Sejumlah
aparat Polres Sukoharjo berada di dekat puluhan jerikan ciu sitaan
hasil operasi penyakit masyarakat di Mapolres setempat, Jumat
(26/12/2014). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)
Miras Sukoharjo terus diberantas. Polisi Sukoharjo menyita ribuan liter ciu Bekonang.
Aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo menyita 3.114 liter minuman keras tradisional jenis ciu murni dari empat tersangka selama Operasi Lilin Candi 2014 atau operasi pengamanan Natal, lima hari terakhir. Seluruh miras berasal dari pengepul di Desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.
Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Sentot Ambar, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Jumat (26/12/2014), menyampaikan seluruh barang bukti itu disita dari empat orang yang kedapatan mengangkut ciu dalam jumlah besar menggunakan mobil.
Mereka kulak ciu dari Bekonang. Uniknya ciu itu banyak yang dikemas dengan cara disegel dengan kalimat segel utuh kwalitet terjamin.
Sentot menginformasikan para tersangka diringkus dalam operasi yang digelar di empat lokasi berbeda, 22-25 Desember. Lokasi itu seperti Jl. Sukoharjo-Bekonang di Dukuh Sembung; Jl Bekonang-Palur di Dukuh Ngambak Kalang, Wirun; jalan Dukuh Kenteng, Bakalan, Polokarto; dan Jl Bekonang-Sukoharjo di depan Balai Desa Bakalan.
“Empat tersangka tidak kami tahan. Semula kami curigai karena mereka membawa barang dalam mobil atau bak mobil dalam kondisi tertutup. Lebih curiga lagi karena mereka waktu itu keluar dari kampung yang warganya banyak membuat alkohol,” papar Sentot mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai.
Dia memerinci empat tersangka adalah ST, 49, warga Dukuh Bugel RT 002/001, Desa Bugel, Kedung, Jepara. Dia kedapatan membawa 10 jeriken ciu ukuran 30 liter/jerikan menggunakan Toyota Avanza.
Tersangka lainnya YK, 38, warga Sentul RT 003/RW 010, Bekonang. Polisi menyita 20 jeriken ukuran 30 liter/jeriken yang diangkut menggunakan Daihatsu Granmax berpelat nomor AD 1750 KK.
Barang bukti lebih banyak disita dari MR, 46. Petugas menyita 55 jerikan ukuran 30 liter/jerikan dan dua kardus berisi ciu dikemas dalam 24 botol air mineral berukuran besar dari warga Ngadirejo, Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur itu. Miras tersebut diangkut menggunaka mobil pikap Mitsubishi berpelat nomor AG 9337 VD.
Tersangka lainnya SY, 40, warga Dukuh Dadiharjo RT 006/RW 005, Cangkol, Mojolaban.
Dia kedapatan mengangkut 32 kardus setiap kardus berisi 11 botol besar berisi ciu dalam Suzuki APV berpelat nomor R 9173 EB. Saat ditanya nama lengkap para tersangka, Sentot enggan membeberkan nama mereka atas alasan prosedur.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 17 Perda Sukoharjo No. 7/2012 tentang Miras. Ancaman hukumannya maksimal enam bulan kurangan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terang Sentot.
Wakasatnarkoba, Ipda Mulyanta, menambahkan berdasar pengakuan para tersangka ciu-ciu itu ada yang akan dibawa ke Jepara, Madiun, Nganjuk, dan Surabaya. Sebelum operasi itu, kata dia, petugas juga menyita ratusan liter ciu yang diangkut menggunakan sepeda motor.
“Operasi tidak hanya kami konsentrasikan di Bekonang, tetapi di banyak lokasi lainnya,” tandas Mulyanta. (http://www.solopos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar