Tampilkan postingan dengan label rehabilitasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rehabilitasi. Tampilkan semua postingan

28 Januari 2017

4 Jenis Narkoba Populer di Indonesia dan Bahayanya Bagi Tubuh

Menurut BNN, narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba terbagi terhadap 4 kelompok yaitu kelompok Cannabis, Amphetamine Type Stimulants(ATS), Opiad dan Tranquilizer.
  • Cannabis = marijuana/ganja dan hasish (getah ganja)
  • ATS = amphetamin, ekstasi, katinon dan shabu (methamphetamin)
  • Opiad = heroin (putau), morfin, opium, pethidin, codein, subutek/subuxon dan methadone
  • Tranquilizer = luminal, nipam, pil koplo, mogadon, valium, camlet, dumolid, kokain dan ketamin
Menurut survei yang dilakukan BNN pada tahun 2014, jenis narkoba yang paling sering dikonsumsi di Indonesia adalah marijuana, shabu, ekstasi dan heroin.

Jenis narkoba terpopuler di Indonesia

1. Ganja

Nama lain: cimeng, marijuana, gele, pocong

15 Agustus 2016

Pertobatan Aiptu Budiman, Doa Ibu dan Kain Ihram Berlumur Darah Saat Umrah


Aiptu Budiman saat ini mengelola pesantren Yatim Piatu di Purwakarta, Jawa Barat. (detik.com)
Aiptu Budiman saat ini mengelola pesantren Yatim Piatu di Purwakarta, Jawa Barat. (detik.com)

 Aiptu Budiman kini mengisi hidupnya dengan mengasuh pesantren bagi anak yatim piatu dan kalangan tak mampu di Desa Dangdeur, Kecamatan Bungur Sari, Purwakarta. Selain sebagai polisi, dia kini banyak mendekatkan diri kepada Tuhan.
Kisah hidup Budiman yang sekarang bertugas di Polres Purwakarta ini memang menarik. Dahulu dia seorang polisi pemabuk, pemakai narkoba, dan juga terjebak di dunia malam. Dia juga dikenal polisi tegas dalam menghukum penjahat.
“2010, tim reserse di Polda Jabar dibubarkan. Saya kembali ke Purwakarta,” terang Budiman yang ditemui di pesantrennya beberapa waktu lalu.
Budiman sejak awal memang bertugas di Polres Purwakarta sebelum pindah ke Polda Jabar. Saat pulang ke Purwakarta, seorang teman yang juga residivis kasus pencurian memberitahu dia ada tanah yang kosong miliknya di Purwakarta.

31 Maret 2016

PONPES REHABILITASI NARKOBA BISA DIKEMBANGKAN



NET
  
RMOL. Kementerian Agama akan berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang hingga kini telah telah menjerat sekitar 5,8 juta penduduk Indonesia.

"Kementerian Agama siap ikut andil dalam gerakan nasional perangi narkoba," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada redaksi, Minggu (20/3).

Dia menjelaskan, dalam berperan memerangi narkoba minimal ada dua langkah yang akan dilakukan Kemenag. Pertama, dengan langkah preventif, pihaknya akan menggerakkan penyuluh agama, Kantor Urusan Agama, guru, lembaga pendidikan dan lainnya menjadi agen di masyarakat untuk memberi edukasi komprehensif tentang bahaya narkoba.

"Kedua, sebagai langkah kuratif Kemenag akan mengembangkan pondok pesantren yang secara khusus menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba," beber Lukman.

Dia menambahkan, terdapat tiga komponen yang harus bekerja sama untuk menanggulangi masalah narkoba di Indonesia, sehingga tidak hanya mengandalkan peran Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Lembaga negara seperti BNN, Kemenag, Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, aparat penegak hukum dan lain sebagainya harus bekerjasama. Kedua, imunitas masyarakat. Jadi, masyarakat harus dilibatkan. Tidak sekedar diberi info, tapi diajak pro aktif dengan pola kerja jelas," demikian Lukman. [wah] 

29 Maret 2016

KAPOLRI MINTA JAJARAN GIAT REHABILITASI PECANDU NARKOBA



NET
  
 Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan jajarannya untuk lebih giat melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan obat-obatan (narkoba). Menyusul penolakan tahanan Lapas Bengkulu atas razia narkoba yang memicu terjadinya kerusuhan pada Jumat malam (25/3). 

"Saya sudah minta Kabareskrim untuk itu, agar anggota menaati instruksi rehabilitasi bagi pecandu," katanya di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (28/3).

Badrodin menjelaskan, rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba telah diatur dalam undang-undang. Artinya harus dijadikan dasar Polri saat menindak pencandu atau korban kejahatan tersebut. 

"Ya kalau rehabilitasi sudah ada kebijakannya, tentu akan dilaksanakan," bebernya.

Dia menambahkan, putusan apakah seorang penyalahguna narkoba harus direhabilitasi atau diberi sanksi hukum ada di tangan pengadilan. 

"Ya kalau bukan pelanggaran tidak masalah, kan tergantung pengadilan. Jaksa oke dan hakim oke, apa ada yang dilanggar," demikian Badrodin.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo menilai kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan kerap memicu terjadinya kerusuhan yang ditimbulkan oleh narapidana. Termasuk kebakaran yang terjadi di Lapas Bengkulu. [rmol] 

13 Maret 2016

Rebus Pecandu Narkoba, Metode Unik Rehabilitasi Ala Kemensos

Direndam dalam air bercampur rempah pada suhu 85 derajat celsius.

Rebus Pecandu Narkoba, Metode Unik Rehabilitasi Ala Kemensos
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (VIVA.co.id/ Tudji Martudji)
 Kementerian Sosial terus mengembangkan metode rehabilitasi bagi para pecandu narkotika di seluruh Indonesia. Beberapa metode terbilang unik. Seperti merendam pecandu di dalam air panas bercampur rempah.

Setidaknya dua tempat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pecandu narkotika binaan Kemensos yang menggunakan metode rebus. Yakni di Purbalingga, Jawa Tengah, dan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Di Mojokerto, metode rebus ini dikembangkan panti rehabilitasi Padepokan Among Budoyo Sastro di Desa Sentono Rejo, Kecamatan Trowulan. Caranya, pecandu yang ingin direhab direndam di dalam air bercampur rempah-rempah bersuhu 85 derajat celsius.

"Karena ada ramuan rempah-rempahnya, walaupun air yang dibuat berendam penderita napza itu berderajat 85 celsius, tapi aman. Saya sendiri coba menyelupkan tangan lima menit dan tidak apa-apa," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Minggu, 13 Maret 2016.

Klarifikasi

Dia menjelaskan, banyak varian metode yang dikembangkan ratusan IPWL di bawah koordinasi Kemensos. Selain merendam pecandu dengan air panas, ada juga metode asupan ramuan jamu bagi pecandu serta metode spiritual.

"Kita harus bersyukur kaya bahan dan metode yang diramu warga untuk merehabilitasi korban napza," ujar Khofifah.

Ia juga mengklarifikasi berita salah satu media yang menerangkan Kemensos menerapkan metode rebus ini untuk lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Yang pakai metode rendam air panas itu korban napza dan rehabilitasi pecandu narkotika, bukan LGBT. Kalau penulisnya menulis LGBT direbus, saya tidak tahu," ujarnya.

Hingga saat ini, ada 118 IPWL di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Kemensos. Selain dalam hal metode, ke depan Kemensos juga berencana untuk menambah IPWL untuk rehabilitasi pecandu.(http://nasional.news.viva.co.id/)