MIRSANTIKA

induk segala kejahatan itu minuman keras dan narkotika

31 Mei 2015

Pesta Miras, Lima Gadis Dibekuk di Manado

Pesta Miras Lima Gadis Dibekuk di Manado
Lima gadis di Manado diamankan aparat karena ikut dalam peseta Miras.(foto:Mardi/Koran SINDO)

Polresta Manado dan jajarannya, kembali membekuk 21 pelaku pesta Minuman Keras (Miras) dari berbagai TKP di Kota Manado selama dua hari, (6-7/5/2015).

Ironisnya, dari 21 pelaku, lima diantaranya adalah gadis. Mereka adalah, Cw (19), Pc (18), Nn (24), Cl (20), dan Ia (20).

"Dari lima gadis pelaku pesta Miras ini, satu diantaranya Ia, adalah seorang mahasiswi," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto, Kamis (7/5/2015).

Para gadis ini, lanjut Sunarto diamankan di dua TKP. Cw, Pc, dan Nn dibekuk saat pesta Miras bersama lima pemuda Mr (21), Rl (20), Ab (21),  Fl (26), dan Pt (21) di Perumahan BTN Wale Nusantara, Kecamatan Mapanget.

"Delapan orang pelaku pesta Miras ini ditangkap oleh anggota Polsek Mapanget pada Kamis dini hari, (7/5/2015), saat minum Miras jenis cap tikus," jelas Sunarto.

Di hari yang sama, kata Sunarto, dua perempuan lainnya Cl dan Ia diciduk di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, pukul 02.30 Wita bersama tiga pria Rl (27), Ng (30), Vt (24), dan Ot (18) oleh anggota Polsek Singkil.

"Jenis Miras yang mereka teguk, sama dengan TKP di BTN Wale Nusantara (cap tikus)," tegas Sunarto.

Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Bartholomeus mengatakan, sementara enam orang pelaku pesta Miras lainnya ditangkap oleh anggota Polsek Tuminting, Rabu 6 April 2015 pukul 23.15 Wita. "Mereka adalah, Rg (20), Rp (20), Jk (20), Al (27), Am (20), dan Ap (20)," ujar Dambe.

Dijelaskan 21 pelaku miras yang diamankan, ada yang berprofesi sebagai sopir, buruh bangunan, pekerja swasta, dan satu orang berstatus mahasiswi."Dihimbau kepada warga, jika mengetahui ada sekelompok pemuda pesta Miras, mohon dilaporkan ke kantor polisi terdekat," jelas Dambe.


source: http://daerah.sindonews.com/read/998608/193/pesta-miras-lima-gadis-dibekuk-di-manado-1430998502
Unknown di 15.16 Tidak ada komentar:
Berbagi

Di Kebumen, Ada Bunker Miras

Ribuan botol siap diisi miras oplosan diamankan. (Foto: Sukmawan)
Bunker untuk mengoplos minuman keras (miras) ternyata ada di Kabupaten Kebumen. Tepatnya di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng. Kebebardaanya diketahui pihak kepolisian Resort Kebumen yakni Polsek Sruweng, dalam suatu penggrebegan, Senin (25/5/2015). 

Dari bunker tersebut, diamankan 450 liter minuman keras (miras) oplosan berikut ribuan botol siap diisi miras.Bunker yang digunakan untuk membuat miras oplosan, dibuat di bawah rumah Suryo Bawono (40) warga setempat yang juga pemilik rumah sekaligus pengoplos miras. Lokasinya yang tersembunyi membuat pengoplosan barang haram itu 
berjalan tanpa dicurigai warga.

Namun petugas lebih jeli. Aktivitasnya terus diamati hingga akhirnya dilakukan penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Sruweng, AKP Setiyoko. "Kami sudah sekitar tiga bulan mengintai aktivitas di rumah itu," terang Kapolres Kebumen AKBP Faizal bersama AKP Setiyoko di Mapolsek Sruweng.Bawono digelandang sebagai tersangka bersama barang bukti lain berupa 450 liter miras oplosan yang ditampung dalam 15 jeriken, serta sekitar 2.000 botol siap diisi miras oplosan.

Tersangka bukan pemain baru. Sebelumnya dia pernah mendekam selama 8 bulan di penjara dalam kasus yang sama. Bawono mengaku mendapatkan bahan miras oplosan dari Surakarta. Dia juga mendatangkan alkohol atau ciu dari Bekonang Sukoharjo.

Di bunkernya, kemudian dioplos dan dikemas dalam botol yang diberi merek. Satu botol isi 650 ml dijual Rp 60.000. Penjualan juga dilakukan dengan dus isi 12 botol dengan harga Rp 500.000. Saat digrebek, Bawono sedang menggejot
produksi untuk persiapan lebaran. (http://krjogja.com/)
Unknown di 13.46 Tidak ada komentar:
Berbagi

30 Mei 2015

Polisi Lakukan Koordinasi Penertiban Puluhan Pabrik Miras Oplosan

Dok: Pabrik miras oplosan
Editor
Akhmad Kholil
Sumber
Antara
Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan jajaran TNI untuk menertibkan puluhan lokasi pabrik pembuatan minuman beralkohol yang berada di kawasan hutan Wania, Distrik Mimika Timur.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling, di Timika, Minggu (24/05/2015), mengatakan dari laporan warga diketahui bahwa terdapat sebanyak 31 titik lokasi pembuatan minuman beralkohol oplosan di kawasan hutan Wania, Mimika Timur.

Dari 31 lokasi pabrik minuman oplosan itu, baru satu titik lokasi yang sudah digerebek dan dibakar oleh pihak kepolisian dalam operasi penertiban belum lama ini.

"Masih ada puluhan titik dalam hutan Wania yang harus kita sentuh. Pak Kapolres (AKBP Yustanto Mudjiharso) akan meminta dukungan dan kerja sama dari Pemda Mimika terutama Satpol PP dan rekan-rekan dari TNI untuk kita bersama-sama melakukan razia ke semua lokasi pabrik pembuatan minuman oplosan di hutan Wania itu," ujar Mursaling.

Kepolisian juga berharap agar tokoh-tokoh dan warga masyarakat Distrik Mimika Timur memberikan dukungan penuh dalam upaya penertiban lokasi-lokasi pembuatan minuman oplosan di wilayahnya.

Menurut dia, dengan meningkatnya jumlah lokasi pembuatan minuman oplosan di kawasan hutan Wania Mimika Timur maka jumlah orang mabuk di Timika juga semakin bertambah banyak. Kondisi itu memicu meningkatnya angka kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Timika.

Mursaling mengatakan, terdapat dua jenis minuman oplosan yang diracik oleh oknum-oknum tertentu di kawasan hutan Wania Mimika Timur. Minuman oplosan itu bisa berupa arak alias sopi yang disuling dari cairan mayang pohon enau atau aren.

Jenis minuman oplosan lainnya diracik menggunakan bahan baku air sebanyak 200 liter dicampur gula 20 liter dan vermipan lalu diendapkan selama tiga hari.

Mursaling mengatakan, terdapat dua jenis minuman oplosan yang diracik oleh oknum-oknum tertentu di kawasan hutan Wania Mimika Timur. Minuman oplosan itu bisa berupa arak alias sopi yang disuling dari cairan mayang pohon enau atau aren.Jenis minuman oplosan lainnya diracik menggunakan bahan baku air sebanyak 200 liter dicampur gula 20 liter dan vermipan lalu diendapkan selama tiga hari.
Mursaling menegaskan bahwa jajarannya tidak main-main dalam upaya memberantas total peredaran minuman keras beralkohol di Kota Timika, termasuk minuman oplosan yang diproduksi di kawasan hutan Wania itu.

"Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa kita tuntaskan," ujarnya.

Jajarannya tidak main-main dalam upaya memberantas total peredaran minuman keras beralkohol di Kota Timika, termasuk minuman oplosan yang diproduksi di kawasan hutan Wania itu. "Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa kita tuntaskan," ujarnya. (http://nasional.rimanews.com)
Unknown di 06.10 Tidak ada komentar:
Berbagi

29 Mei 2015

Polisi konsumsi shabu-shabu dicokok polisi


Polisi konsumsi shabu-shabu dicokok polisi
Ilustrasi; Sabu-sabu (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Petugas Polda Metro Jaya meringkus polisi, Ajun Inspektur Satu Polisi PRH, saat mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu, di sekitar Tebet, Jakarta Selatan.

"Tersangka mengkonsumsi narkoba bersama empat orang masyarakat sipil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

Iqbal mengungkapkan aparat kepolisian meringkus oknum polisi bersama empat orang masyarakat sipil itu di Kosan Puri 3 Lantai 1 Kamar Nomor 1, Gang Sawo 3 RT002/009, Jalan DR Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Keempat masyarakat sipil yang ikut ditangkap polisi, yakni BSP, YH, AF dan RF.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebungkus plastik sisa shabu seberat 0,2 gram, sebungkus plastik shabu seberat 0,5 gram, alat hisap shabu (bong), alumunium foil, tiga korek api gas dan empat unit telepon selular.

Iqbal mengungkapkan penyidik kepolisian masih menelusuri pemasok shabu itu guna membongkar jaringan pengedarnya. (www.antaranews.com)

Unknown di 13.47 Tidak ada komentar:
Berbagi

28 Mei 2015

Pesta Miras Oplosan di Cilame, 2 Orang Tewas

 Dua pemuda asal Kampung Sumurbor, RT 6 RW 4, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan berkali-kali. Pesta miras di daerah itu juga melibatkan tujuh orang lainnya.
Kepala Polsek Padalarang Resort Cimahi, Suherman menyebutkan, kedua korban tewas ialah Rizal (20) dan Arif (23). Kepolisian dan aparat desa sempat kesulitan melakukan penyelidikan, karena masyarakat sekitar maupun korban berusaha menutup-nutupinya.
Oleh karena itu, kata Suherman, kematian kedua pemuda itu baru terungkap pada Minggu (10/5/2015) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Padahal, masing-masing korban tewas ialah pada jam 3.00 WIB dan 15.00 WIB. Beberapa korban lainnya pun dirawat intensif di rumah sakit.
"Dikarenakan masyarakat tidak berani atau takut, jadi tidak kooperatif kepada kami dan pihak desa. Kami datang ke sana itu mereka menghindar. Kelihatannya sudah diatur biar tidak ada yang tahu. Bahkan, saat pemakaman pun disebutkan karena sakit biasa," kata Suherman, di Mapolsek Padalarang, Senin (11/5/2015).
Menurut dia, pesta miras dilakukan sebanyak tiga kali. Pada Jumat (8/5/2015) sekitar jam 15.00, ciu oplosan yang dibawa Adi (20) dari Palembang diminum oleh sembilan orang.
Keesokan harinya, miras oplosan itu dikonsumsi lagi oleh mereka di tempat yang berbeda namun berdekatan. Terakhir, enam orang di antara mereka kembali meminumnya di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada petang harinya.
"Ciu itu dicampur air putih supaya banyak, kemudian dicampur juga dengan Big Cola, Kratingdeng. Setelah minum yang pertama, tidak terjadi apa-apa. Sabtu minum-minum lagi, masih tidak apa-apa. Pada hari yang sama, enam orang ke Ciwidey dan minum-minum lagi. Setelah itu baru ada yang meninggal dan ada yang dibawa ke rumah sakit," terangnya.
Dia menyayangkan tindakan yang tidak kooperatif yang dilakukan warga maupun para korban. Namun demikian, Suherman menekankan, proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan kepolisian. "Korban sudah diperiksa tiga orang, sedangkan yang lainnya sudah kami panggil," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurut dia, penggunaan minuman beralkohol oplosan disebabkan oleh berbagai faktor. Di samping informasi yang minim akan bahaya minol, gaya hidup masyarakat dia anggap sebagai faktor pendorongnya.
"Akibat gaya hidup dan kegemaran mengkonsumsi minol, sejumlah warga mencampur beberapa jenis minuman dengan zat adiktif lainnya. Percampuran itu membuat minuman itu jadi beracun, akhirnya dua warga harus mengakhiri hidupnya dan beberapa orang lainnya harus dirawat secara intensif di rumah sakit," kata Abubakar.
Dia menyampaikan hal itu saat membuka sosialisasi Perda Nomor 3/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minol, dan Perbup Nomor 2/2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut di Cisarua.
Pada kesempatan itu, Abubakar mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan untuk meminimalisir penyalahgunaan minol, supaya tidak ada yang jatuh korban lagi. Dia mengakui bahwa KBB tidak mungkin terbebas dari minol, namun pembatasan peredarannya dianggap dapat mengurangi bahaya.
"Sebenarnya yang kerap menimbulkan jatuhnya korban jiwa bukanlah minol resmi yang biasa dijual di tempat resmi pula. Minol oplosan yang tidak diperhitungkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab itulah yang meracuni dirinya sendiri serta orang lain yang turut mengkonsumsinya," tuturnya. (http://www.pikiran-rakyat.com)
Unknown di 14.01 Tidak ada komentar:
Berbagi

27 Mei 2015

Sragen Butuh Perda Miras


Minuman Keras
Minuman Keras 
 
 Ormas Islam mendesak Pemerintah Kabupaten Sragen segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan peredaran minuman keras di lokasi tertentu.

''Semua Ormas Islam sepakat mendorong terbitnya Perda Miras. Kami akan terus berkoordinasi dan menekan Pemkab dan DPRD, agar Perda Miras segera terrealisasi,'' kata Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sragen, Nur Muhammad.

Menurut Nur, pembuatan Perda Miras tidak perlu mengacu pada peraturan pemerintah pusat maupun Undang-Undang (UU). Tapi, itu adalah wewenang masing-masing daerah.
Hal itu berkaitan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Sehingga kultur daerah satu dengan lain berbeda. Misal, seperti di Surabaya dengan penjualan Miras hanya boleh di hotel berbintang. Sehingga peredaran tidak untuk sembarang orang.

Nur juga memahami sikap Polres Sragen yang tidak bisa memproses lebih lanjut penemuan Miras tersebut, karena milik distributor resmi yang berijin.
Untuk itu, semua harus mengawal, agar ada perda untuk menekan peredaran Miras segera terbit. Sehingga polisi ketika melangkah ada dasar hukumnya.

Seperti diketahui, Polres Sragen mengalami kendala dalam pemberantasan Miras. Soalnya, selama ini belum ada perda yang mengatur.
Hal tersebut dikatakan Kapolres AKBP Dwi Tunggal Jaladri, menanggapi aksi Front Pembela Islam (FPI) Sragen yang menggerebek gudang penyimpanan miras di Jalan HOS Cokroaminoto, Teguhan.

Menurut Kapolres tempat tersebut merupakan distributor resmi. Sehingga pihaknya tak bisa memproses secara hukum. ''Distributor itu mempunyai ijin dari pemerintah. Ya, tidak bisa diproses secara hukum karena mereka resmi. Kami berharap FPI jangan asal tangkap dan melihat aturannya dulu,'' kata Kapolres.

Sebelumnya FPI menemukan 1.200 krat atau sekitar 19.000 botol bir yang tersimpan di gudang. Rencananya, selain diedarkan di wilayah Sragen, belasan ribu miras kategori rendah atau kadar alkohol di bawah 0,5 persen juga didistribusikan di daerah lain. Seperti Grobogan, Solo, Magelang dan beberapa tempat di Jawa Tengah. (http://www.republika.co.id/)
Unknown di 15.12 Tidak ada komentar:
Berbagi

26 Mei 2015

Bikin onar, remaja di Kupang dilarang tenggak miras sopi di jalanan


Bikin onar, remaja di Kupang dilarang tenggak miras sopi di jalanan
Ilustrasi minum alkohol. ©shutterstock.com/thaumatrope


Wali Kota Kota Kupang, Jonas Salean, memerintahkan kepada aparat keamanan di kota Kupang untuk menangkap dan menindak tegas terhadap anak-anak muda yang sering mengonsumsi minuman beralkohol di pinggir jalan.

"Saya mengharapkan agar aparat kepolisian dan Satuan pamong praja bisa menangkap dang memberikan sanksi bagi anak-anak muda tersebut sehingga bisa membuat jera," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (13/5).

Dia menjelaskan, aksi kriminalitas yang sering terjadi di Kupang tersebut diakibatkan oleh banyaknya anak muda yang minum minuman beralkohol kemudian mabuk yang berakibat pada keributan dan aksi-aksi kriminalitas lainnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah membuat peraturan daerah yang dapat mengatur tentang aturan penjualan dan penggunaan minuman keras di Kupang.

Bagi warga NTT, khususnya Kota Kupang, minuman sopi tidak bisa dilarang untuk beredar di pasaran, sebab sebagian besar masyarakat Kupang, menjadikan sopi sebagai lahan berbisnis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Bahkan sebagian keluarga berhasil menyekolahkan anak-anaknya dari hasil menjual sopi," katanya seperti dilansir Antara.

Dia menilai, jika pemerintah kota melarang beredar minuman sopi maka, masyarakat yang bertahun-tahun mendapatkan uang dari hasil penjualan sopi itu akan kebingungan mencari pekerjaan baru.

"Perda tersebut akan segera diusulkan ke anggota dewan Kota Kupang untuk segera dibahas, agar bisa mengatur peredaran sopi dengan begitu anak-anak muda yang sering minum di pinggir jalan juga bisa diamankan," tuturnya.

Namun bagi mereka yang meminum minuman sopi di rumah tetap diizinkan asalkan tidak membuat keributan dan tidak meresahkan warga masyarakat sekitar.

Dia juga mengakui minuman sopi sampai saat ini belum memiliki standar pengujian. Namun jika dilihat dari tradisi, minuman itu merupakan kebudayaan turun-temurun yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat NTT dan merupakan suatu kebudayaan.

"Kebanyakan pembuat sopi menggunakan ramuan tradisional dan menggunakan campur akar-akaran namun belum pernah ada yang meninggal karena keracunan sopi, tapi kalau mabuk ada," tambahnya.
[www.merdeka.com]
Unknown di 15.45 Tidak ada komentar:
Berbagi

25 Mei 2015

Cerita Jackie Chan yang Anti Banget Sama Narkoba

Selebritis Jackie Chan terang-terangan mengajak warga dunia berperang lawan narkoba.
Jackie Chan anti-narkoba
Bintang.com, Jakarta Di balik kehidupan bintang Jackie Chan ternyata juga pernah merasakan ironi yang luar biasa. Bahkan masalah yang paling menghentak hatinya yakni saat sang putra ditangkap karena terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Jackie Chan
Padahal Jackie Chan didapuk menjadi selebritis dunia pertama yang diangkat menjadi duta anti-narkotika di Singapura.Ironis ini benar-benar mencoreng namanya. Jackie Chan mengaku sangat sedih dan malu pada warga dunia. Namun hal itu membuatnya semakin bertekad melawan obat-obatan terlarang.
Jackie Chan
Jackie Chan juga salah satu selebritis yang sangat mendukung hukuman mati bagi mereka yang terlibat narkotika, terutama para pengedar yang meresahkan masyarakat sejagat.
8 Fakta tentang Jackie Chan yang Jarang Diketahui Publik | via: deccanchronicle.com
"Narkoba membuat kamu ketagihan, lalu jika tidak ada, kamu akan menyakiti diri sendiri, menyakiti keluargamu, lalu kamu berusaha cari uang dengan berbagai cara. Kamu akan mencuri, merampok, dan akhirnya menjadi buronan negara, ini semua efek domino narkotika. Segera kita katakan TIDAK PADA NARKOBA," ujar Jackie Chan dikutip dari bbc.co.uk (7/5).Jackie Chan memang luar biasa, ya. Bravo. (http://www.bintang.com)
Unknown di 13.54 Tidak ada komentar:
Berbagi

24 Mei 2015

BNN Minta UI Bikin Tempat Rehabilitasi Narkoba

BNN Minta UI Bikin Tempat Rehabilitasi Narkoba
Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Addictionblog.org
 
Badan Narkotika Nasional mendorong Universitas Indonesia membangun tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba di lingkungan kampus. Sebab, kampus menjadi salah satu tempat peredaran narkotika, yang banyak dikonsumsi mahasiswa.

"Kalangan akademisi yang menggunakan narkoba 27,5 persen, dari total 4 juta pengguna di Indonesia," kata Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Aidil Chandra Salim di Rektorat UI, Depok, Jumat 22 Mei 2015.

Selama ini, kata dia, tidak ada tempat. Rehabilitasi di dalam kampus. Padahal, penyalahguna di kalangan akademisi sudah begitu besar. Narkoba sudah banyak ditemukan dikonsumsi di kampus. Di Universitas Makasar, bahkan mereka sudah merambah UI.

"Bahkan wakil rektor III Universitas Hasanudin pesta sabu dengan dosen dan mahasiswa. Sudah saatnya tempat rehabilitasi ada di lingkungan kampus," jelasnya.

Dijelaskan dia, hingga kini tidak ada persepsi yang sama antara penegak hukum. Padahal bila mengacu pada UU 35 nomor tahun 2009 tentang narkotika wajib direhabilitasi, bagi mereka yang hanya menggunakan.

"Karena dilapangan ada perbedaan persepsi. Makanya banyak pengguna dijebloskan ke penjara, yang membuat penjara penuh dengan pengguna narkoba," ucapnya.

Rektor UI Muhamad Anis belum bisa memastikan bisa apa tidaknya ada tempat rehabilitasi di lingkungan kampus. Tapi, UI siap bekerjasama dengan BNN untuk menyediakan tenaga ahli untuk tempat rehabilitasi.

"Membentuk tempat rehabilitasi bukan tupoksi UI. Tenaga bisa kami sediakan," jelasnya.

Anis tak menampik bahwa narkoba sudah masuk ke lingkungan kampus sejak lama. Tapi, sulit untuk memprediksi mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba. Untuk itu, UI rutin secara random melakukan tes urine kepada mahasiswanya.

"UI telah melakukan peningkatan kewaspadaan, dan point baru saat ini melakukan riset bersama penanggulangan narkoba di lingkungan kampus," jelasnya. (www.tempo.co)
Unknown di 14.20 Tidak ada komentar:
Berbagi

23 Mei 2015

Gila! 10 Siswi SD Kepergok Pesta Miras di Bima

Majunya pendidikan Indonesia zaman sekarang tidak menjamin bahwa moral para murid juga akan bertambah baik. Buktinya, di Bima 10 orang siswi Sekolah Dasar (SD) yang dipergoki sedang berpesta minuman keras (miras).

Dilansir dari Tempo.co, 10 orang siswi tersebut berasal dari SDN 7 Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Usai mengikuti pelajaran olahraga pada Senin pagi, 14 Januari 2013, para pelajar tersebut dipergoki oleh seorang satpam sedang menikmati minuman keras sejenis sofi di samping sekolah mereka.

Kepala SDN 7 Kota Bima, Masrun M. Said membenarkan bahwa kesepuluh siswi tersebut bersekolah di sekolahnya. 10 siswi itu adalah murid kelas 5 di tempat mereka. �Iya, mereka itu siswi saya,� kata Masrun kepada Tempo.co.

Saat mendapati informasi anak didiknya mengikuti pesta miras, ia dan guru-guru lain langsung membahas kasus itu dan mengeluarkan kesepakatan untuk menindak semua siswi tersebut. Kepala sekolah juga mengatakan bahwa nama baik sekolah telah tercoreng dengan adanya kasus pesta miras anak SD ini.

Kasus yang sampai ke tangan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima ini akan ditangani sebijak mungkin. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima berencana untuk mengundang kepala sekolah dan orang tua para siswi itu untuk dinasehati.

Persoalan tentang kesepuluh siswi SD yang kepergok pesta miras ini tidak akan ditangani secara hukum karena para orang tua akan diminta untuk terlibat membina masing-masing siswa.

Siswi-siswi SD yang dipergoki tengah berpesta miras ini seharusnya menjadi cambukan bagi sekolah dan orang tua agar tidak hanya memperhatikan masalah akademisi si anak tapi juga pendidikan moralnya. | ciricara.com
Unknown di 13.48 Tidak ada komentar:
Berbagi

22 Mei 2015

16 Remaja Tertangkap Pesta Tuak

 Para orangtua 16 orang anak baru gede merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Kapolsek Tamansari AKP Dadi Suhendar. Setelah anak-anak mereka diberikan pengarahan oleh Kapolsek langsung dikembalikan kepada orang tua.
Salah seorang orangtua anak yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/5/2015) menyebutkan, sebelumnya dirinya diberitahu pihak Polsek bahwa anaknya kedapatan sedang minum minuman tradisional beralkohol jenis tuak. Dirinya langsung datang ke lokasi dan mendapati anaknya bersama 15 temannya sedang diberi arahan. "Selanjtunya anak-anak kami dikembalikan untuk diberi pelajaran oleh orang tuanya," katanya
Sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Tamansari Kota Tasikmalaya, Sabtu (16/5/2015) malam mengamankan ke 16 remaja tersebut karena kedapatan sedang pesta tuak di Jalan Mashudi Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Beruntung kapolsek tamansari AKP Dadi Suhendar masih berbaik hati ke 15 pria dan 1 perempuan usia sekolah itu kembali dilepas setelah orangtua mereka mendatangi lokasi.
"Kami kembalikan ke orang tua masing-masing setelah orang tua mereka mengetahui perilaku anaknya dan siap membina dikeluarga," kata Dadi, Senin (18/5/2015).
Menurut dadi, berawal dari warga melaporkan ada sejumlah remaja bergerombol sambil minum-minum setelah dihampiri ternyata benar ada tuak, minuman berenergi serta kacang-kacangan. "Tadinya tidak mengaku, bilangnya ngaliwet," ujarnya.
Atas kejadian itu kapolsek meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada perilaku mencurigakan serta kepada orang tua meningkatkan pengawasan anaknya diluar rumah. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
Unknown di 14.00 Tidak ada komentar:
Berbagi

21 Mei 2015

Sopi, Miras Tradisional Maluku yang Picu Perkelahian

Miras (Ilustrasi)
Miras (Ilustrasi)
 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Maluku, Abidin Wakano mengatakan, sopi (minuman keras tradisional Maluku) harus ditertibkan. Sehingga tidak diminum di sembarang tempat, terutama di tempat umum.

"Untuk Ambon, Maluku secara luas, peredaran minuman keras secara bebas masih terjadi di mana-mana. Termasuk juga minuman keras tradisional yang masih menjadi problematika bagi kita," katanya di Ambon, Rabu (22/4).

Ia berpendapat, mungkin sosialisasi yang belum kuat dalam penertiban sopi. "Selain itu, orang menganggap persoalan ini sepele, sudah menjadi kebiasan orang Maluku untuk minum minuman keras," imbuhnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2013 dan Perturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 tahun 2015, terkait pembatasan minuman beralkohol di level pengecer, sopi juga harus ditertertibkan karena sering menjadi pemicu perkelahian antarpemuda yang terkadang berujung pada pertikaian antarmasyarakat di desa-desa.

Selain itu, kebiasaan mengkonsumsi minuman keras dapat merusak kesehatan, sehingga jika dipandang dari segi 'untung-rugi', sopi memiliki lebih banyak mudarat dari pada maslahat. "Tidak bisa dipungkiri kalau kita di Maluku kebanyakan yang menjadi pemicu perkelahian adalah pemuda-pemuda yang mabuk," ucap dia.

"Selain itu, orang juga meminum minuman keras di ruang publik secara bebas, di pangkalan ojek, emperan rumah, ini kan juga tidak nyaman, mengganggu kenyamanan."

Abidin yang juga Direktur Ambon Reconciliation and Mediation Center (ARMC) mengatakan, pemerintah daerah harus memikirkan solusi tepat untuk menertibkan sopi. Sebab, minuman keras yang terbuat dari hasil penyulingan nira tersebut, juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi sebagian masyarakat Maluku yang tinggal di pedesaan.

"Peraturan daerah memang penting tapi sopi juga menjadi sumber pendapatan masyarakat di perkampungan, harus dipikirkan alternatif yang lebih produktif, proses perdagangannya juga bisa menjadi 'home industry' yang benar-benar menjanjikan untuk kehidupan masyarakat," ucapnya. (www.republika.co.id)
Unknown di 15.53 Tidak ada komentar:
Berbagi

20 Mei 2015

Usai Ditangkap Pesta Sabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi

Kepala humas BNN Slamet Pribadi (kiri) dan petugas BNN menunjukan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Ahad (15/3).  (Antara/Hafidz Mubarak)
Kepala humas BNN Slamet Pribadi (kiri) dan petugas BNN menunjukan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Ahad (15/3). (Antara/Hafidz Mubarak) 
 
Mantan Wakil Ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, yang ditangkap saat tengah pesta sabu, menyatakan siap untuk direhabilitasi.
"Saya siap untuk direhabilitasi, karena ini merupakan panggilan suara hati saya," ujar Jayeng melalui siaran pers Badan Narkotika Nasional, Ahad (17/5).
Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 - 2012 itu, menyatakan penyesalannya karena dia merasa jauh dari keluarga dan ekonomi menjadi hancur. Jayeng juga berencana, setelah selesai dari program rehabilitasi, ia akan mendirikan LSM Gerakan Anak Banten Anti Narkoba (Gaban).
Selain itu, Jayeng mengimbau kepada masyarakat Banten, jangan pernah mengkonsumsi narkoba. "Bagi warga di Banten, jangan pernah mengkonsumsi narkoba, karena tidak ada untungnya, malahan rugi terus," kata Jayeng.
Saat ini Jayeng akan menjalankan program rehabilitasi bersama 52 pecandu lain di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Pandeglang, Banten, sambil menunggu proses hukum berjalan. Sementara Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Jayeng akan direhabilitasi di SPN selama tiga bulan.
Boy juga mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dia tetap dilaksanakan. "Ketika seseorang tertangkap tangan, proses hukumnya tetap berjalan dan untuk vonis hukumannya kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya.
Boy mengatakan program rehabilitasi yang dilakukan di SPN Mandalawangi merupakan program bersama antara Polda Banten dengan BNN Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten. "Ditargetkan pecandu atau pengguna narkoba yang direhabilitasi di SPN sebanyak 100 orang. Sedangkan program rehabilitasi yang harus dijalani selama tiga bulan," ujar Boy.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Banten Heru Februanto mengatakan program rehabilitasi di SPN Mandalawangi, Banten ini merupakan salah satu upaya menjalankan program rehabilitasi 100.000 pecandu seperti yang diperintahkan oleh presiden.
"Kami bekerjasama dengan SPN untuk merehabilitasi para pecandu di wilayah Banten. Di wilayah Banten, ditargetkan sebanyak 1.710 pecandu harus direhabilitasi dari 100.000 pecandu pada tahun ini," katanya. (www.republika.co.id)
Unknown di 16.01 Tidak ada komentar:
Berbagi

19 Mei 2015

BNNP DIY Targetkan Rehabilitasi 1369 Pecandu Narkoba

BNNP DIY Targetkan Rehabilitasi 1369 Pecandu Narkoba
Tribun Jateng/Suharno
Penangkapan pengedar narkoba 
 
Dalam program rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba di seluruh Indonesia, Badan Narkotika Nasional Provisin (BNNP) DIY menargetkan bisa melakukan rehabilitasi sebanyak 1369 pecandu narkoba di lingkup DIY. Jumlah itu tak hanya hasil pengungkapan dari BNNP DIY saja, melainkan gabungan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maupun penangkapan dari pihak kepolisian. Kasi Intel BNNP DIY, Siti Alfiah menuturkan, untuk menyukseskan program itu pihaknya melakukan operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi yang menjadi Target Operasi (TO). Tempat-tempat itu meliputi rusunawa, kos-kosan, tempat hiburan malam, tempat karaoke, salon plus serta anak-anak jalanan.
"Operasi terus kita lakukan dan kita lakukan tes urine," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Siti juga membeberkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk perizinan tempat rehabilitasi. Rehabilitasi yang dilakukan BNNP DIY nantinya akan menempati beberapa lokasi, satu di antaranya menempati Sekolah Polisi Negara (SPN) Selopamioro.
"SPN Selopamioro akan digunakan untuk merehab 100 pecandu. Pelaksanaannya dilakukan sebelum digunakan untuk pendidikan polisi," katanya
Selain SPN Selopamioro, lokasi lain yang digunakan pihak BNN untuk rehabilitasi pecandu narkoba yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di tiap kabupaten, RS Bethesda Yogyakarta, Yayasan, Pondok Pesantren (Ponpes) maupun puskesmas yang ditunjuk. (http://jogja.tribunnews.com)
Unknown di 15.48 Tidak ada komentar:
Berbagi

18 Mei 2015

Di NTT, Minuman Keras Masih Diperlukan untuk Acara Adat

Di NTT, Minuman Keras Masih Diperlukan untuk Acara Adat
Miras Brem Bali. Wikimedia.org
Minuman keras berlabel merek internasional dan tradisional di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dijual bebas. Minuman beralkohol ini bisa ditemukan di minimarket, pertokoan, pasar, dan bahkan lapak di tepi jalan.

Di pertokoan, misalnya, masih ditemukan bir dan scotch whisky, seperti Chivas Regal serta Johnnie Walker Red Label dan Black Label, yang didatangkan dari Timor Leste. Sedangkan minuman tradisional, seperti sopi atau moke, bisa dibeli di sejumlah pasar, lapak tepi jalan, serta rumah warga.

Sopi, minuman tradisional asal NTT, memiliki nama yang berbeda di beberapa kabupaten. Di Ngada dan Maumere, minuman itu disebut moke. Ende menyebutnya detu wollo. Timor Tengah Utara menamainya tuak nakaf inzana. Sedangkan di Pulau Sumba minuman itu biasa disebut peci.

Yanto, salah satu pedagang sopi, mengaku menjual minuman keras tradisional itu untuk mendukung perekonomian keluarga. "Saya tidak punya kerja, sehingga saya hanya menjual moke," kata Yanto kepada Tempo, Kamis, 16 April 2015.

Yanto mengatakan moke yang dia jual didatangkan dari Pulau Flores. Dia menjual kembali minuman itu kepada masyarakat di Kota Kupang dengan harga yang lebih tinggi. Moke tersebut dijualnya dalam kemasan botol plastik minuman.

"Satu botol biasa dijual dengan harga Rp 40-50 ribu per botol, tergantung pada klasifikasi kelasnya," kata Yanto.

Pemerintah Provinsi NTT belum memiliki peraturan daerah tentang pelarangan ataupun pelegalan minuman keras tradisional di daerah itu.

Adapun Viktor Lerik, anggota DPRD NTT, mengatakan tegas menolak rencana DPR membuat Undang-Undang Minuman Keras.

"Saya sangat tidak menyetujui UU itu," katanya. Menurut dia, minuman keras tradisional di NTT biasanya digunakan dalam acara adat dan hajatan, sehingga peredarannya tidak mungkin dilarang. "Ini masalah adat, budaya, dan tradisi orang di NTT," ucapnya.

DPR berencana membahas rancangan beleid tentang konsumsi alkohol. Salah satu poin dalam draf itu menyebutkan penikmat minuman beralkohol akan dipenjara. (www.tempo.co)
Unknown di 13.30 Tidak ada komentar:
Berbagi

17 Mei 2015

Asyik Minum Miras, Belasan Pemuda dan Siswa Ditangkap Polisi

Asyik Minum Miras, Belasan Pemuda dan Siswa Ditangkap Polisi
NET
Ilustrasi miras.

Operasi rutin yang digelar jajaran Polresta Manado, Kamis (14/5) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkap puluhan pemuda yang sedang minum-minuman keras (miras). 20 pemuda itu ditangkap di Kelurahan Tumumpa dan di Jalan Kartini tepatnya di PO Manado-Gorontalo.
Beberapa diantaranya masih dibawah umur dan juga pelajar yang baru saja selesai mengikuti Ujian Nasional. Informasi yang di dapat Tribun Manado. Mereka sedang asik menuang minuman keras jenis Cap Tikus.
Ke-20 pemuda yang kedapatan miras itu yakni, NT alias Nunu (29), BS alias Budi (25), RU alias Roy (31), RY alias Rian (26), I'd alias Ibrahim (19), AM alias Agus (31), EU alias Endu (30), HA alias Hayun (27) kelompok sopir Manado-Gorontalo.
RS alias Renaldi (22), ET alias Eky (18), AB alias Akbar (15), RD alias Riyandi (15), FS alias Firman (15), KK alias Kiky (17), YM alias Yosua (17), AM alias Ali (16), AP alias Angki (21), FH alias Fagas (16), AL alias Arjun (18), RM alias Revan (18) kelompok pemuda Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting.
Satu diantara mereka Yakni RD mengatakan dirinya baru pertama kali ditangkap oleh polisi. Dia mengaku kapok berkumpul dan miras. "Saya dipanggil teman, kami ada beberapa kebetulan saya baru ‎baru selesai ujian Nasional," katanya sembari tertunduk.
Salah satu pelajar yang menimba ilmu di Kota Manado ini mengaku tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Bartholomeus Dambe membenarkan penangkapan itu. "Barang bukti yang diamankan puluhan botol Kasegaran dan Cap Tikus. Pelaku miras ditangkap sudah dalam kondisi mabuk berat," kata Dambe.
Lanjutnya, mereka diberikan arahan dan membuat pernyataan kemudian dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing. (http://manado.tribunnews.com)
Unknown di 16.01 Tidak ada komentar:
Berbagi

16 Mei 2015

Pecandu Narkoba Wanita Perlu Tempat Rehabilitasi Khusus


Pecandu narkoba (ilustrasi).
Pecandu narkoba (ilustrasi). 
 
 Merehabilitasi kaum perempuan pemakai narkoba diakui lebih sulit daripada pecandu pria.
“Rehabilitasi perempuan lebih sulit karena mereka mudah menyakiti diri ketika sedang sakaw,” terang Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, ketika mengunjungi Pesantren Rehabilitasi Narkoba Inabah II Putri  Sirnarasa, Ciamis, Jawa Barat, Ahad (26/4).

Maka, diperlukanlah tempat rehabilitasi khusus pecandu narkoba perempuan dengan teknik dan metode berbeda. Para mentornya, ujar Mensos, lebih fokus untuk pendekatan secara psikis.
“Perempuan perlu tempat dan proses yang khusus dalam rehabilitasi narkoba, agar mereka lebih mempunyai masa depan yang lebih baik,” tegasnya.(www.republika.co.id)
Unknown di 15.26 Tidak ada komentar:
Berbagi

15 Mei 2015

Trik Julia Perez Menjauh Dari Narkoba

Trik Julia Perez Menjauh Dari Narkoba
Tribunnews/Jeprima
Aktris yang juga penyanyi, Yuli Rachmawati alias Julia Perez atau Jupe ditemui pada acara Satu Dekade Obsesi, di Studio 9 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/1/2015). Dalam acara tersebut Jupe berhasil meraih penghargaan sebagai Selebritis Terobsesi. (Tribunnews/Jeprima) 

Julia Perez punya trik untuk menjauhi narkoba yang kerap menjerat para selebritis.
Jupe, panggilan akrab Julia Perez ini mengatakan dirinya selalu mengimbanginya dengan gaya hidup sehat. Serta tidak bergaul dengan lingkungan yang rentan dengan pengedaran narkoba.
"Gak bergaul sampai jam dua pagi. Gak pergi ke diskotik. Duit saya gak terbuang percuma mending buat jalan ama pacar." Ujar Julia Perez.
Status Indonesia yang sedang dalam bahaya narkoba disadari betul oleh penyanyi dangdut yang satu ini. Mantan pacar Gaston Castano itu mengungkapkan harapannya tentang masyarakat yang bebas barang mematikan ini dan harus menjauhi narkoba.
"Aku rapopo tanpa narkoba," ujar Julia Perez saat tampil pada acara yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di arena Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/05/2015).
Dalam acara tersebut penyanyi yang akrab disapa Jupe ini mengajak masyarakat untuk merehabilitasi pecandu narkoba.
"Kalau memang sudah terlanjur (memakai narkoba) jangan dijauhi juga. Kita harus selamatkan mereka dengan merehabilitasi mereka." Ujar Jupe kepada Tribunnews.com di sela-sela acara.
(http://www.tribunnews.com)

Unknown di 13.49 Tidak ada komentar:
Berbagi

Perempuan Rusia Terima Vonis 16 Tahun Penjara

Perempuan Rusia Terima Vonis 16 Tahun Penjara
net
Ilustrasi

Magnaeva Aleksandra (25), perempuan asal Rusia yang divonis 16 tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kasus narkoba tidak melakukan upaya banding. Alasannya karena takut dihukum mati. Kasus yang dihadapi adalah penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dari Hongkong ke Bali pada 7 Desember 2015 lalu.
"Terdakwa menerima putusan dan kuasa hukum berupaya melindungi. Dia takut jika nanti banding malah dijatuhi hukuman berat, apalagi dia sadar jadi orang asing di sini, takut dihukum mati, kan lagi ramai-ramainya berita orang asing dihukum mati," kata kuasa hukum terdakwa, Heru Purwanto, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2015).
Heru juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya serta meminta hukumannya diringankan. Walaupun dalam proses persidangan tanpa dukungan konsulat Rusia, tapi kuasa hukum terdakwa tetap berupaya semaksimal mungkin agar hukumannya ringan.
"Selama proses persidangan, konsulat (Rusia) tidak memberikan dukungan. Perwakilan konsulat katanya tadi datang saat sidang, tapi selama ini belum melakukan koordinasi dengan kita, belum sama sekali. Selama persidangan tidak memberikan dukungan," tegasnya.
Magnaeva divonis 16 tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, juga didenda Rp 10 miliar dan jika denda tidak dibayar maka gantinya adalah kurungan tiga bulan penjara.
Untuk denda yang dijatuhkan ini, terdakwa tidak bereaksi apa-apa hanya menangis saja, dan cukup menerima karena hukuman yang dijatuhkan tidak hukuman mati. Hal inilah yang sedikit melegakan terdakwa dan kuasa hukumnya. (kcm)
Unknown di 02.58 Tidak ada komentar:
Berbagi

14 Mei 2015

Tak Terima Tuak Habis, Pria Diduga Anggota Polisi Hajar Dua Warga


KOMPAS.com/Tigor Munthe Jonson Manurung (36) salah seorang pengunjung kedai tuak yang menjadi korban pukulan diduga oknmum polisi yang bertugas di Polres Simalungun, saat dimintai keterangan oleh petugas Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2015).

 Akibat tak terima dibilang tuak habis, seorang pria yang diduga anggota polisi menghajar warga pengunjung dan pemilik kedai tuak di Jalan Durian, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2015) malam.

Akibat pemukulan itu, dua korban babak belur, yaitu Jonson Manurung (36) dan pemilik kedai tuak, Yusuf Simamora (47). Pelaku yang diketahui bernama Roy Mangihut Silaban diduga anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun, awalnya bermaksud untuk minum tuak di kedai milik korban.

Namun saat pelaku duduk, pemilik kedai mengatakan bahwa tuak telah habis dan menyuruh pulang. Tak berapa lama pelaku duduk dan mengambil tuak dari meja korban, Jonson Manurung. Namun hal tersebut sontak membuat korban marah kepada pelaku.

Bukannya merasa bersalah, pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah Jonson. Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara Jonson dengan pelaku. Melihat perkelahian tersebut, pemilik kedai, Yusuf mencoba melerai keduanya. Namun, pemilik kedai juga dipukul oleh pelaku.

"Aku bilang ke pelaku saat datang bahwa tuak sudah habis. Tapi pelaku malah mengambil tuak dari meja orang, hingga akhirnya terjadi perkelahian," terang Yusuf, sesaat membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar, Kamis (7/5/2015).

Hal serupa juga dibenarkan Jonson.

"Diambil tuak yang ada di meja kami. Sengaja mencari keributan dan tiba tiba dia memukulku. Kulawan juga. Parkode (pemilik kedai) datang membantu, tapi parkode juga dipukulnya," kata Jonson.

Tak cuma memukul dua korban, pelaku juga mengobrak-abrik kedai milik Yusuf hingga rusak. Akibat kejadian, Jonson mengalami luka di bagian kepala dan mulut, sedangkan Yusuf, pemilik kedai, mengalami luka di bagian mulut dengan empat jahitan.

Hingga akhirnya pada Kamis (7/5/2015) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan. Setelah memberikan keterangan, keduanya bersama petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian. (http://regional.kompas.com/)
Unknown di 13.56 Tidak ada komentar:
Berbagi

13 Mei 2015

BNN Gandeng TNI Rehabilitasi Pengguna Narkoba

BNN Gandeng TNI Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Polisi merilis 21 pengguna dan pengedar narkoba di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, 8 Mei 2015. Dalam rilis penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkoba. Lazyra Amadea Hidayat
Badan Narkotika Nasional menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi narkotik dan obat terlarang. Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.

"Kami ingin ajak TNI perangi narkoba sebab narkoba sudah jadi musuh bangsa," kata Anang Iskandar ketika berpidato.

Menurut Anang, TNI akan dilibatkan dalam sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat hingga ke pelosok desa di seluruh Indonesia. Prajurit TNI juga akan diminta BNN mengantarkan pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi.

Dalam kerja sama tersebut, BNN akan meninjau sejumlah sarana kantor milik TNI untuk digunakan sebagai lokasi rehabilitasi pengguna narkoba. BNN juga berencana meminjam kantor Resimen Induk Kodam atau Rindam di seluruh Indonesia sebagai pusat rehabilitasi. "Sebagai tenaga (pelaksana rehabilitasi), BNN akan melatih prajurit TNI di Rindam tentang teknik dan ilmu rehabilitasi," kata dia.

Menurut Anang, sarana yang dimiliki TNI sangat diperlukan BNN dalam mewujudkan target rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba. Musababnya, sarana rehabilitasi milik BNN masih kurang untuk mampu merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba. Bahkan, untuk mewujudkan target tersebut, BNN masih akan meminjam sarana kantor milik Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Anang juga akan meminta bantuan TNI dalam melakukan penindakan. Sebagai contoh, prajurit TNI akan membantu proses penangkapan atau penggerebekan gembong narkoba.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku siap memberikan bantuan personel dan sarana ke BNN. Ia ingin BNN terlebih dulu memberikan pelatihan kepada prajurit TNI tentang bahaya narkoba. "Jangan sampai prajurit saya nanti malah tertular menggunakan narkoba," kata Moeldoko. (www.tempo.co)
Unknown di 14.03 Tidak ada komentar:
Berbagi

Usai pesta cukrik, enam juru parkir gilir gadis penjual pakaian

Usai pesta cukrik, enam juru parkir gilir gadis penjual pakaian

2 Tersangka pencabulan. ©2015 Merdeka.com


 Gilir gadis 16 tahun usai pesta minuman keras (miras) jenis cukrik, dua dari enam pemuda tanggung, diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Empat orang masih dalam pengejaran.

Korban berinisial IDH, warga Sono Indah Surabaya. Gadis putus sekolah ini, bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Simo Rukun, Surabaya.

Sedangkan dua tersangka yang berhasil diringkus polisi, yaitu FRT (17) dan ANL (16). Keduanya bocah putus sekolah dan berprofesi sebagai juru parkir di Simo Rukun. Mereka tinggal satu kos bersama empat tersangka lainnya, RNY, BDH, ORU, dan TDJ, di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Ke empat rekan FRT dan ANL ini, masih dalam pengejaran polisi.

Diceritakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman, peristiwa itu bermula saat para tersangka yang berprofesi tukang parkir itu, menggelar pesta miras jenis cukrik.

"Sebelum pesta miras dimulai, tersangkan FRT mengajak korban ke tempat tongkrongannya, tapi ternyata diajak ke tempat kos mereka di Jalan Tambak Mayor. Di tempat inilah, korban digilir oleh para tersangka sambil pesta miras," terang Aldy di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (15/4).

Aldy yang didampingi Kasubag Humas, AKP Lily Djafar juga mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, tersangka sempat mengancam. "Yang pertama berbuat, tersangka FRT. Setelah selesai, dan korban mengenakan pakaiannya, dipaksa mencopot lagi oleh tersangka kedua yaitu, ANL. Dan terus berlangsung hingga enam kali."

"Korban juga diancam. Jika menolak, tersangka FRT akan memanggil teman-temannya untuk memegangi korban. Usai pesta minuman, korban kembali dihajar (dicabuli) oleh para tersangka. Selanjutnya dibelikan nasi goreng dan disuruh pulang," sambungnya.

Tersangka FRT mengaku, terinspirasi dengan film porno di internet yang sering dilihatnya. Kemudian, saat menggelar pesta miras, dia mengatakan pada teman-temannya, ingin mengajak perempuan. Dan korbannya adalah IDH yang dikenal FRT tiga minggu lalu.

"Saya kenal korban di tempat parkiran, di Simo Rukun. Waktu pesta minum sama teman-teman, dia (korban) saya ajak, tapi nggak saya kasih minum. Dia nggak mau. Tapi saya paksa agar mau saya tiduri di kamar kos. Setelah itu saya bilang sama korban: Kamu jangan ke mana-mana, nanti ada teman saya yang masuk," akunya ke penyidik.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/IV/Jatim/2015/Res Pel Tg Prk, tertanggal 6 April 2015, tersangka FRT dan ANL ditangkap di tempat kosnya. Sedangkan empat lainnya berhasil kabur.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam warna orange, baju pendek warna biru tua dan celana jeans pendek warna biru.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, terkait perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
[www.merdeka.com]
Unknown di 13.59 Tidak ada komentar:
Berbagi

12 Mei 2015

Peredaran Tuak di Desa Petaling Muba Semakin Jadi


Peredaran minuman keras (miras) yang semakin menjadi-jadi membuat sesuatu kekhawatiran tersendiri bagi generasi muda. Pasalnya miras jenis tuak yang saat ini peredarannya sudah merambah di Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menyentuh anak-anak dibawah umur dan hal tersebut bisa merusak generasi penerus bangsa.
“Kami selaku warga sudah mulai resah akan peredaran tuak, padahal pihak pemerintah desa sudah sering memberikan imbauan agar tidak menjual lagi. Namun imbauan tersebut tidak pernah digubris, setiap malam warung tuak yang ada semakin ramai saja,”kata Edison, Senin (11/5).
Ia dan warga  lainnya berharap ada tindakkan nyata langsung dari Pemerintah Kabupaten Muba, dalam menekan tindak penjualan minuman tuak di desa petaling. “Kami minta kepada pemkab Muba untuk menutup warung tuak yang ada, dan kita juga meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk bisa mengecek langsung ke lapangan,”ungkapnya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Petaling Edi Sapari, mengaku jika pihaknya telah mendapatkan laporan adanya warung tuak yang keberadaanya telah meresahkan warga. Namun, untuk melakukan penertiban warung tuak tersebut pemerintah desa tidak memiliki wewenang. “Mengenai anak-anak yang mengkomsumsi tuak hal tersebut sangat kita sayangkan, kita sudah mencoba memeberikan peringatan terhadap pemilik warung tuak namun masih bandel untuk tetap menjual,” katanya.
Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin (Muba), mengintruksikan agar apapun bentuknya minuman keras (miras) harus di berantas karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“ Warung remang-remang dan minuman keras harus diberantas dan Pol PP harus bisa menertibkan hal tersebut,” kata Bupati Muba, H Pahri Azhari ketika acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Sekayu beberapa waktu lalu.(http://palembang.tribunnews.com)
Unknown di 13.55 Tidak ada komentar:
Berbagi

11 Mei 2015

Bawa Narkoba, Pria Australia Terancam Hukuman Mati di Tiongkok

Peter Gardner yang terancam dieksekusi mati (Foto: ABC Australia Plus)
Peter Gardner yang terancam dieksekusi mati (Foto: ABC Australia Plus)
Seorang warga Australia menjalani persidangan kasus narkona di Tiongkok. Dia dihadapkan pada vonis hukuman mati. Namun Pemerintah Negeri Kanguru tetap bungkam terhadap Tiongkok.

Peter Gardner ditangkap di Bandara Guangzhou, Tiongkok pada November 2014 saat akan naik ke pesawat menuju Sydney. Di bagasi miliknya petugas menemukan 30 kilogram (kg) sabu-sabu.

"Pria yang memegang kewarganegaraan ganda, Australia dan Selandia Baru ini ditangkap bersama teman wanitanya, Kalynda Davis. Davis kemudian dibebaskan setelah ditahan selama beberapa pekan," ungkap ABC Australia Plus, Kamis (7/5/2015).

Media di Guangzhou menyebutkan kasus ini merupakan penangkapan narkoba terbesar selama ini.

Sementara Menurut pengacara pria berusia 25 tahun, Craig Tucker, persidangan mungkin saja berlangsung cepat dan keputusan vonis belum bisa diketahui. Namun jika merujuk kasus-kasus sebelumnya, vonis Peter Gardner bisa saja berupa hukuman mati.

Menurut aturan hukum di China, siapa saja yang tertangkap tangan memiliki 50 gram atau lebih heroin atau sabu-sabu, terancam maksimal hukuman mati.

Peter Gardner kini tercatat merupakan satu dari sejumlah warga Australia yang sedang menghadapi kasus narkoba di Tiongkok. Sebelumnya ada warga Adelaide bernama Anthony Bannister kini sedang menunggu vonis setelah disidangkan Oktober lalu.

Menurut pihak Komisi Kejahatan Australia (ACC) meningkatnya penyelundupan sabu-sabu ke Australia disebabkan iming-iming keuntungan besar karena harganya yang lebih mahal di negara ini.

Disebutkan harga pasaran sabu-sabu di China sekitar 99 dolar per gram sedangkan di Australia mencapai 624 dolar. Sedangkan harga perkilonya bervariasi dan bisa mencapai 325 ribu dolar atau sekitar Rp3,2 miliar.

Dalam persidangan kasus narkoba bulan Maret lalu, Pengadilan Guangzhou menjatuhkan vonis mati bagi Gao Chaoneng karena terbukti menyelundup 28 kg sabu-sabu, sedikit di bawah jumlah yang disita dari Peter Gardner.

Menurut ketentuan di Provinsi Guangdong, pelaksanaan hukuman mati dijalankan dengan cara disuntik mati.

Sejauh ini Pemerintah Australia tidak berkomentar dalam kasus Peter Gardner ini karena saat ditangkap, dia bepergian dengan menggunakan paspor Selandia Baru.
(http://internasional.metrotvnews.com)

Unknown di 13.24 Tidak ada komentar:
Berbagi

10 Mei 2015

Dalam Sidang, Diketahui Aci Jean Ambil Shabu-Shabu di Kantor JNE

Dalam Sidang, Diketahui Aci Jean Ambil Shabu-Shabu di Kantor JNE
Net
Sabu sabu ilustrasi

Jeane Viki Zeeta alias Aci Jean didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang didapati mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu di kantor jasa pengiriman Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kupang, terdakwa didapati melakukan jual beli narkotika golongan 1 sebenayak 9, 5 gram.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (4/5/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum didampingi anggota I Ketut Sudira, S.H, M.H dan Ida Ayu N Adnya Dewi, S.H, M.H. Sementara terdakwa Jean didampingi Marsel Radja, S.H dan Fredom Radja, S.H
Dakwaan terhadap Jean dibacakan oleh JPU, Lasmaria F Siregar, S.H ini, jaksa mengatakan sekitar November 2014 lalu bertempat di kantor JNE, dua angota POlda NTT menemukan
Jean mengambil paket shabu-shabu.
Saat itu, terdakwa diintai oleh dua anggota Polda NTT. (http://kupang.tribunnews.com)
Unknown di 14.28 Tidak ada komentar:
Berbagi

8 Mei 2015

Tapanuli Bagian Selatan Butuh Panti Rehabilitasi Narkoba


Semakin hari, angka korban penyalahgunaan narkoba ditabagsel menunjukan adanya peningkatan. berdasarkan data dari polres di daerah tabgsel jumlah pecandu narkoba pada tahun 2013-2015 mengalami peningkatan drastis dan diperkirakan akan meningkat lagi pada tahun 2016. Mereka pun berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian hari.ujar ketua POSPERA TAPSEL,sabar. m.sitompul kemarin di kantor pengadilan padangsidimpuan ketika mengikuti persidangan kasus narkoba
Seiring dengan perkembangannya, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal.
Dan kenyataannya dalam beberapa kasus penangkapan pecandu narkoba, mereka terbukti tidak terlibat dalam pengedaran narkoba, dengan kata lain mereka hanya sebagai pengguna saja. Untuk kasus seperti ini, setelah vonis pengadilan diputuskan maka para pengguna tersebut dapat diajukan untuk menjalani rehabilitasi baik secara medis maupun sosial.
Yang masih menjadi kendala sekarang adalah kadang para pengguna narkoba baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya mau itu terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari lingkungan sekitar terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat agar peka terhadap anggota keluarga mereka ujar ketua pospera tapsel itu , bila ada yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi bagi para pecandu narkoba atau NAPZA ditapanuli bagian selatan.
penyalahgunaan NAPZA yang berada di bawah Kementerian Sosial RI yang berada di tapanuli bagian selatan. Panti ini nantinya bisa menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyalahgunaan NAPZA dalam sistem panti dengan menggunakan pendekatan multidisipliner, bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, pendidikan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui keberadaan panti rehabilitasi ini diharapkan dapat membawa para pengguna dan eks pengguna narkoba kepada fungsi sosialnya agar dapat melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. (http://apakabarsidimpuan.com)
Unknown di 13.46 Tidak ada komentar:
Berbagi

7 Mei 2015

Vonis Fariz RM Penjara 8 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

Fariz RM masih harus mendekam di LP Cipinang. Nota keberatannya di tolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Fariz RM masih harus mendekam di LP Cipinang. Nota keberatannya di tolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
 Nasib kurang beruntung menimpa Fariz RM. Tak seperti pelawak Tessy yang mendapatkan vonis rehabilitasi, Fariz RM akan tetap menghuni LP Cipinang sebagai tempat hukuman karena divonis penjara 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dari 10 bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Hartati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2015).
(Baca juga: Sederet Keluhan Fariz RM Selama Dalam Tahanan)
Majelis hakim menyatakan Fariz sah bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika. "Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Beberapa pertimbangan diungkapkan oleh majelis hakim ketika memutuskan vonis bagi pelantun Sakura itu.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Perbuatan kedua setelah tahun 2007 dengan perkara yang sama dan dipidana 7 bulan. Maka terdakwa terbukti secara sah," ujar Hartati.
(Baca juga: Fariz RM Dipenjara, Bagaimana Ekonomi Keluarga?)
Namun, majelis hakim sedikit mengurangi hukuman dari yang dituntutkan oleh jaksa yaitu hukuman penjara selama 10 bulan.
"Yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan sopan dalam menjalani proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tuturnya. (http://www.bintang.com)
Unknown di 13.43 Tidak ada komentar:
Berbagi

6 Mei 2015

Pers Dinilai Membuat Bandar Narkoba Jadi Pahlawan

Pers Dinilai Membuat Bandar Narkoba Jadi Pahlawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis pemerhati buruh melakukan aksi menolak hukuman mati bagi para terpidana mati di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/5/2015). Sejumlah terpidana mati kasus narkoba termasuk grup Bali Nine rencananya akan dieksekusi mati pada hari ini dimulai pukul 20.00 malam ini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 
 
Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) mengajak pers Indonesia merenung, mengapa para bandar narkoba yang dieksekusi, secara tidak langsung dinobatkan menjadi (seakan-akan) 'pahlawan.' Ada sesuatu yang salah.
"Gencarnya pemberitaan hingga ke detail detik-detik terakhir, membuat mereka demikian penting. Tidak ada media menulis, pada saat bersamaan dengan eksekusi, terjadi sejumlah kematian korban narkoba," ujar Sihol Manullang, Ketua Umum BaraJP, Kamis (30/1/2015), seperti dalam rilisnya ke Tribunnews.com.
Sihol mengatakan, perbedaan pendapat apakah hukuman mati layak dilaksanakan atau tidak, bertentangan dengan kemanusiaan atau tidak, sah-sah saja. Sebab kedua pihak yang pro-kontra, sesungguhnya sama-sama tidak setuju peredaran narkoba.
"Pers menjadi lebih banyak menulis bandar narkoba ketimbang korban narkoba. Delapan orang dieksekusi, di hari yang sama sedikitnya 40 orang meninggal melalui eksekusi dalam bentuk racun narkoba. Kita pantas merenung," ujar Sihol.
Hanya dalam sebulan terakhir saja misalnya, ke-10 bandar yang akan dieksekusi (akhirnya hanya 8 yang dtembak), mendapat porsi pemberitaan yang sangat besar. Lalu bagaimana dengan 1.200 orang yang tewas akibat narkoba.
"Dalam sebulan saja, kita mempersoalkan 10 orang, disaksikan 1.200 jenasah, pada saat bersaman dengan derai air mata ribuan keluarga korban. Eksekusi berita bagus, tapi bagaimana dengan korban?" Sihol bertanya.
Sihol memahami, sebagai peristiwa kemanusiaan, kisah jungkir-balik manusia memang selalu menarik, selalu hijau, ever green. Penembakan 8 bandar memang mengerikan, tetapi, bukankah ribuan korban narkoba layak diberitakan? Kita perlu merenung.
Peristiwa kemanusiaan dan kehausan masyarakat terhadap berita, bisa menjadi tragedi, seperti yang terjadi dengan foto karya Kevin Carter. Seekor burung gagak sedang mengintai seorang anak yang kelaparan di Sudan, dimuat majalah New York Times, 26 Maret 1993.
Masyarakat pembacara bertanya, bagaimana nasib anak itu? Mengapa alih-alih mengambil foto dan bukannya menolong anak itu? Setahun kemudian, 2 April 1994, Kevin Carter menerima Pulitzer, penghargaan jurnalistik bergengsi di Amerika.
Mengapa mengutamakan ambil foto dan bukannya mendahulukan menolong si anak Sudan, membuat Kevin Carter stres sendiri. Ia bunuh diri 27 Juli 1994. "8 ditembak, bagaimana kematian 15 ribu orang per tahun? Kita harus merenung," pungkas Sihol. (http://www.tribunnews.com)
Unknown di 02.47 Tidak ada komentar:
Berbagi

5 Mei 2015

Dihukum 10 Bulan, Tessy Kapok Pakai Narkoba

Dihukum 10 Bulan, Tessy Kapok Pakai Narkoba
Pelawak Tessy mendapatkkan dukungan dari rekan-rekan pelawak Srimulat usai ikuti persidangan atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, 30 April 2015. TEMPO/Nurdiansah
  Pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat mengaku kapok menggunakan narkoba. Dia berjanji tidak akan bermain-main lagi dengan barang haram tersebut.

Pelawak grup Srimulat itu berterima kasih karena polisi menangkapnya di sebuah rumah di Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram. "Mungkin kalau tidak tertangkap saya akan lebih buruk," katanya di gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 30 April 2015.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim menghukum Tessy dengan vonis 10 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi.

Majelis hakim menganggap bahwa Tessy melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotik bagi diri sendiri.

Seusai divonis, majelis hakim juga memutuskan agar Tessy direhabilitasi. Dengan begitu, sejak dijatuhkan vonis, Tessy tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Menetapkan segala biaya rehabilitasi ditanggung oleh terdakwa," katanya.

Dengan vonis itu, Tessy hanya akan menjalani rehabilitasi di Panti Kalima, Kalimalang, Jakarta Timur, sekitar lima bulan. Sebab, vonis dipotong masa tahanan sekitar lima bulan sejak ditangkap pada Oktober 2014 lalu.

Sidang sempat molor setengah jam dari jadwal sekitar pukul 13.00 WIB. Pengamatan Tempo, banyak rekan seprofesi memenuhi ruangan sidang untuk memberi dukungan moral terhadap Tessy. Selain keluarga, mayoritas rekan-rekannya adalah pelawak yang tergabung dalam grup Srimulat. (www.tempo.co)
Unknown di 13.39 Tidak ada komentar:
Berbagi

4 Mei 2015

Jual Psikotropika, Toko Obat di Depok Digerebek BNN

Jual Psikotropika Toko Obat di Depok Digerebek BNN
Dua toko obat di kawasan Sawangan dan Gandul, Cinere, Depok digerebek BNN karena menjual obat psikotropika secara bebas. (Sindonews)
 
Dua toko obat di kawasan Sawangan dan Gandul, Cinere, Depok digerebek BNN karena menjual obat psikotropika secara bebas. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan bungkus obat jenis Parkinal, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.

Kepala BNNK Depok Rudi Hartono menegaskan pihaknya mensinyalir masih ada beberapa toko obat yang menjual obat – obatan penenang jenis psikotropika seperti itu.

“Kami jadwalkan ada penggerebekan lagi, ini disalahgunakan jenisnya psikotropika makanya diserahkan ke Polres, karena adanya penyalahgunaan UU Kesehatan. Sudah dua tahun beroperasi, tak menutup kemungkinan di tempat lain,” tegasnya di Depok, Rabu 29April 2015.

Obat – obatan yang dijual diantaranya Parkinal merupakan obat yang digunakan untuk mengobati parkinson. Sedangkan jenis Trihexyphenidyl (TXP) merupakan psikotropika golongan empat sebagai obat penenang, dan Tramadol merupakan jenis analgesik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Lies Karmawati membenarkan bahwa toko obat tersebut berada dibawah pembinaan Dinkes Kota Depok. Toko obat tersebut juga secara resmi mengantongi izin dari Dinkes Depok.

“Memang toko obat itu sedang dalam proses bikin apotek, tapi sudah berizin sebagai toko obat,” papar Lies.

Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui obat – obatan yang dijual di toko obat tersebut karena tidak berwenang menarik seluruh jenis obat yang dijual. Hal itu, lanjutnya, merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja ataupun Penyidik PNS (PPNS). (http://metro.sindonews.com)
Unknown di 16.04 Tidak ada komentar:
Berbagi

3 Mei 2015

Pemkot Tasikmalaya Dukung Perda Miras

Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, merespon positif usulan sanksi kurungan dan denda pada Perda Miras yang akan segera dibahas oleh DPRD Kota Tasikmalaya.
Pihaknya bersama DPRD sedang mempertimbangkan usulan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko terkait Kota Tasikmalaya sudah masuk dalam darurat peredaran minuman keras.
"Kita akan kaji terlebih dahulu supaya tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Tentang sanksi-sanksi yang harus ada di perda diyakini akan menjadi payung hukum dalam pemberantasan miras" ujar Budi Budiman di Balai Kota, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, Perda Miras dinilai saat ini sangat diperlukan terutama untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus mengkonsumsi minuman memabukan tersebut.
"Makanya, sanksi berat supaya ada efek jera bagi penjual miras dan sebagai kekuatan hukum bagi penegaknya," jelas Budi.
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko mengusulkan agar dalam Perda Miras nanti ada sanksi kurungan penjara minimal 1 bulan dengan maksimal 3 bulan. Untuk dengan minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 75 juta. (http://www.pikiran-rakyat.com/)
Unknown di 02.13 Tidak ada komentar:
Berbagi

1 Mei 2015

Astaga, Pengaruh Miras Bikin Anak Ini Bunuh Ayah Kandungnya

Astaga, Pengaruh Miras Bikin Anak Ini Bunuh Ayah Kandungnya
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

 Kabar menyedihkan datang dari Bitung. Belum hilang dari ingatan, seorang anak membunuh ibu, kini muncul tragedi anak membunuh ayah.
Peristiwa menggemparkan ini terjadi Minggu (19/4) di Kelurahan Makawidey Lingkungan I Kecamatan Aertembaga.
Berdasar informasi yang dihimpun Tribun Manado di Mapolsek Aertembaga, Minggu malam, si anak, Son (35) dan korban, Papa (56) saling marah karena dipengaruhi minuman keras.
"Beberapa saat sebelum keduanya bertemu, korban sempat berontak di dapur dengan menghambur-hamburkan dan memotong peralatan dapur. Tersangka kemudian menghampirinya dan minta agar korban masuk ke kamar untuk tidur. Tapi malah tersangka balik marah sambil menghunus senjata tajam dan mengarahkannya ke tersangka," jelas Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono Kapolres Bitung melalui Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw, Senin (20/4).
Mendapat perlakuan demikian, tersangka marah lalu mengambil sepotong besi pengungkit paku dan langsung memukul kepala korban hingga jatuh.
"Pasca melakukan aksinya, tersangka sempat keluar rumah dan beberapa saat kemudian ditangkap. Dia mengakui telah membunuh ayahnya," ungkap Kapolsek.
Keluarga awalnya menolak korban diotopsim namun setelah mendapat penjelasan dari Polsek Aertembaga mengenai maksud dan tujuan otopsi, akhirnya korban menyetujuinya.
"Dari penyelidikan sementara diduga kuat kasus ini disebabkan karena konsumsi miras alias mabuk yang dialami baik korban dan tersangka. Kami akan meningkatkan kegiatan operasi miras dan senjata tajam di wilayah Polsek Aertembaga," tegas Kapolsek.
Ini Kronologis Son Bunuh Ayahnya
Son mengaku saat kejadian di dalam rumah ada ibu dan adiknya. Menurut tersangka, sang ayah yang dalam keadaan mabuk pulang ke rumah marah-marah karena tidak ada makanan di rumah. Bahkan korban sempat merusak barang-barang yang ada di dapur dengan senjata tajam.
"Tidak ada masalah lain-lain dan tidak terlintas di pikiran apapun saat melakukannya," sesal Son.
(http://manado.tribunnews.com)

Unknown di 17.14 Tidak ada komentar:
Berbagi
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.