21 Oktober 2016

Produsen Miras Lokal Hanya Dikenai Tipiring

 Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para pembuat minuman keras (Miras) yang disita dalam rangka Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru 2016.
Namun, sesuai Undang Undang, kepolisian tidak bisa menahan mereka, dan hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). “Mereka kami kenakan wajib lapor. Jadi, sesuai UU, hukumannya memang tindak pidana ringan,” kata Wakapolres.
Dari Miras yang disita, sebagian memang buatan lokal yang tidak diketahui kandungan di dalamnya. Menurut Wakapolres, hal itu justru sangat berbahaya.

“Kalau terjadi keracunan akibat Miras lokal ini misalnya, pemiliknya bisa dijerat pidana. Karena itu jangan ada lagi Miras lokal di sini,” tambahnya.
Miras lokal kebanyakan disita dari masyarakat yang ada di wilayah Malang Selatan. Sebagian lagi di Malang Utara, khususnya wilayah Polsek Singosari.
“Semua itu karena laporan dari warga, lalu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil disita 1.134 botol minuman keras dari seluruh Polsek yang ada,” tandasnya.
Facebook0TwitterWhatsAppLinkedInGoogle+PinterestTumblr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar