Ilustrasi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, mulai 15 Agustus mendatang para pengguna narkoba tidak akan dimasukkan kedalam penjara, namun wajib dimasukkan rehabilitasi.
"BNN sudah berkoordinasi dengan 5 kementarian dan Lembaga (KL). Dari Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNN menyepakati kalau pengguna narkoba wajib direhabilitasi dan tidak masuk ke penjara," ujar Anang saat ditemui Harian Terbit kemarin.
Hal tersebut dilakukan karena penjara bukanlah penanganan yang tepat untuk para pengguna narkoba. "Dipenjara mereka tidak akan sembuh, bahkan bisa dikatakan akan menjadi-jadi. Karena mereka butuh penanganan dan penyembuhan," ungkapnya.
BNN dan 5 KL akan menjalankan sistem ini mulai dari 15 Agustus. "Jadi kami melakukan dua serangan. Pertama ke bandar narkoba yang pasti akan kami sikat. Kedua adalah para pengguna yang akan kami rehabilitasi," ungkapnya.
Anang menjelaskan kalau sekarang ini tepat rehabilitasi sudah siap berjalan di 16 kota antara lain Kepulauan Riau di RSUD Embung Fatimah, Kota Jakarta Selatan di RS. Fatmawati, Kota Jakarta Timur di Poli BNN, Kab. Bogor di Babes Lido BNN, Kota Tangsel di PKM Ciputat, Kota Semarang di PKM Poncol, Kota Surabaya di RSJ.Menur, Kota Makasar di RS Wahidin, Kota Maros di RSUD Salewangan, Kota Samarinda di RS. Atma Husada, Kota Balik Papan di RS Bhayangkara, Kota Sleman di PSPP Sleman, Kota Pontianak di RSJ sungai Bangkong, Kota Banjar Baru di RSJ Sambang dan Kota Mataram di RSJ Mataram.
Selanjutnya Anang menjelaskan tempat rehabilitasi akan di kembangkan ke seluruh propinsi. "Kita sedang mempersiapkan untuk seluruh propinsi," ujarnya.
Selanjutnya Anang menegaskan, kalau rehabilitasi akan ditanggung oleh negara. "Pengguna narkoba adalah orang sakit dan harus disembuhkan. Bila didiamkan maka mereka akan membentuk jaringan dan akan dipergunakan oleh bandar narkoba. Oleh sebab itu bila dilakukan rehabilitasi dan dilakukan pengejaran bandar narkoba, saya yakin ini akan berhasil," tandasnya. (www.harianterbit.com)
"BNN sudah berkoordinasi dengan 5 kementarian dan Lembaga (KL). Dari Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNN menyepakati kalau pengguna narkoba wajib direhabilitasi dan tidak masuk ke penjara," ujar Anang saat ditemui Harian Terbit kemarin.
Hal tersebut dilakukan karena penjara bukanlah penanganan yang tepat untuk para pengguna narkoba. "Dipenjara mereka tidak akan sembuh, bahkan bisa dikatakan akan menjadi-jadi. Karena mereka butuh penanganan dan penyembuhan," ungkapnya.
BNN dan 5 KL akan menjalankan sistem ini mulai dari 15 Agustus. "Jadi kami melakukan dua serangan. Pertama ke bandar narkoba yang pasti akan kami sikat. Kedua adalah para pengguna yang akan kami rehabilitasi," ungkapnya.
Anang menjelaskan kalau sekarang ini tepat rehabilitasi sudah siap berjalan di 16 kota antara lain Kepulauan Riau di RSUD Embung Fatimah, Kota Jakarta Selatan di RS. Fatmawati, Kota Jakarta Timur di Poli BNN, Kab. Bogor di Babes Lido BNN, Kota Tangsel di PKM Ciputat, Kota Semarang di PKM Poncol, Kota Surabaya di RSJ.Menur, Kota Makasar di RS Wahidin, Kota Maros di RSUD Salewangan, Kota Samarinda di RS. Atma Husada, Kota Balik Papan di RS Bhayangkara, Kota Sleman di PSPP Sleman, Kota Pontianak di RSJ sungai Bangkong, Kota Banjar Baru di RSJ Sambang dan Kota Mataram di RSJ Mataram.
Selanjutnya Anang menjelaskan tempat rehabilitasi akan di kembangkan ke seluruh propinsi. "Kita sedang mempersiapkan untuk seluruh propinsi," ujarnya.
Selanjutnya Anang menegaskan, kalau rehabilitasi akan ditanggung oleh negara. "Pengguna narkoba adalah orang sakit dan harus disembuhkan. Bila didiamkan maka mereka akan membentuk jaringan dan akan dipergunakan oleh bandar narkoba. Oleh sebab itu bila dilakukan rehabilitasi dan dilakukan pengejaran bandar narkoba, saya yakin ini akan berhasil," tandasnya. (www.harianterbit.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar