DPRD Kota Ambon bakal menggarap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait minuman beralkohol.
Rencana tersebut tertuang dalam
tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon. Selain Ranperda Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Keras, DPRD juga mengusulkan Ranperda Penyerahan
Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Perda Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Keras (Miras), dan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap
Kekerasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPRD Ambon, Riduan Hasan mengungkapkan, untuk mensinergikan Ranperda
tersebut, pihaknya telah bertemu denngan pihak Polres Pulau Ambon dan
Pulau-pulau Lease, Dandim 1504, pihak Citraland, perumnas, juga perwakilan
dari pengecer minuman beralkohol, CV Murni.
“Dalam rapat pembahasan bersama
stakeholder ini, kita terima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Karena Perda ini ketika diberlakukan pastinya berlaku pada masyarakat,” tandas
Riduan.
Politisi asal PBB ini
menjelaskan, banyak masukan-masukan yang disampaikan stakeholder terhadap
ranperda inisiatif yang sedang dibuat. Seperti Ranperda pengendalian miras
beralkohol, ada beberapa minuman beralkohol yang telah dilegalkan oleh
pemerintah. Namun adapula miras beralkohol yang belum dilegalkan.
“Yang jadi masalah adalah miras
yang belum dilegalkan, seperti “Sopi” ini. Dari data Polres tahun 2012 99%
tindak kriminal terjadi akibat menunggak Sopi. Kemudian di Polda Maluku
kurang lebih 1.400 permasalahan KDRT akibat sopi. Di Manado, Cap Tikus
dikendalikan oleh pemerintah. Kita di Maluku adalah sopi, maka harus
dilegalkan. Agar ada pengendalian dan pengawasan dari pemerintah,” saran
Anggota Komisi III DPRD Ambon ini.
- See more
at: http://fajar.co.id/hukum/2015/08/09/dprd-garap-ranperda-alkohol.html#sthash.7MjrV7eY.dpuf
DPRD Garap Ranperda Alkohol
Minggu , 09 Agustus 2015 21:59
Berita Terkait
AMBON — DPRD Kota Ambon bakal menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait minuman beralkohol.
Rencana tersebut tertuang dalam tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon. Selain Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, DPRD juga mengusulkan Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras), dan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Kekerasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Ambon, Riduan Hasan mengungkapkan, untuk mensinergikan Ranperda tersebut, pihaknya telah bertemu denngan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Dandim 1504, pihak Citraland, perumnas, juga perwakilan dari pengecer minuman beralkohol, CV Murni.
“Dalam rapat pembahasan bersama stakeholder ini, kita terima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat. Karena Perda ini ketika diberlakukan pastinya berlaku pada masyarakat,” tandas Riduan.
Politisi asal PBB ini menjelaskan, banyak masukan-masukan yang disampaikan stakeholder terhadap ranperda inisiatif yang sedang dibuat. Seperti Ranperda pengendalian miras beralkohol, ada beberapa minuman beralkohol yang telah dilegalkan oleh pemerintah. Namun adapula miras beralkohol yang belum dilegalkan.
“Yang jadi masalah adalah miras yang belum dilegalkan, seperti “Sopi” ini. Dari data Polres tahun 2012 99% tindak kriminal terjadi akibat menunggak Sopi. Kemudian di Polda Maluku kurang lebih 1.400 permasalahan KDRT akibat sopi. Di Manado, Cap Tikus dikendalikan oleh pemerintah. Kita di Maluku adalah sopi, maka harus dilegalkan. Agar ada pengendalian dan pengawasan dari pemerintah,” saran Anggota Komisi III DPRD Ambon ini.
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/08/09/dprd-garap-ranperda-alkohol.html#sthash.7MjrV7eY.dpufRencana tersebut tertuang dalam tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon. Selain Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, DPRD juga mengusulkan Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras), dan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Kekerasan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Ambon, Riduan Hasan mengungkapkan, untuk mensinergikan Ranperda tersebut, pihaknya telah bertemu denngan pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Dandim 1504, pihak Citraland, perumnas, juga perwakilan dari pengecer minuman beralkohol, CV Murni.
“Dalam rapat pembahasan bersama stakeholder ini, kita terima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat. Karena Perda ini ketika diberlakukan pastinya berlaku pada masyarakat,” tandas Riduan.
Politisi asal PBB ini menjelaskan, banyak masukan-masukan yang disampaikan stakeholder terhadap ranperda inisiatif yang sedang dibuat. Seperti Ranperda pengendalian miras beralkohol, ada beberapa minuman beralkohol yang telah dilegalkan oleh pemerintah. Namun adapula miras beralkohol yang belum dilegalkan.
“Yang jadi masalah adalah miras yang belum dilegalkan, seperti “Sopi” ini. Dari data Polres tahun 2012 99% tindak kriminal terjadi akibat menunggak Sopi. Kemudian di Polda Maluku kurang lebih 1.400 permasalahan KDRT akibat sopi. Di Manado, Cap Tikus dikendalikan oleh pemerintah. Kita di Maluku adalah sopi, maka harus dilegalkan. Agar ada pengendalian dan pengawasan dari pemerintah,” saran Anggota Komisi III DPRD Ambon ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar