8 Agustus 2015

Usia Perda Miras Hanya Enam Bulan



Hanya berselang enam bulan sejak disahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Makassar sudah dinyatakan kedaluwarsa. Bahkan perda  belum sempat diterapkan secara maksimal.
Perda dimaksud disahkan pada 2 September 2014. Namun terbitnya peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, membuat perda minuman keras (miras) Makassar, bertentangan dengan itu. Makanya, usulan revisi terhadap perda itu mulai mencuat.
Pembahasan tentang Perda Miras mencuat di kantor DPRD Makassar, Senin 20 April. “Perda itu harus dilakukan perbaikan. Kalau dari perspektif hukum aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar mantan anggota pansus Ranperda Miras DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir. ‎(zuk)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/20/usia-perda-miras-hanya-enam-bulan.html#sthash.V3qCVb69.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar