Mengantisipasi banyaknya pengguna narkoba, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kota Solo membuka bangsal khusus pecandu narkoba, Selasa (3/6/2014). Bangsal khusus narkoba tersebut difasilitasi dengan ruang rehabilitasi, ruang diskusi, ruang makan, bermain, dan lainnya. Selain itu juga ada pelayanan pemeriksaan dokter, psikiater, konsultasi psikolog, psikoterapi, bimbingan keperawatan, pemeriksaan penunjang, bimbingan rohani dan keterampilan.
Kepala Instalasi GMO dan Napza RSJD Solo, dr Wahyu Nur Ambarwati Sp Kj mengatakan, jumlah pecandu narkoba di Indonesia saat ini mencapai 4,5 juta orang. Kondisi tersebut mendorong RSJD Solo membuka bangsal khusus. Pembukaan bangsal khusus tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 46 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Medik Putusan Pengadilan.
"Dalam rangka terapi dan rehabilitasi narkoba pemerintah menganjurkan RSJD Solo untuk menyediakan 10 persennya sebagai sarana untuk pelayanan pada kasus-kasus narkoba. Ini juga atas dasar surat keputusan (SK) Mahkamah Agung," ujar Ambar kepada wartawan, di Solo, Selasa (3/6).
Lebih lanjut Ambar menerangkan, bangsal khusus narkoba ini terdapat 18 unit tempat tidur terdiri dua tempat tidur kelas I dan 16 tempat tidur kelas III. Pembangunan bangsal ini menghabiskan dana anggaran senilai Rp 1,06 miliar. Pembukaan bangsal khusus narkoba ini, lanjut Ambar, juga untuk mendukung kebijakan pemerintah yang mencanangkan Indonesia bebas narkoba pada 2015.
"Pasien yang kami rawat di sini adalah mereka yang diputus pengadilan dan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)," terangnya.
Sebelum dilakukan pembukaan bangsal khusus narkoba, kata Ambar korban penyalahgunaan narkoba dirawat di ruang Wisanggeni. Terdapat 45 korban penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 25 IPWL dan 20 putusan pengadilan yang dirawat di RSJD Solo.
Direktur RSJD Solo, Endro Suprayitno menambahkan, lama tidaknya proses rehabilitasi medik dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba tidak terbatas, tergantung kondisi korban. Artinya, kesembuhan pasien narkoba sangat ditentukan pada tingkat ketergantungannya pada narkoba.
"Kalau sudah mengalami ketergantungan, pasti ini sulit disembuhkan," ucapnya. (sumber: http://www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar