19 Februari 2016

Bandar Narkoba Berpistol Dicokok Polisi di Kampar, Riau

Bandar Narkoba Berpistol Dicokok Polisi di Kampar, RiauFoto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Polres Kampar menangkap seorang pria memiliki senjata api ilegal beserta amunisi. Pemilik senjata api itu juga dikenal sebagai bandar narkoba.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (19/2/2016). Dia menjelaskan, tersangka adalah, BS (36) warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka BS disita sepucuk pistol rakitan jenis revolver warna perak. Selain itu ada 24 butir amunisi kaliber 5,566 milimeter bermerek Pindad.

"Tersangka ditangkap tadi siang saat melintas di Desa Tanjung Sawit. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Guntur.

Tersangka BS sudah menjadi target penangkapan pihak Polres Kampar. Ini berawal, pada 12 Februari 2016 lalu, seorang warga awalnya menemukan pistol rakitan tersebut di semak-semak kebun sawit.

Dari sana, warga melaporkan ke Polsek terdekat. Pihak kepolisian lantas menyelidi siapa gerangan yang memiliki senjata api di Desa tersebut.

Sejumlah informasipun dikumpulkan. Belakangan penyelidikan mengarah ke BS. Karena selama ini warga sekitar sering melihat tersangka membawa pistol.

"Dari sejumlah informasi itu, akhirnya tim dibentuk untuk menangkap BS. Setelah ditangkap, BS mengakui bahwa senjata api rakitan yang ditemukan warga adalah miliknya," kata Guntur.

Masih menurut Guntur, ketika tim menyita amunisi ke rumah tersangka, juga ditemukan plastik bening pembungkus narkoba. Warga setempat juga mengenali tersangka selama ini sebagai bandar narkoba.

"Tim masih mengembangkan motif kepemiikan senjata apa dan dari mana asalnya. Termasuk soal dugaan selama ini sebagai bandar narkoba," tutup Guntur.


(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar