25 April 2015

BNN DKI Sita Pil Kuning dari Apotek di Bekasi

BNN DKI Sita Pil Kuning dari Apotek di Bekasi
Barang bukti dan para tersangka penyalahgunaan narkoba saat rilis hasil tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April 2015. Dalam rilis penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti ganja 850 gram, shabu-shabu sebanyak 82,67 gram, dan senjata tajam. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
 Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta Sapari Partodiharjo mengatakan instansinya menyita 610 butir pil kuning dari dari Apotek H di Bekasi Barat, Jawa Barat. Ia berujar pil tersebut diduga tergolong sebagai obat keras yang dijual tanpa resep dokter.

"Diduga obat itu sering dijual ke remaja di sekitar apotek itu," kata Sapari melalui siaran pers, Sabtu, 25 April 2015.

Sapari menjelaskan, penyitaan itu bermula dari laporan masyarakat di lingkungan sekitar apotek. Mereka, kata dia, menyatakan kaum muda di lingkungan itu kerap membeli pil tersebut dan mengkonsumsinya secara bebas.

Berdasarkan pengakuan pelayan apotek, kata Sapari, pil tersebut mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex atau yang lebih dikenal dengan nama Hexymer. Obat ini tergolong sebagai salah satu jenis obat penenang yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit parkinson.

Selain menyita pil kuning, Sapari mengatakan instansinya menangkap empat orang pelayan apotek. Mereka berinisial DP 17 tahun, RF 17 tahun, NK 17 tahun, dan MRG 36 tahun. Menurut dia, mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penjualan pil tersebut.

Sapari menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menyatakan, pil kuning dikonsumsi sebagai obat tidur dan penghilang stres. Satu bungkus pil itu berisi 10 butir dan dijual seharga Rp 20 ribu per bungkus. "Kami akan dalami temuan ini," kata Sapari. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar