengacu pada peraturan presiden nomor 74 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, demikain Andi, terdapat klausul yang menyatakan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C, hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan perundang-undangan kepariwisataan.
"Kemudian pada perda nomor 2 tahun 2013 Kabupaten Kuningan tentang Pariwisata, juga ada klausul yang menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke di Kabupaten Kuningan tidak diperbolehkan penyediakan dan memperjualbelikan minuman keras," kata Andi Juhandi. (http://www.pikiran-rakyat.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar