4 Februari 2016

Oknum Polisi Pengedar Sabu dan Istri Sirinya Divonis Mati


Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati divonis hukuman mati. Mereka terbukti telah mengedarkan sabu sebanyak 22 kg. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua bersalah menjadi perantara narkotika. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Ferdinandus di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/2/2016).

Menurut Ferdinandus, Latif dan Indri terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Latif sendiri terlihat tegang saat mendengar putusan tersebut. Anggota non aktif Polsek Sedati tersebut nampak berkali-kali menyeka keringat yang membasahi wajahnya.

Salah satu hal yang memberatkan, kata Ferdinandus, Latif adalah seorang anggota polisi yang mengerti hukum. "Sebagai anggota polisi, terdakwa seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba,"
lanjut Ferdinandus.

Vonis tersebut bagi Latif sesuai dengan tuntutan jaksa. Sementara vonis bagi Indri justru lebih berat karena jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup. Vonis ini langsung direspon kuasa hukum kedua terdakwa dengan mengajukan banding.

Kuasa hukum Latif dan Indri, Solihah dan Yuliana, juga tidak sepakat dengan vonis mati tersebut. Mereka merasa hakim tidak melihat prestasi Latif.

"Majelis hakim sama sekali tidak melihat prestasi terdakwa yang telah mengungkap 235 kasus narkoba selama menjadi anggota polri," ujar Solihah.

Solihah juga mengungkapkan bahwa Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan sabu. "Upah itu tak pernah diterima terdakwa Latif, upah itu masuk ke rekening atas nama Indri," lanjut Solihah.

Untuk Indri, Yuliana mengatakan Indri masih mempunyai bayi yang merupakan hasil hubungan dengan Latif. Jika divonis mati, maka siapa yang akan mengurus bayinya. Selain itu, Indri adalah korban dari Latif. Kasus ini terungkap pada 25 Mei 2015. Yang ditangkap pertama kali adalah Indri yang berlanjut pada penangkapan Latif. Dari mereka berdua, polisi menyita 13 kg sabu.

Polisi yang mengembangkan kasus ini berlanjut pada penangkapan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah). Susi adalah terpidana kasus narkoba dan saat itu menghuni Rutan Medaeng. Setelah itu polisi menangkap Yoyok, napi Lapas Nusakambangan yang kasusnya saat ini masih SPDP di Kejari Surabaya.

Susi-lah yang mengenalkan Latif dengan Yoyok. Latif pun bersedia mengambil sabu 50 kg di hotel yang ada di Jalan Diponegoro dengan upah Rp 50 juta. Atas arahan Yoyok pula, Latif mengedarkan sabu dengan tambahan imbalan mobil. Namun polisi mencium peredaran sabu itu dan menangkap Latif serta Indri.
(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar