Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati divonis hukuman mati. Mereka terbukti telah mengedarkan sabu sebanyak 22 kg. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua bersalah
menjadi perantara narkotika. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman
mati," kata Ketua Majelis Hakim Ferdinandus di Ruang Garuda Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya,
Senin (1/2/2016).
Menurut Ferdinandus, Latif dan Indri terbukti telah
melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Latif sendiri terlihat tegang saat mendengar putusan tersebut.
Anggota non aktif Polsek Sedati tersebut nampak berkali-kali menyeka keringat
yang membasahi wajahnya.
Salah satu hal yang memberatkan, kata Ferdinandus, Latif
adalah seorang anggota polisi yang mengerti hukum. "Sebagai anggota
polisi, terdakwa seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas
narkoba,"
lanjut Ferdinandus.
Vonis tersebut bagi Latif sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara vonis bagi Indri justru lebih berat karena jaksa menuntutnya dengan
hukuman seumur hidup. Vonis ini langsung direspon kuasa hukum kedua terdakwa
dengan mengajukan banding.
Kuasa hukum Latif dan Indri, Solihah dan Yuliana, juga tidak
sepakat dengan vonis mati tersebut. Mereka merasa hakim tidak melihat prestasi
Latif.
"Majelis hakim sama sekali tidak melihat prestasi
terdakwa yang telah mengungkap 235 kasus narkoba selama menjadi anggota
polri," ujar Solihah.
Solihah juga mengungkapkan bahwa Latif juga tidak pernah
menerima upah dari hasil penjualan sabu. "Upah itu tak pernah diterima
terdakwa Latif, upah itu masuk ke rekening atas nama Indri," lanjut
Solihah.
Untuk Indri, Yuliana mengatakan Indri masih mempunyai bayi
yang merupakan hasil hubungan dengan Latif. Jika divonis mati, maka siapa yang
akan mengurus bayinya. Selain itu, Indri adalah korban dari Latif. Kasus ini
terungkap pada 25 Mei 2015. Yang ditangkap pertama kali adalah Indri yang
berlanjut pada penangkapan Latif. Dari mereka berdua, polisi menyita 13 kg
sabu.
Polisi yang mengembangkan kasus ini berlanjut pada
penangkapan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah). Susi adalah
terpidana kasus narkoba dan saat itu menghuni Rutan Medaeng. Setelah itu polisi
menangkap Yoyok, napi Lapas Nusakambangan yang kasusnya saat ini masih SPDP di
Kejari Surabaya.
Susi-lah yang mengenalkan Latif dengan Yoyok. Latif pun
bersedia mengambil sabu 50 kg di hotel yang ada di Jalan Diponegoro dengan upah
Rp 50 juta. Atas arahan Yoyok pula, Latif mengedarkan sabu dengan tambahan
imbalan mobil. Namun polisi mencium peredaran sabu itu dan menangkap Latif
serta Indri.
(dtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar