18 Januari 2016

Pengelola Karaoke Minta Perda Miras Direvisi


Kalangan pengelola karaoke di Banyumas, mengusulkan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol direvisi. Pasalnya sejak perda miras itu diberlakukan tempat karaoke sudah tidak bisa menjual minuman tersebut. Akibatnya pendapatan mereka berkurang dan daya tarik masyarakat juga kurang. Hal itu mengemuka dalam klarifikasi dan sosialisasi Komisi D DPRD Banyumas dengan pengelola tempat karaoke di ruang paripurna,kemarin. Manajer Distrik Karaoke Sokaraja Yopi Satria. mengatakan, larangan tempat karaoke tidak boleh menyediakan dan menjual minuman beralkohol membuat pengelola menjadi bimbang, dan harus kucing-kucingan saat ada razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau dari kami pelaku usaha cukup memberatkan (tidak adanya minuman beralkoholred). Istilahnya industri hiburan karaoke memang sedang diminati karena di antarannya bisa menyediakan minuman ini. Jangan sampai ujung-ujungnya kami yang melanggar perda,” katanya. Dia mengusulkan adanya revisi perda tersebut yang lebih memudahkan semua pihak. Minimal tempat hiburan tetap boleh menjual minuman beralkohol namun dibatasi. “Saya kira dari Pemkab lebih paham untuk mengawasi tempattempat khusus yang diperbolehkan atau tidak,” ujarnya. Kucing-kucingan Selama ini, diakui Yopi banyak pengusaha karaoke yang harus kucing-kucingan saat ada razia dari Satpol PP untuk menyediakan minuman tersebut. “Selama ini kucing-kucingan jadi kami tidak plong. Sedangkan konsumen atau pengunjung menginginkan adanya minuman beralkohol. Jika tidak ada itu biasanya mereka membawa sendiri dari luar,” ujarnya. Manajer Black Box Karaoke, Bambang mengatakan, tempat karaoke tetap berusaha mennghormati dan mentaati perda yang ada. Namun jika bisa diperbolehkan khusus tempat karaoke ada kelonggaran tersendiri. “Kami setuju aja, apapun yang ditentukan oleh perda. Kami ikuti peraturan saja,” ujarnya. Sekretaris Komisi D Yoga Sugama yang memandu dialog mengatakan, saat ini untuk merubah perda. Sebenarnya tempat karaoke tetap boleh menjual minuman beralkohol asalkan memenuhi persyaratan seperti mendapat izin dari Bupati. Pasalnya izin usaha hiburan karaoke tidak secara otomatis juga terkait pengendalian dan pengawasan. Untuk boleh menjual minuman beralkohol diatur izin tersendiri, yakni SIUP Minuman Beralkohol. Sedangkan izin usaha karaoke hanya terkait penyediaan lagu, minuman dan makanan ringan dan tidak termasuk pula menyediakan pemandu lagu. “Perda itu kan baru tentang pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol. Karena ini sudah hampir sama dengan Pemendagri, No 6 tahun 2015,” kata dia. Menurutnya revisi bisa dilakukan pada Perda No 3 tahun 2008, tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. “Apapun hiburannya harus memenuhi aspek sosial, budaya, ekonomi, kesehatan dan keamanan. Kalau Perda No 3 mungkin bisa diubah, tapi nanti, kami harus melihat aspekaspek itu dulu,” ujarnya. Dalam sosialisasi dan klarifikasi tersebut sedikitnya 13 pengelolaa karaoke di wilayah Purwokerto dan Batuuraden diundang. Sedangkan Komisi D mayoritas lintas fraksi hadir semua. (http://berita.suaramerdeka.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar