Hanya berselang enam bulan sejak
disahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol Kota Makassar sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Bahkan perda belum sempat diterapkan secara maksimal.
Perda dimaksud disahkan pada 2 September
2014. Namun terbitnya peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, membuat perda minuman keras
(miras) Makassar, bertentangan dengan itu. Makanya, usulan revisi terhadap
perda itu mulai mencuat.
Pembahasan tentang Perda Miras
mencuat di kantor DPRD Makassar, Senin 20 April. “Perda itu harus dilakukan
perbaikan. Kalau dari perspektif hukum aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan
dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar mantan anggota pansus Ranperda Miras
DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir. (zuk)
- See more
at:
http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/20/usia-perda-miras-hanya-enam-bulan.html#sthash.V3qCVb69.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar