20 Januari 2016

Lolos Hukuman mati, Para Pengedar Narkoba Di Vonis 20 Tahun

Lolos Hukuman mati, Para Pengedar Narkoba Di Vonis 20 Tahun
Ilustrasi (Istimewa)
 Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Dalam Putusannya terhadap tiga pengedar narkoba, yakni Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara, Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara Lebih Rendah dari tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa ini dianggap JPU Cakra Yuda telah terbukti melakukan penyelundupan 9.995 pil ekstacy dan 2,1 Kg sabu di KM Kumala.

hakim Musa yang dalam putusannya juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, sebagimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika. Namun soal hukuman, hakim Musa tidak sependapat dengan tuntutan JPU, dia lebih memilih memangkas vonis ketiganya dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun.

Selain pidana badan, para sindikat jaringan internasional ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar makan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-berlit selama persidangan merupakan faktor pemberat dalam pertimbangan putusan ini. Sedangkan Yang meringankan,para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui Rudi Wedaswara selaku kuasa hukum mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan Informasi Yang dilansir dari Berita jatim , ketiganya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 2,1 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 9.995 butir didalam Kapal Motor (KM) Kumala. Barang haram senilai miliaran rupiah itu sedianya akan dikirim ke Balikpapan. Namun, upaya mereka digagalkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pada 3 Maret 2015 lalu.

Sebelum berhasi ditangkap, para terdakwa sempat kabur dan meninggalkan narkoba itu di atas KM Kumala karena ketakutan melihat banyak polisi. Sepekan kemudian, para terdakwa  kembali ke kapal dan mencari sabu maupun ekstasi yang ditinggalkan. Namun polisi yang mengetahuinya tidak tinggal diam dan membekuk mereka.

Ketiga terdakwa ini diduga masuk dalam jaringan internasional menggunakan jalur maritim mendatangkan narkoba ini ke Langsa (Aceh). Setiba di darat, menggunakan kaki tangan warga lokal, narkoba itu selanjutnya dibawa dengan bus ke Jakarta. Setelah di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga berhasil dibekuk Polisi.

Ketiga penyelundup itu mengaku hanya sebagai Kurir, merek dibayar Rp 50 juta dari Safrudin, warga Aceh Langsa yang saat ini masih buron. (Seruu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar