Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Addictionblog.org
"Kalangan akademisi yang menggunakan narkoba 27,5 persen, dari total 4 juta pengguna di Indonesia," kata Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Aidil Chandra Salim di Rektorat UI, Depok, Jumat 22 Mei 2015.
Selama ini, kata dia, tidak ada tempat. Rehabilitasi di dalam kampus. Padahal, penyalahguna di kalangan akademisi sudah begitu besar. Narkoba sudah banyak ditemukan dikonsumsi di kampus. Di Universitas Makasar, bahkan mereka sudah merambah UI.
"Bahkan wakil rektor III Universitas Hasanudin pesta sabu dengan dosen dan mahasiswa. Sudah saatnya tempat rehabilitasi ada di lingkungan kampus," jelasnya.
Dijelaskan dia, hingga kini tidak ada persepsi yang sama antara penegak hukum. Padahal bila mengacu pada UU 35 nomor tahun 2009 tentang narkotika wajib direhabilitasi, bagi mereka yang hanya menggunakan.
"Karena dilapangan ada perbedaan persepsi. Makanya banyak pengguna dijebloskan ke penjara, yang membuat penjara penuh dengan pengguna narkoba," ucapnya.
Rektor UI Muhamad Anis belum bisa memastikan bisa apa tidaknya ada tempat rehabilitasi di lingkungan kampus. Tapi, UI siap bekerjasama dengan BNN untuk menyediakan tenaga ahli untuk tempat rehabilitasi.
"Membentuk tempat rehabilitasi bukan tupoksi UI. Tenaga bisa kami sediakan," jelasnya.
Anis tak menampik bahwa narkoba sudah masuk ke lingkungan kampus sejak lama. Tapi, sulit untuk memprediksi mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba. Untuk itu, UI rutin secara random melakukan tes urine kepada mahasiswanya.
"UI telah melakukan peningkatan kewaspadaan, dan point baru saat ini melakukan riset bersama penanggulangan narkoba di lingkungan kampus," jelasnya. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar