Barang
bukti dan para tersangka penyalahgunaan narkoba saat rilis hasil
tangkapan di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 15 April
2015. Dalam rilis penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti
ganja 850 gram, shabu-shabu sebanyak 82,67 gram, dan senjata tajam.
TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
"Diduga obat itu sering dijual ke remaja di sekitar apotek itu," kata Sapari melalui siaran pers, Sabtu, 25 April 2015.
Sapari menjelaskan, penyitaan itu bermula dari laporan masyarakat di lingkungan sekitar apotek. Mereka, kata dia, menyatakan kaum muda di lingkungan itu kerap membeli pil tersebut dan mengkonsumsinya secara bebas.
Berdasarkan pengakuan pelayan apotek, kata Sapari, pil tersebut mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex atau yang lebih dikenal dengan nama Hexymer. Obat ini tergolong sebagai salah satu jenis obat penenang yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit parkinson.
Selain menyita pil kuning, Sapari mengatakan instansinya menangkap empat orang pelayan apotek. Mereka berinisial DP 17 tahun, RF 17 tahun, NK 17 tahun, dan MRG 36 tahun. Menurut dia, mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penjualan pil tersebut.
Sapari menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menyatakan, pil kuning dikonsumsi sebagai obat tidur dan penghilang stres. Satu bungkus pil itu berisi 10 butir dan dijual seharga Rp 20 ribu per bungkus. "Kami akan dalami temuan ini," kata Sapari. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar