20 Juni 2016

Masa Berlaku Perda Minuman Beralkohol di Sumsel Habis



Masa Berlaku Perda Minuman Beralkohol di Sumsel Habis
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7).
Jibi/Dwi Prasetya
Pemprov Sumatra Selatan mencatat masa berlaku peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol telah habis.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel Ardani mengatakan Perda minuman beralkohol itu berarti perlu disusun kembali.
"Sudah tidak pas lagi perda miras yang ada saat ini dengan acuan pemerintah pusat sehingga perlu adanya penyusunan perda baru," katanya, Jumat (19/6/2016).
Berdasarkan catatan biro tersebut, regulasi itu tertuang dalam Perda No. 9/2011 tentang pergawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Pemda itu disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/2009 yang telah dicabut dengan Permendag RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, dan terakhir terjadi perubahan kedua menjadi Permendag nomor 06/M-DAG/PER/2015.
Menurutnya, Pemprov Sumsel sudah meminta kepada instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel untuk segera menyusun raperda tentang minuman beralkohol sesuai ketentuan. "Dalam untuk teknisnya penyusunan raperda sendiri lebih lanjut dikoordinasikan dengan kami," terangnya.
Dia mengatakan untuk penyusunan raperda ini sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama yakni sekitar enam bulan, terlebih lagi banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti naskah akademik dan lain sebagainya.
"Karena itu, untuk saat ini untuk pedoman sementara menggunakan Permendag dahulu sampai dengan perda tersebut disahkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Permana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyusunan raperda pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minumal beralkohol.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel. Untuk memperdalam, mengkaji perda miras itu,"katanya. (http://industri.bisnis.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar