5K
DILIHAT
/
0
SHARE
/
19:20
16 MAR 2016
Ilustrasi
Reporter
Yudha Marhaena
Update
Wisnu Cipto Nugroho
Sumber
Rimanews
Tak hanya terancam hukuman mati, gembong besar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kuta, Bali, I Made Putu alias Putu Leon (44) terancam dimiskinkan. Sejumlah aset milik Leon berupa tambang galian C, Koperasi dan Kafe Noname bakal disita kepolisian.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji mengatakan, selain dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun tentang narkotika, penyidik juga mengenakan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita sidik TPPU tersangka Leon. Kita miskinkan dia agar tidak bisa berbisnis narkoba," kata Nugroho didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Raden Purwadi di Gedung Ditnarkoba Bareskrim, Jalan MT Haryono, Rabu (16/3/2016).
Sementara itu, Purwadi menjelaskan tersangka Leon berperan sebagai pemodal dan pengendali narkoba yang diedarkan di tempat-tempat hiburan malam di Kuta, Bali.
Tak hanya memiliki mobil mewah Rubricon yang telah disita, tersangka juga memiliki sejumlah usaha seperti tambang Galian C, koperasi dan Kafe Noname.
"Kita akan kembangkan, apakah usaha tersebut berasal dari perdagangan narkoba atau tidak," tandas Dirserse Narkoba Polda Bali berpangkat melati tiga itu.
Seperti diberitakan, Leon ditangkap bersama dua anak buahnya yaitu I Gede Putu Astawan alias Krecek (39)dan Cahyadi alias Bocah (38) dalam penggerebekan yang dilakukan di Ruko sebelah warung Bakmi MG Ekspress, Jalan Dewi Sri Blok C4 Kuta, Badung, Sabtu (12/03) lalu.
Tim Khusus Narcotics Investigations Center (NIC) Ditnarkoba Bareskrim telah memantau penggerakan Bocah selama dua minggu dan sempat berpura-pura menyamar sebagai pembeli.
Namun, jaringan Putu Leong memang tergolong licin dengan terus mengubah-ubah lokasi transaksi dan alat komunikasi. Meski demikian, Timsus Bareskrim berhasil kembali melacak jejak Bocah dan memantau pergerakannya selama tiga hari terakhir. (Rimanews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar