Foto: Ustadz Ma'ruf Khozin, Wakil Katib PCNU Surabaya
Surabaya, NU Online
Wakil
Katib PCNU Surabaya Ustadz Ma'ruf Khozin angkat bicara soal isu yang
tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat Surabaya. Beberapa hari yang
lalu, DPRD Surabaya tengah membahas soal peraturan daerah tentang
pendistribusian Minuman keras (Miras) dan Minuman beralkohol (Mihol).
Dalam
pandangan Dewan Pakar Aswaja NU Center Jawa Timur itu menilai, ulama
nahdliyin terus memperjuangkan ruh ajaran Islam ke dalam kehidupan
sehari hari. "Miras dalam literatur kitab kuning masuk dalam ranah Hudud
atau pidana yang hukum dan praktiknya sudah ada sejak masa sahabat,"
jelas Ustadz Ma'ruf kepada NU Online.
Dalam
fiqih, orang yang meminum khamr atau minuman yang memabukkan dihukum
cambuk sebanyak 80 kali. "Tidak hanya itu, para ulama sering
menyampaikan bahwa kejahatan lain seperti zina, mencuri, membunuh, dan
kejahatan lain justru berawal dari mimuman memabukkan ini," jelas
Pengasuh Rubrik Kajian Aswaja di Majalah NU Aula itu.
Selain
itu, dalam Islam memiliki konsep maslahat. Maslahat ini diantara
fungsinya adalah menjaga akal. "Jika pemerintah mengesahkan produksi dan
distribusi miras, maka sama halnya menghilangkan maslahat dan
mendatangkan mudharat," tegasnya.
Sedangkan dalam kaidah fiqih mengatakan 'Kebijakan pemerintah kepada rakyatnya harus didasarkan pada aspek maslahat'. (http://www.nu.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar