9 Agustus 2015

DPRD Kota Ambon Garap Ranperda Alkohol

DPRD Kota Ambon bakal menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait minuman beralkohol.
Rencana tersebut tertuang dalam tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon. Selain Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, DPRD juga mengusulkan  Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras), dan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Kekerasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Ambon,  Riduan Hasan mengungkapkan, untuk mensinergikan Ranperda tersebut,  pihaknya telah bertemu denngan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Dandim 1504,  pihak Citraland, perumnas, juga perwakilan dari pengecer minuman beralkohol, CV Murni.
“Dalam rapat pembahasan bersama stakeholder ini, kita terima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat. Karena Perda ini ketika diberlakukan pastinya berlaku pada masyarakat,” tandas Riduan.
Politisi asal PBB ini menjelaskan, banyak masukan-masukan yang disampaikan stakeholder terhadap ranperda inisiatif yang sedang dibuat. Seperti Ranperda pengendalian miras beralkohol, ada beberapa minuman beralkohol yang telah dilegalkan oleh pemerintah. Namun adapula miras beralkohol yang belum dilegalkan.
“Yang jadi masalah adalah miras yang belum dilegalkan, seperti “Sopi” ini. Dari data Polres tahun 2012 99% tindak kriminal terjadi  akibat menunggak Sopi. Kemudian di Polda Maluku kurang lebih 1.400 permasalahan KDRT akibat sopi. Di Manado, Cap Tikus  dikendalikan oleh pemerintah. Kita di Maluku adalah sopi, maka harus dilegalkan. Agar ada pengendalian dan pengawasan dari pemerintah,” saran Anggota Komisi III DPRD Ambon ini.
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/08/09/dprd-garap-ranperda-alkohol.html#sthash.7MjrV7eY.dpuf

DPRD Garap Ranperda Alkohol

Minggu , 09 Agustus 2015 21:59


Berita Terkait
AMBON — DPRD Kota Ambon bakal menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait minuman beralkohol.
Rencana tersebut tertuang dalam tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon. Selain Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, DPRD juga mengusulkan  Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras), dan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Kekerasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Ambon,  Riduan Hasan mengungkapkan, untuk mensinergikan Ranperda tersebut,  pihaknya telah bertemu denngan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Dandim 1504,  pihak Citraland, perumnas, juga perwakilan dari pengecer minuman beralkohol, CV Murni.
“Dalam rapat pembahasan bersama stakeholder ini, kita terima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat. Karena Perda ini ketika diberlakukan pastinya berlaku pada masyarakat,” tandas Riduan.
Politisi asal PBB ini menjelaskan, banyak masukan-masukan yang disampaikan stakeholder terhadap ranperda inisiatif yang sedang dibuat. Seperti Ranperda pengendalian miras beralkohol, ada beberapa minuman beralkohol yang telah dilegalkan oleh pemerintah. Namun adapula miras beralkohol yang belum dilegalkan.
“Yang jadi masalah adalah miras yang belum dilegalkan, seperti “Sopi” ini. Dari data Polres tahun 2012 99% tindak kriminal terjadi  akibat menunggak Sopi. Kemudian di Polda Maluku kurang lebih 1.400 permasalahan KDRT akibat sopi. Di Manado, Cap Tikus  dikendalikan oleh pemerintah. Kita di Maluku adalah sopi, maka harus dilegalkan. Agar ada pengendalian dan pengawasan dari pemerintah,” saran Anggota Komisi III DPRD Ambon ini.
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/08/09/dprd-garap-ranperda-alkohol.html#sthash.7MjrV7eY.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar