Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan

3 Januari 2017

Lombok Barat berantas miras dengan Kebijakan Ekonomi

Lombok Barat berantas miras dengan Kebijakan Ekonomi
. (1)
 "Produksi air nira berlebih, kalau dibiarkan cepat busuk, makanya ada yang olah jadi miras, itu tidak bisa membabi buta melarang, di sisi lain belum ada alternatif" 

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berkomitmen memberantas produksi minuman keras tradisional terbuat dari air pohon aren dengan kebijakan pemberdayaan usaha ekonomi produktif.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid di Lombok Barat, Kamis mengatakan produksi air pohon nira di daerahnya berlebih, sebagian sudah dimanfaatkan untuk bahan baku gula aren, sebagian lagi diolah menjadi minuman keras (miras) tradisional.

"Produksi air nira berlebih, kalau dibiarkan cepat busuk, makanya ada yang olah jadi miras, itu tidak bisa membabi buta melarang, di sisi lain belum ada alternatif," katanya.

7 Desember 2016

Perang Lawan Narkoba, Dana Tes Urine Akan Masuk APBD

Sebagai Wali Kota Bontang terpilih 2016-2021, Neni Moerniaeni sangat mendukung upaya BNN dalam memerangi narkoba. Bahkan Neni menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dan BNN perang melawan narkoba, yakni dengan cara akan mengaktifkan atau merutinkan kegiatan tes urine narkoba kepada seluruh SKPD dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Dikatakan Neni, kegiatan tes urine narkoba ini harus dimasukkan dalam anggaran APBD Bontang. Dan harus rutin digelar. Mengingat narkoba adalah musuh yang harus diberantas. Selain itu menghindari PNS Bontang madat.

30 November 2016

Kemendagri: Perda Miras tak Boleh Matikan Pariwisata


Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sony Sumarsono,mengatakan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras) tidak boleh mematikan sektor pariwisata. Dia menilai, Perda Miras hanya dapat membatasi agar minuman beralkohol tidak beredar sembarangan. 

"Setelah ada UU Minol, perda  ke depan harus bisa membatasi peredaran miras agar jangan sampai beredar sembarangan. Tidak boleh lagi ada kebocoran  miras bisa ditemukan di toko atau warung kecil," ungkap Sony kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (26/5).

9 November 2016

Bupati Ipong Yakin Perda Miras Bisa Segera Diimplementasikan

By admin417 Jun 2016, 13:21:24 WIBDAERAH
Bupati Ipong Yakin Perda Miras Bisa Segera Diimplementasikan
Keterangan Gambar : Bupati Ponorogo ipong Muchlissoni. (foto:fajar/bo)

PoBupati Ponorogo Ipong Muchlissoni yakin bahwa, Peraturan Daerah (Perda) miras bisa segera mungkin untuk diimplementasikan di daerahnya. Sikap optimis tersebut berlandas pada tahap verifikasi raperda yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan telah dikembalikan untuk dilakukan koreksi ulang.
Menurut Ipong, Reperda yang dikembalikan tersebut perlu ada beberpa perubahan yang harus dilakukan pemkab sendiri diantaranya pebubahan redaksional dan ada bagian penting perlu diganti. "Namun perubahan tidak banyak, sebentar lagi akan ada perda miras,” jelasnya dilansirberitajatim.com, Jumat, (17/6/2016).
Keinginan untuk membuat perda tentang miras, tidak lain untuk meminimalisir peredaran miras yang sangat merugikan bagi warga Ponorogo, dan daerah yang dipimpin Ipong saat ini sudah menjadi daerah yang rawan dengan peredaran miras. "Karena peredaran miras semakin marak di Ponorogo, makanya perlu adanya regulasi untuk mengaturnya,” ungkapnya.

30 Juli 2016

Surabaya Sudah Punya Perda Minuman Beralkohol

Surabaya Sudah Punya Perda Minuman Beralkohol
Ilustrasi perda, Ant
Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) Kota Surabaya. Malah, kata Gubernur, Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) sudah bisa menerapkan perda tersebut.

"Perdanya sudah saya kirimkan ke Surabaya (DPRD dan Pemkot Surabaya, red) sekitar Senin lalu (18/7), dan itu sudah saya tandatangani," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo, di Surabaya, Jumat (29/7/2016).

20 Juni 2016

Masa Berlaku Perda Minuman Beralkohol di Sumsel Habis



Masa Berlaku Perda Minuman Beralkohol di Sumsel Habis
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7).
Jibi/Dwi Prasetya
Pemprov Sumatra Selatan mencatat masa berlaku peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol telah habis.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel Ardani mengatakan Perda minuman beralkohol itu berarti perlu disusun kembali.
"Sudah tidak pas lagi perda miras yang ada saat ini dengan acuan pemerintah pusat sehingga perlu adanya penyusunan perda baru," katanya, Jumat (19/6/2016).
Berdasarkan catatan biro tersebut, regulasi itu tertuang dalam Perda No. 9/2011 tentang pergawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Pemda itu disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/2009 yang telah dicabut dengan Permendag RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, dan terakhir terjadi perubahan kedua menjadi Permendag nomor 06/M-DAG/PER/2015.
Menurutnya, Pemprov Sumsel sudah meminta kepada instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel untuk segera menyusun raperda tentang minuman beralkohol sesuai ketentuan. "Dalam untuk teknisnya penyusunan raperda sendiri lebih lanjut dikoordinasikan dengan kami," terangnya.
Dia mengatakan untuk penyusunan raperda ini sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama yakni sekitar enam bulan, terlebih lagi banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti naskah akademik dan lain sebagainya.
"Karena itu, untuk saat ini untuk pedoman sementara menggunakan Permendag dahulu sampai dengan perda tersebut disahkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Permana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyusunan raperda pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minumal beralkohol.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel. Untuk memperdalam, mengkaji perda miras itu,"katanya. (http://industri.bisnis.com/)

15 Juni 2016

Kemendagri Tunda Batalkan Perda Miras


Miras (Ilustrasi)
 Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengiyakan sempat ada rencana pembatalan dan revisi beberapa peraturan daerah (perda) terkait minuman keras (miras). Kendati demikian, Kemendagri menyatakan secara resmi mengurungkan niatan tersebut pada Senin (23/5).

"Terkait perda miras, untuk sementara waktu tidak akan ada pembatalan, baik secara keseluruhan maupun poin-poin dalam perda," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)  Kemendagri Dodi Riyagmadji kepada Republika, kemarin.

Dodi menuturkan, wacana pembatalan perda sebelumnya muncul selepas Presiden Joko Widodo mengagendakan pencabutan sekitar 3.000 perda yang menghambat investasi. Menyusul instruksi tersebut, Kemendagri mengidentifikasi perda-perda yang tumpang-tindih dan yang bertentangan dengan regulasi-regulasi di pusat.

Perda-perda miras di sejumlah daerah kemudian masuk dalam daftar perda-perda yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Pertentangan itu, di antaranya dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 perubahan kedua; Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Kemendagri merasa memiliki kewenangan mencabut dan membatalkan perda bersangkutan merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 250. Kendati demikian, menurut Kapuspen Kemendagri, pihaknya menyadari bahwa miras sudah terlampau banyak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Sebab itu, pembatalan kemudian ditunda.

Penundaan tersebut, menurut Dodi, berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol di DPR. "Sampai undang-undang itu jadi, tidak akan ada pembatalan perda," kata Dodi menjanjikan.

Perda Pelarangan Miras di Papua, kata Dodi, termasuk dalam perda yang ditunda pembatalannya. Pemerintah pusat akan mengabaikan sementara bahwa perda tersebut bertentangan dengan substansi Perpres Nomor 73/2013 dan Permendag Nomor 6/2015. Ia juga mengatakan, sudah menghubungi kepala-kepala daerah yang sebelumnya merasa perda mirasnya bakal dicabut untuk mengabarkan sikap Kemendagri terkait perda miras tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rusman, mengungkapkan, sebelumnya instruksi soal pembatalan perda dibahas pihak Kemendagri dengan biro hukum berbagai daerah sebanyak tiga kali. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Bali, Jakarta, dan Mataram. "Dari hasil pertemuan kita, selain yang menghambat birokrasi dan investasi diminta untuk menghapuskan peraturan yang sudah tidak berlaku dan peraturan di mana aturan atasnya sudah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Kesimpulan itu kemudian diterjemahkan Pemprov NTB dengan mengusulkan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) ke Kemendagri. Pemprov NTB juga kemudian mengusulkan perubahan judul perda miras di Bima.

Instruksi Kemendagri juga sebelumnya diterjemahkan Pemprov DI Yogyakarta sebagai ancaman terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Umam Santoso menuturkan, soal wacana pencabutan perda miras, ia dapatkan dari rekan-rekan dari lain daerah yang menghadiri rapat koordinasi biro hukum.

Ia mengatakan, belum mendapat instruksi secara langsung dari Kemendagri. "Kalau diajak diskusi, akan kami sampaikan filosofinya mengapa Pemda DIY mengatur minol,'' kata dia.

Menurut dia, dengan penanganan minol dikoordinasikan oleh Gubernur DIY, bisa seragam antara Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. Karena, sebaran minuman oplosan sebagian besar di daerah perbatasan Yogyakarta.

Menurut dia, awalnya Pemprov DIY hanya ingin mengatur minuman beralkohol. Karena melihat kondisi di DIY semakin marak minuman oplosan yang berdampak pada kerusakan organ (mata dan hati) dan bahkan kematian, pemprov merasa perlu memberlakukan aturan pelarangan minuman oplosan.   rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Neni Ridarineni, ed: Fitriyan Zamzami

Data Perda Miras
Perda Pelarangan Miras: 42 perda
Perda Pengendalian Miras: 81 perda
Perda Retribusi dan Izin Miras: 44 perda
Jumlah Total: 167 perda

Provinsi Penerbit Perda Miras:
- DIY (pelarangan oplosan)
- Jawa Timur (pengendalian miras)
- Papua (pelarangan total)
- Bali (pengendalian minol)
- Sumatra Selatan (pengawasan minol)
- Kalimantan Barat (pengendalian minol)
- Kalimantan Selatan (pengendalian minol)
- Aceh (pelarangan total)

Perda Miras Tertua: Perda Kota Surabaya Nomor 12/1955
Perda Miras Terbaru: Perda DI Yogyakarta Nomor 12/2015

Sumber: jdih.setjen.kemendagri.go.id
Keterangan: Pendataan JDIH Kemendagri tak menerangkan soal revisi dan pencabutan.

11 Juni 2016

Perda Miras Provinsi Papua Resmi Diberlakukan


Wali Kota Jayapura, Tommy Mano Menandatangani Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol dan Disaksikan Gubernur dan Forkopimda Papua - Jubi/Alex
Wali Kota Jayapura, Tommy Mano Menandatangani Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol dan Disaksikan Gubernur dan Forkopimda Papua – Jubi/Alex

 Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2013 tentang pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) provinsi Papua resmi diberlakukan, setelah Gubernur bersama jajaran Forkopimda, Bupati, Wali kota, dan jajaran Muspida 29 Kabupaten/Kota melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol.
Momen penandatanganan ini berlangsung di sela sela kegiatan Rapat Kerja Daerah Bupati dan Wali kota se Papua, yang berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (30/3/2016).
Ketua DPRP, Yunus Wonda dalam arahannya menegaskan, pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua mulai hari ini resmi dihentikan.
“Aturan pertama itu hanya pelarangan yakni pada tahun 2004.  Kemudian pada tahun 2009, kita undang Polda yang memaparkan bagaimana persentase berdasarkan kejadian hampir tiap tahun banyak anak Papua yang meninggal disebabkan oleh miras mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dan penganiayaan dan KDRT,” kata Wonda.
Hari ini juga, ujar Yunus, semua Bupati dan Forkopimda harus komitmen untuk tandatangan. Jadi diluncurkan dulu, selanjutnya akan di evaluasi karena belum dibuat pengawas.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe menilai apa yang sudah dilakukan hari ini merupakan sejarah bagi generasi bangsa Papua. Dimana sejarah mencatat dan disaksikan oleh Tuhan. “Hari ini kita nyatakan komitmen pelarangan miras jadi tinggal narkoba yang belum,” kata Enembe.
Dengan penandatanganan ini, ujar Enembe, para Bupati dan Wali kota sepakat untuk menertibkan miras. Tidak boleh ada yang beredar di tanah Papua, karena miras adalah haram untuk rakyat Papua.
“Seluruh orang Papua kalau bukan kita siapa, tiap tahun banyak yang meninggal karena miras, terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Dia menambahkan, kedepan pemerintah provinsi akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjaga dan memantau peredaran miras di Papua, baik di pelabuhan laut maupun bandar udara.
“Kita nyatakan tutup bagi miras. Bupati dan wali kota silahkan menyiapkan satgas untuk bersama pihak keamanan menghalau peredaran miras di Papua,” katanya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Nesco Wonda mengatakan meskipun belum mengetahui secara keseluruhan isi dari Perda tersebut, namun pada dasarnya kami setujui, soalnya masalah miras bukan baru hari ini. Apalagi orang Papua selalu mendapat stigma jelek dari dunia luar.
“Kami selalu dapat stigma dari luar, orang papua tukang mabuk, pandangan ini yang kami ingin hilangkan,” Nesco Wonda.
Khusus di Kabupaten Puncak Jaya, ujar Nesco, Peredaran miras sangat terbatas, kalau adapun yang memasok dan mengedarkan adalah aparat keamanan. “Jadi tidak terlalu banyak masalah, hanya banyak minuman oplosan dari buah,” ucapnya.(Alexander Loen/http://tabloidjubi.com/)

24 Mei 2016

DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Mengevaluasi Perda Miras

DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Mengevaluasi Perda Miras
Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
 Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR, Arwani Thomafi, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak buru-buru mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Menurut Arwani, sebaiknya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR. Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh Mendagri sebelum langkah tersebut diambil. Apalagi, Menteri Tjahjo, sebelumnya sempat dikemukakan wacana untuk membatalkan perda tersebut.

"Demi melindungi masyarakat, Mendagri diminta tidak semena-mena membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras," ujar Arwani, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut Arwani, selain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perda dapat dibatalkan jika tak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Untuk kasus Perda Miras, pemda mementingkan kepentingan umum, yaitu menghindari akibat buruk dari konsumsi minuman itu.

Bahkan, penggunaan miras dapat menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas, seperti pemerkosaan dan kejahatan lain, yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar kesusilaan. "Semestinya, Mendagri mempertimbangkan dasar pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," ucapnya.

Selanjutnya, Arwani menyatakan sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi, kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras, justru diabaikan.

Karena itu, Arwani berujar, jika alasan yang digunakan untuk menyelaraskan atau membatalkan perda ialah peraturan yang lebih tinggi, seharusnya Mendagri menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini masih dibahas di DPR.

Arwani mencontohkan, Perda Miras bertujuan untuk melindungi masyarakat, seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari, serta pemda lainnya. "Artinya, perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat sehingga apabila Mendagri membatalkan, hal itu melawan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tjahjo membantah telah membatalkan Perda Miras. "Semua daerah perlu aturan itu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2016.

Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang berawal dari pemberitaan. 

Sebelumnya, Tjahjo sempat mengutarakan niatnya memperbaiki perda tentang larangan minuman keras di sejumlah daerah karena bertentangan dengan undang-undang. Contohnya, kata dia, di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. "Dicabut karena bertentangan dengan undang-undang," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jumat, 20 Mei lalu.

GHOIDA RAMAH/https://nasional.tempo.co

23 Mei 2016

DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras

DPR Minta Mendagri Pikir Ulang untuk Cabut Perda Miras

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
A+ A-
Mendagri saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya adalah Perda Minuman Keras (Miras).

Terkait hal ini, Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi mengatakan, terkait wacana akan membatalkan Perda Miras, Mendagri seharusnya memperhatikan berbagai hal.

"Mendagri harus melihat alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan atau kesusilaan," kata Arwani melalui siaran pers kepada media, Senin (23/5/2016).

"Artinya dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda (Pemerintah Daerah) melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pemerintah, semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah.

"Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.

Anggota Komisi II DPR ini juga mengatakan, apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minol yang saat ini dibahas di DPR.

"Secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya," ungkap Arwani.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," jelasnya.


(http://nasional.sindonews.com/)

20 Maret 2016

Pertanyakan Perda Miras, FPI Datangi DPRD Kabupaten Bandung Barat

CECEP WIJAYA SARI/PRLM
MASSA FPI KBB beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat di Padalarang, Kamis (25/2/2016). Mereka mendesak penerapan Perda Miras.*
Puluhan anggota Front Pembela Islam Kabupaten Bandung Barat mendatangi Kantor DPRD KBB Kamis (25/2/2106). Mereka mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah tentang Penjualan Miras dan Alkohol yang terkesan dibiarkan.
"Jangan hanya dibuat Perda, tetapi tidak diterapkan. Sejauh pemantauan kami, terkesan dibiarkan Perda itu," kata Ketua FPI KBB Ade Saefudin.
Dia menuturkan, hingga kini masih banyak penjualam miras di sejumlah daerah di KBB. Namun, hal itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa daerah yang masih menjadi tempat penjualan minol dan miras di antaranya Lembang, Parongpong, dan Cisarua. Menurut dia, hal itu kian meresahkan masyarakat. "Tentu ini sangat meresahkan dan kami minta Pemkab melakukan tindakan tegas. Hal ini kami minta untuk disampaikan oleh DPRD," katanya. (PRLM)***

10 Maret 2016

Disperindag Bolsel Tunggu Perda Pengawasan Miras

Disperindag Bolsel Tunggu Perda Pengawasan Miras

EM PHOTO
Minuman keras Cap Tikus. 
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindangkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menunggu peraturan daerah (perda) untuk pengawasan minuman keras (miras). Dengan itu sanksi bisa diberikan yang tegas.

"Kami sementara menunggu perda. Perda itu tentang pengawasan minuman keras ," kata kadisperindangkop Bolsel, Agus Mooduto, Jumat (4/3).

Draf katanya sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka sementara mensikronisasi perda itu.

"Untuk sanksi belum bisa disampaikan. Dewan masih bisa melakukan perubahan," katanya.

Sebenarnya kata Mooduto, ada klasifikasi minuman keras. Akan tetapi tiadanya café, supermarket dan restoran besar di Bolselmembuat semua pengedar miras akan ditindak.

"Setelah ditetapkan masih ada waktu lagi sebelum ditindak. Masyarakat akan diberi sosialisasi terlebih dahulu," katanya.

Untuk sementara kata Mooduto, sudah Pemantauan.  Pemantau dlakukan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat minum minuman keras (miras)

Mengenai razia ke café remang-remang Posigadan, Mooduto mengatakan berdasarkan  Surat Keputusan (SK) bupati, disperindag fokus pada minuman keras (miras). Soal razia tempat itu merupakan program sat pol pp. (Tribun Manado/David Manewus)