Tampilkan postingan dengan label sitaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sitaan. Tampilkan semua postingan

17 Januari 2017

Satu Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua bandar narkoba kelas kakap yang sering mengedarkan narkoba di Ibukota Jakarta.
Satu di antara pelaku tewas ditembak aparat kepolisian.
Kedua pelaku bernama Briyan alias KB (29) dan Aminuddin alias Pelor (30). Briyan terpaksa dilakukan tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Dia melakukan perlawanan kemudian dilaksanakan tindakan tegas. Selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Polri namun nyawanya tak tertolong," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Selasa (17/1).

24 Oktober 2016

Hasilkan 250 Botol Miras Palsu Sehari


 Cuminsai alias Acai bin Salim (36) agen resmi sub distributor minuman keras (miras) merek Colombus ditangkap jajaran Dit Serse Narkoba Polda Jambi. Penangkapan dilakukan karena dia juga menjual minuman palsu atau oplosan.
Bahkan, tersangka memiliki mesin sendiri untuk membuat miras oplosan. Tersangka bisa menghasilkan 200 hingga 250 botol miras dengan merek Colombus sehari.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, pelaku menjual miras yang ia olah sendiri di sela mendistribusikannya kepada konsumen. Pelaku, kata Kabid, melakukan usaha mengolah sendiri bahan baku yang dibeli dari Jakarta. Dia mengolah bahan baku itu menjadi minuman yang sama persis dengan minuman resmi yang ia jual.
"Pelaku yang ditangkap pada 7 Juli lalu di rumahnya di Jalan Cendana II Cempaka Putih, Jelutung. Kepada penyidik mengaku belum satu minggu menjalankan usahanya tersebut. Alasan pelaku karena ingin mencari keuntungan," kata Almansyah, Rabu (20/7) di Mapolda Jambi.

22 Juni 2016

Gudang Ekspedisi Berisi Narkoba Dibongkar



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memimpin langsung pembongkaran narkoba di kawasan pergudangan milik salah satu Ekpedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2016) malam.
Buwas yang didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari langsung mengarahkan anggota BNN melakukan pembongkaran.
"Kita mengalami kesulitan dalam melakukan pembongkaran karena kotaknya dibuat dari baja yang dirancang sedemikian rupa dan dibongkar menggunakan forklip," kata Buwas.
"Saat dibuka isi kotak tersebut berisi sebelas bungkus dalam aluminium foil dan jumlahnya belum diketahui.
Ada tiga kota baja yang dikirim dan ini modus baru yang sulit masuk ke X Ray," kata Buwas.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan narkoba tersebut berasal dari China. "Ada dua tersangka yang berinisial A dan H," kata Arman. (HanTer)

19 Mei 2016

Miras Oplosan "Gingseng Gaul" Diamankan Polisi

Ilustrasi (dok. Okezone)

Ilustrasi (dok. Okezone)
Puluhan bungkus minuman keras (Miras) oplosan yang dikemas di dalam kantung plastik dirazia polisi. Sasarannya warung jamu dan toko kelontong.
“Sasaran cipta kondisi memang saat ini tidak lagi ke warung-warung, namun kami lebih fokus ke tempat hiburan atau hajatan. Mereka saat ini bungkusnya pakai plastik tidak lagi menggunakan botol, kami agak susah mantaunya,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Tata Irawan, Selasa (17/5/2016).
Untuk memuluskan razia tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengirim anak buahnya yang berpakian preman. Razia di tempat hiburan khususnya di acara dangdutan itu dilakukan rutin setiap minggunya.
“Hasilnya bervariasi, kadang kami mendapatkan 50 hingga 70 bungkus di setiap acara hiburan. Jenisnya gingseng gaul (GG),” paparnya.
Miras oplosan GG saat ini menjadi tren dikarenakan harganya jauh lebih murah dan dibawanya lebih ringan. Satu bungkus GG dijual dengan harga Rp5 ribu.
Ia menuturkan, bahwa ada salah satu kelurahan di wilayah Pancoran Mas yakni Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) yang masyarakatnya sudah berkomitmen untuk memutus peredaran miras di wilayah itu. Ia mengklaim jelang Ramadhan razia akan lebih gencar dilakukan.
“Masyarakat, pemuda dan LPM sudah berkomitmen, bahwasanya setiap ada hiburan miras tidak boleh lagi dijual di sana. Kami akan melakukan juga di kelurahan lain, itu cukup efektif. Miras ini sangat berbahaya, orang melakukan kriminalitas dan tindakkan asusila diawali dengan mengkonsumsi miras,” katanya.
(http://news.okezone.com/)

5 Mei 2016

Lagi, 2 Kasus Judi Terungkap di Sleman


Ilustrasi (Istimewa/Reuters)Ilustrasi (Istimewa/Reuters)


Judi togel menjadi incaran aparat kepolisian di Sleman
Aparat Polsek Gamping dan Prambanan mengamankan pelaku judi jenis togel.
Kapolsek Prambanan Kompol Yurianto menjelaskan, pihaknya menangkap dua pengecer togel pada Jumat (22/4/2016) malam. Keduanya berinisial HS, 50, warga Dusun Serut, Madurejo, Prambanan.
Di rumah HS pihaknya menyita sebuah ponsel, rekapan nomor dan uang tunai Rp10.000 dari pembeli. Selain HS, Polsek Prambanan, 46, warga Grogol, Sumberharjo, Prambanan dengan barang bukti ponsel, bolpoin, empat eksemplar buku tulis rekapan isi dan uang tunai Rp81.000.
“Kami mendapatkan info dari msyarakat adanya penjualan judi togel. Setelah kita cek ternyata benar, Iptu Nunung dan Aiptu Agus melakukan penggerebekan di dua TKP itu,” ungkapnya, Sabtu (23/4/2016).
Hal yang sama juga dilakukan Polsek Gamping. Dua orang pelaku judi togel ditangkap saat melakukan transaksi di Dusun Ngaran, Balecatur. Keduanya berinisial PR, 30 dan ATP, 29, yang sama-sama warga Dusun Ngaran, Balecatur. “Transaksi dia pakai ponsel, kita amankan uang tunai Rp30.000 dan ponsel yang digunakan,” terang Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin.
Selain keduanya seorang warga berinisial HR, 43 ditangkap di Dusun Sukunan, Banyuraden, Gamping. Ia diketahui merupakan pengecer togel yang juga menggunakan ponsel dalam melakukan transaksi. Para pelaku perjudian itu kini ditahan di Polsek masing-masing dengan jeratan Pasal 303 KUHP.

4 Mei 2016

Operasi Bina Kusuma Polisi Amankan Miras Lokal

Operasi Bina Kusuma Polisi Amankan Miras Lokal

TOTO SIHONO
Ilustrasi Miras Oplosan 

Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya mengatakan, jajaran Polres Sikka kini sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma.
Pada hari pertama Operasi Bina Kusuma yakni Senin (2/5/2016) pukul 13.30 wita) Tim dari Polres Sikka berhasil mengamankan Minuman Keras jenis Moke (Miras Lokal) di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru.
Tim operasi terdiri dari personil yang berasal dari Satuan (Sat) Binmas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sikka.
"Moke (miras lokal) tersebut diamankan oleh aparat Polisi dari Polres Sikka milik seorang sopir angkutan umum berinisial YSB (32) warga Hokeng, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur sebanyak 10 liter. Miras disita oleh aparat untuk pemusnahan. Sedangkan pemiliknya yaitu YSB diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Kapolres Made, Selasa (3/5/2016) siang di Mapolres Sikka.(*)

28 Maret 2016

Anggota DPR Duga Mafia Narkoba di Balik Kerusuhan Lapas

Petugas gabungan TNI dan POLRI mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Jumat 25 Maret 2016.


Petugas gabungan TNI dan POLRI mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Jumat 25 Maret 2016. (Antara)
Merespons aksi kerusuhan yang memakam korban jiwa di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bengkulu, Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al-Habsyi, menilai hal itu terjadi akibat adanya upaya perlawanan terhadap upaya pemberantasan narkoba oleh negara. Ditegaskannya, negara tak boleh kalah dan harus tegas.
"‎Negara tidak boleh kalah dengan jaringan narkoba, tidak boleh menyerah dengan aksi-aksi perlawanan seperti ini," tegas Aboebakar, Senin (28/3).
Diketahui, kebakaran melanda Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Klas II B di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Lima orang napi tewas akibat kejadian itu.
Rusuh itu sendiri berawal dari upaya penghuni lapas yang berusaha menahan upaya penangkapan gembong narkoba oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Bagi Aboebakar, sudah jelas indikasi adanya perlawanan terhadap upaya pemberantasan narkoba. Dalam konteks itulah, dia menilai aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lapas.
Dia juga mendorong agar koordinasi antara pihak lapas dengan Kepolisian setempat diintensifkan demi pengamanan dan pengusutan.
"Siapa saja yang terlibat dalam insiden tersebut, jangan ragu untuk memproses mereka secara hukum. Perusakan ataupun pembakaran aset negara adalah tindak pidana yang tidak bisa didiamkan," tandasnya.
Politikus PKS itu menegaskan dukungan pihaknya kepada BNN untuk menggilas jaringan narkoba di lapas.
"Karena selama ini memang terbukti banyak jaringan mafia narkoba yang ternyata dikendalikan dari lapas‎," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi dasco Ahmad, menilai bahwa ‎kejadian di Rutan Malabero semakin menegaskan bahwa ada kekurangan personil untuk menjaga serta mengawasi tempat itu.
Menurut Dasco, kejadian seperti di Malabero kemungkinan bisa dihindari apabila jumlah petugas lapas mencukupi.
"Info yang saya dapat secara nasional, saat ini satu pegawai lapas harus mengawasi sektar 55 warga binaan, tentu tidak akan cukup," ujar Dasco.
Dia mengaku kondisi serupa bisa terjadi di lapas manapun di Indonesia‎. Berdasarkan catatannya, ada dua lapas baru di Jawa Barat, di Cibinong dan Gunung Sindur, namun aparat petugas lapas tak ditambah.
Akibatnya, petugas yang sudah kurang jumlahnya, dibagi lagi untuk menjaga dua lapas baru itu. ‎Di LP Anak Bandung, dengan isi 189 warga binaan, hanya dijaga 12 petugas yang dibagi empat giliran jaga, dengan masing-masing tiga regu.
Secara terang-terangan, Dasco mengkritik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy, yang tetap mempertahankan kebijakan moratorium penerimaan PNS untuk semua lembaga. Seharusnya ada pengecualian untuk lembaga seperti Lapas.
"Padahal jumlah warga binaan, khususnya untuk kasus narkoba, terus bertambah. Ini perlu perhatian khusus kalau kita tak mau terulang lagi tragedi yang sama," tandas Dasco, sembari menyarankan, minimal rasio petugas dengan warga binaan minimal adalah satu berbanding 25.
Sebenarnya, keributan di Lapas Malabero itu bukan yang pertama kali terjadi. Juli 2013 lalu, seorang pengacara bernama Benaso Harefa, menolak untuk memakai ID Card pengunjung saat hendak masuk ke Lapas. Hal itu memicu kemarahan petugas Lapas hingga memukul Benaso dan memancing keributan.
BeritaSatu.com

19 Maret 2016

Kasir Hotel Jual Shabu Dibekuk Bersama Tamu

Sisa paket shabu yang belum dipakai dan alat pemakai shabu diamankan polisi. (iwan)
Sisa paket shabu yang belum dipakai dan alat pemakai shabu diamankan polisi. (iwan)
 Kasir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor nyambi jadi penjual shabu ke tamu hotel, dibekuk polisi di tempat kerjanya. Dia diciduk bersama tamu hotel yang sedang menikmati bubuk haram tersebut.
Tersangka KB,37, dicokok petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota saat sedang bekerja, sedangkan VY,36, dibekuk disebuah kamar saat menikmati shabu-shabu yang baru dibeli dari KB. Dari mereka diista sisa paket kecil shabu yang belum dipakai, satu unit alat bong dan korek api.
“Sepak terjang KB sudah lam kita intai, tapi sulit menagkapnya karena tak ada barang bukti,” uncap Kasatnarkoba Poltres Bogor Kota Kompol Wahyu Agung, Senin (14/3/2016).
Pada malam Minggu (12/3/2016), pihaknya kembali mendapat informasi, jika KB baru saja menjual shabu ke tamu hotelnya. “Saat anggota menggeledah KB di hotel tempat kerjanya tak ditemukan barang bukti, tapi dia mengaku baru menjual shabu ke tamu hotel,” kata Kasatnarkoba.
Kasir hotel ini lalu menunjukam kamar 27, tempat tamu yang membeli shabu darinya. “Saat kita gerebek, tamu hotel sedang menikmati shabu sendirian,” kata kompol Wahyu.
Keduanya lalu dibawa ke Mpaolres Bogor.
(poskotanews.com)

2 Maret 2016

Pengedar Shabu-Shabu Dicokok Berkat Info Bekas Pelanggan

Tersangka HN yang sudah lama menjadi buruan polisi
Tersangka HN yang sudah lama menjadi buruan polisi
 Pengedar shabu-shabu sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi akhirnya berhasil diciduk. Dia dicokok setelah bekas pelanggannya melapor ke polisi yang kemudian menyaru sebagai pembeli di satu warung di Jl. Raya Padjaran, Kecematan Bogor Utara, Minggu (14/2/2016) malam.
Dari tersangka HN,38, polisi  menyita 11 kantong plastik kecil yang disimpan di sarung tangan dan sebuah pipet. “Dia sudah lama menjadii TO kami, keberadaannya diketahui setelah salah satu bekas pelanggannya melapor ke kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor Kota,  AKP Wahyu Agung, Senin (15/2/2016).
Bekas pelanggannya itu, lalu diminta polisi mengontaknya dengan berlagak ada pembeli baru. Sebuah warung di Jl. Padjaran disepakati sebagai tempat transkasi. “Tanpa banyak kesulitan tersangka berhasil ditangkap,” katanya.
Sepak terjang HN dikenal licin dan selaku berpindah-pindah tempat. “Banyak bekas pecandu yang pernah kita tangkap, mengaku membeli sabu-sabu dari tersangka yang tinggal di Desa Jampang, Kecamatan Parung ,” tambahnya.
Kini, polisi masih mengembang kasus ini. “Kita sedang melacak pemasok shabu-shabu kepada tersangka HN,” katanya. Sedangkan tersnagak dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(poskotanews.com)

24 Februari 2016

Polisi Sita 582 Botol Miras Oplosan Siap Jual

Miras oplosan yang disita polisi.(dono)
Miras oplosan yang disita polisi.(dono)
 Sebanyak 582 botol Miras oplosan siap jual, berhasil disita polisi dari para pedagang di Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (24/. Meski belum ada yang menjadi tersangka, polisi memeriksa enam penjual yang mayoritas penjual jamu.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Maria Horet, menjelaskan, jajaranya tengah gencar melakukan operasi terhadap miras oplosan. Miras ini lanjutnya satu diantaranya pemicu kejahatan.
“ Pelaku kejahatan biasanya berani berasi dalam kondisi mabuk. Pemicunya miras oplosan,“. Selain itu miras berkadar alkohol tinggi ini bisa memicu kematian.
Maria mengakui, wilayah kerjanya sangat kental dengan perdaran miras oplosan termasuk tuak. Meski operasi acap kali dilakukan namun perdaran miras masih ramai. “ Kami konsisten meminimalisasi peredaran miras yang membahayakan,“ pugkasnya.
Miras oplosan di wilayah Jiaracondong, lanjut Kapolsek, saat ini semakin semarak peredaranya. Bahkan miras itu pun dijual bebas dan sudah menyentuh kalangan remaja sebagai pengkonsumsinya.
(Pos Kota)

19 Februari 2016

Bandar Narkoba Berpistol Dicokok Polisi di Kampar, Riau

Bandar Narkoba Berpistol Dicokok Polisi di Kampar, RiauFoto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Polres Kampar menangkap seorang pria memiliki senjata api ilegal beserta amunisi. Pemilik senjata api itu juga dikenal sebagai bandar narkoba.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (19/2/2016). Dia menjelaskan, tersangka adalah, BS (36) warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka BS disita sepucuk pistol rakitan jenis revolver warna perak. Selain itu ada 24 butir amunisi kaliber 5,566 milimeter bermerek Pindad.

"Tersangka ditangkap tadi siang saat melintas di Desa Tanjung Sawit. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Guntur.

Tersangka BS sudah menjadi target penangkapan pihak Polres Kampar. Ini berawal, pada 12 Februari 2016 lalu, seorang warga awalnya menemukan pistol rakitan tersebut di semak-semak kebun sawit.

Dari sana, warga melaporkan ke Polsek terdekat. Pihak kepolisian lantas menyelidi siapa gerangan yang memiliki senjata api di Desa tersebut.

Sejumlah informasipun dikumpulkan. Belakangan penyelidikan mengarah ke BS. Karena selama ini warga sekitar sering melihat tersangka membawa pistol.

"Dari sejumlah informasi itu, akhirnya tim dibentuk untuk menangkap BS. Setelah ditangkap, BS mengakui bahwa senjata api rakitan yang ditemukan warga adalah miliknya," kata Guntur.

Masih menurut Guntur, ketika tim menyita amunisi ke rumah tersangka, juga ditemukan plastik bening pembungkus narkoba. Warga setempat juga mengenali tersangka selama ini sebagai bandar narkoba.

"Tim masih mengembangkan motif kepemiikan senjata apa dan dari mana asalnya. Termasuk soal dugaan selama ini sebagai bandar narkoba," tutup Guntur.


(dtc)

18 Februari 2016

Tempat Pembuatan Miras Oplosan Bausasran Digerebeg


NASIONAL
Petugas gabungan Polresta Yogyakarta dan Polsek Gondokusuman menggerebek lokasi penjualan minuman keras (miras) oplosan, di wilayah Bausasran, Danurejan, Yogyakarta. Polisi mengamankan beberapa botol miras dari Sunarko (48) dan Tiyas (34).
"Kedua penjual ini awalnya mengelak kalau menjual oplosan. Lalu saat kami geledah hanya ada beberapa botol saja yang tersisa," ungkap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, Selasa (16/2/2016).
Terungkapnya penjualan miras oplosan di daerah Bausasran, Danurejan, Yogyakarta ini berawal saat petugas Polsek Gondokusuman melakukan operasi rutin, Senin (16/2). Sasaran utama dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Gondokusuman, AKP Fadli, merupakan pemberantasan miras.
Saat itu, petugas mendapati beberapa orang warga yang sedang menggelar pesta miras oplosan di wilayah Gondokusuman Yogyakarta. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pemabuk itu. Mereka mengaku mendapatkan miras oplosan dari wilayah Danurejan.
Menghindari adanya korban jiwa akibat miras oplosan polisi lalu menyusun rencana melakukan penggrebekan terhadap penjual. "Sebab lokasi pesta miras dan penjual beda wilayah, kami kemudian mebentuk tim gabungan Polresta dan Polsek Gondokusuman untuk penggerebekan," ujarnya.
Petugas selanjutnya melakukan penggebrekan di lokasi penjualan miras oplosan. Dari penggeledahan, polisi mendapati barang bukti miras oplosan yang tinggal tujuh botol.Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Polresta Yogyakarta. Kedua penjual dijerat dengan tindak pidana ringan (tipring).
Heru berharap agar masyarakat lebih aktif lagi dalam memberi informasi peredaran miras. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut dapat membantu aparat dalam pemberantasan miras sesuai dengan Perda kota Yogyakarta No 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan minuman keras.
"Jangan biarkan saudara kita menjadi korban miras, hidup cuma satu kali jangan sia-siakan hidup ini dgn konsumsi miras. Jangan sampai masuk dalam golongan orang yang merugi," tuturnya. (http://www.pikiran-rakyat.com/)

31 Januari 2016

Diduga Bantu Bandar Narkoba di LP, Pegawai Bank Ditangkap

Diduga Bantu Bandar Narkoba di LP, Pegawai Bank Ditangkap
Tersangka berinisial GP beserta barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika di kantor BNN, Jakarta, 26 Januari 2016. BNN berhasil mengungkap kasus TPPU hasil keuntungan bisnis narkotika dengan aset senilai Rp17 miliar. TEMPO/Aditia Noviansyah
Badan Narkotika Nasional menangkap pegawai bank yang diduga ikut bekerja sama dengan Bandar Narkoba di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso kecewa pihak bank memudahkan pelaku membuat rekening dengan identitas fiktif.

"Bank ini juga ikut kerjasama dengan bandar Narkoba dalam pembuatan rekening palsu dengan nama yang tidak sah," kata Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Badan Narkotika Nasional telah menangkap pegawai bank tersebut dan sedang diperiksa penyidik. "Kami sudah tangkap pegawai bank tersebut atas tuduhan bekerja sama dengan pelaku karena mengizinkan pelaku membuat rekening atas nama palsu," ujar Budi.

Badan Narkotika Nasional mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset sebesar Rp 17 miliar, Kamis, 14 Januari 2016 lalu. BNN bekerja sama dengan pejabat pembuat akte tanah serta jajaran direktorat jenderal Lapas Sidoarjo, Cipinang, dan Nusakambangan menangkap terduga pelaku dengan nama GP, pria berusia 57 tahun yang menjadi bandar pengedar narkobanya ke lembaga permasyarakatan.

GP ditangkap dalam kaitan dengan peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi dan daerah lainnya. "GP menjual narkoba untuk 5 bandar di dalam lapas," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016. GP ditangkap BNN di Tebing Tinggi.

Budi mengatakan GP pernah dipenjara satu dasawarsa karena kasus narkotika sejak 2000. "Setelah dia menjalani hukumannya, pelaku kembali menjual narkoba," ujar Budi.

GP terkait dengan lima narapidana. Para narapidana itu berada di  lapas Cipinang (Vonis 20 tahun dalam kasus narkotika dan enam tahun TPPU), narapidana lapas Nusakambangan (Vonis 20 tahun penjara), warga Nepal yang menjadi narapidana di Nusakambangan (Vonis 20 tahun dan 10 tahun untuk TPPU) serta narapidana lapas narkotika Cipinang (Vonis 20 tahun penjara). Kelima narapidana tersebut diduga sebagai bandar narkoba di dalam lapas.

Budi mengatakan GP sudah melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika sejak 2000 hingga 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. "GP menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkoba untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual beli beras. Selain itu juga beberapa alat angkut berupa truk dan tronton," ujar pria yang biasa dipanggil Buwas ini.

Dari GP, BNN menyita beberapa jumlah barang yang diduga hasil dari pencucian uang jual beli narkoba. BNN menyita satu tempat usaha gilingan padi, satu bidang tanah di Tebing Tinggi, 12 unit Truk dan 2 unit Tronton. Selain itu BNN juga menyita 1 mobil Mitsubishi Strada, satu mobil Toyota Avanza, 1 mobil Mitsubishi L 300 serta dua forklift. BNN juga menyita perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung, beberapa lembar uang ringgit dan uang dalam rekening sejumlah Rp 9,5 miliar.

GP melakukan transaksi narkoba ke dalam lapas menggunakan rekening palsu atas nama Yulius Djuanda, Johan Wijaya dan nama palsu lainnya. Atas perbuatannya GP dikenakan pasal 137 huruf a dan huruf b UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3 dan 4 UU no. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. "Patut diduga GP telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika," ujar Budi. 
sumber: TEMPO.CO