10 Februari 2016

Mudharat Perda Miras Menurut Katib PCNU Surabaya


Mudharat Perda Miras Menurut Katib PCNU Surabaya
Foto: Ustadz Ma'ruf Khozin, Wakil Katib PCNU Surabaya
Surabaya, NU Online
Wakil Katib PCNU Surabaya Ustadz Ma'ruf Khozin angkat bicara soal isu yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat Surabaya. Beberapa hari yang lalu, DPRD Surabaya tengah membahas soal peraturan daerah tentang pendistribusian Minuman keras (Miras) dan Minuman beralkohol (Mihol).

Dalam pandangan Dewan Pakar Aswaja NU Center Jawa Timur itu menilai, ulama nahdliyin terus memperjuangkan ruh ajaran Islam ke dalam kehidupan sehari hari. "Miras dalam literatur kitab kuning masuk dalam ranah Hudud atau pidana yang hukum dan praktiknya sudah ada sejak masa sahabat," jelas Ustadz Ma'ruf kepada NU Online.

Dalam fiqih, orang yang meminum khamr atau minuman yang memabukkan dihukum cambuk sebanyak 80 kali. "Tidak hanya itu, para ulama sering menyampaikan bahwa kejahatan lain seperti zina, mencuri, membunuh, dan kejahatan lain justru berawal dari mimuman memabukkan ini," jelas Pengasuh Rubrik Kajian Aswaja di Majalah NU Aula itu.

Selain itu, dalam Islam memiliki konsep maslahat. Maslahat ini diantara fungsinya adalah menjaga akal. "Jika pemerintah mengesahkan produksi dan distribusi miras, maka sama halnya menghilangkan maslahat dan mendatangkan mudharat," tegasnya.

Sedangkan dalam kaidah fiqih mengatakan 'Kebijakan pemerintah kepada rakyatnya harus didasarkan pada aspek maslahat'. (http://www.nu.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar