24 Juni 2014
Kapolres Bangkep "Tantang" DPRD Selesaikan Perda Miras
Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Drs. Suliono, kembali mengelurakan statement pedas yang berbentuk tantangan terhadap kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Bangkep. Pernyataan pedas dan sindiran itu terkait persoalan minuman keras, sebab sampai sekarang pihak DPRD Bangkep tidak mampu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras di Bangkep.
Statemen Kapolres Suliono ia kemukakan ketika berbincang di kantor KPU Bangkep pada Sabtu (21/6), usai meninjau Logistik Pilpres. Menurutnya, DPRD selama ini hanya bisa menyoroti kinerja kepolisian padahal mereka juga tidak maksimal dalam bekerja. Salah satu sontoh mengenai Perda Miras, dari tahun kemarin pihak kepolisian telah meminta kepada DPRD Bangkep untuk penyelesaian Perda Miras. Namun langkah DPRD Bangkep hanya bisa sampai ke tahap rancangan.
Padahal sejumlah aleg selalu saja menyebutkan Bangkep marak miras, tapi langkah kongkrit dari lembaga penyalur aspirasi rakyat tidak ada. Bahkan DPRD sendiri pernah menyebutkan jika ada oknum petugas mengkonsumsi miras, tetapi ketika dimintakan bukti, DPRD sendiri tidak dapat membuktikan.
Kapolres Suliono mengakui jika dirinya pernah meminta kepada DPRD Bangkep untuk segera menerbitkan Perda Miras. Penyampaian itu disampaikan kapolres disela sela rapat koordinasi dengan DPRD Bangkep pada awal 2014. “Saya tidak mau anak buah difitnah, saya minta bukti. Saya paling benci anak buah saya konsumsi miras, sehingga jika ada yang terbukti, saya tidak akan membelanya. Saya juga meminta DPRD Bangkep dapat menyelesaikan Perda Miras,” tutur Suliono.(majalahpantau.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar