induk segala kejahatan itu minuman keras dan narkotika
7 Mei 2015
Vonis Fariz RM Penjara 8 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim
Fariz RM masih harus mendekam di LP Cipinang. Nota keberatannya di tolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Nasib kurang beruntung menimpa Fariz RM.
Tak seperti pelawak Tessy yang mendapatkan vonis rehabilitasi, Fariz RM
akan tetap menghuni LP Cipinang sebagai tempat hukuman karena divonis
penjara 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dari 10 bulan yang
diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim,
Hartati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2015).
(Baca juga: Sederet Keluhan Fariz RM Selama Dalam Tahanan)
Majelis hakim menyatakan Fariz sah bersalah atas kasus
penyalahgunaan narkotika. "Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti
secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan
narkotika," ujarnya.
Beberapa pertimbangan diungkapkan oleh majelis hakim ketika memutuskan vonis bagi pelantun Sakura itu.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dengan kasus
yang sama. Perbuatan kedua setelah tahun 2007 dengan perkara yang sama
dan dipidana 7 bulan. Maka terdakwa terbukti secara sah," ujar Hartati.
(Baca juga: Fariz RM Dipenjara, Bagaimana Ekonomi Keluarga?)
Namun, majelis hakim sedikit mengurangi hukuman dari yang dituntutkan oleh jaksa yaitu hukuman penjara selama 10 bulan.
"Yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan sopan dalam
menjalani proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung
keluarga," tuturnya. (http://www.bintang.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar