24 Juni 2014

Sepuluh Ormas Islam Tuntut Perda Miras Nol Persen Alkohol

NURYAMAN/"PRLM"
NURYAMAN/"PRLM"
BUPATI Kuningan Utje Choeriah Hamid Suganda (tengah) menghadapi massa aksi unjuk rasa damai dari sepuluh organisasi masa Islam di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (23/6/2014). *

Ratusan massa dari sepuluh organisasi massa Islam di Kabupaten Kuningan menggelar aksi damai, Senin (23/6/2014). Aksi tersebut dilakukan mereka untuk mengimbau masyarakat di daerahnya agar menjaga kesucian bulan Ramadan, dan sekaligus menuntut Pemkab Kuningan menerbitkan peraturan daerah berisi larangan peredaran minuman berkadar alkohol.
Ratusan massa peserta aksi tersebut, menurut sejumlah koordinatornya, berasal dari Front Pembela Islam, Gerakan Pagar Aqidah, Gerakan Pemuda Ka'bah, Gerakan Anti Maksiat, Pembela Kesatian Tanah Air, Laskar Pembela Islam, Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah, Majelis Dzikir Al-Hikmah, Karang Taruna Ikatan Pemuda Awirarangan, dan Komponen Penggerak Islam.
Aksi damai mereka diwarnai dengan mendatangi dan berorasi di jalan raya depan kantor bupati dan di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta aksi konvoi sambil membagi-bagikan selebaran berisi imbauan dan peruingatan kepada masyarakat terkait akan datangnya bulan puasa ramadan.
Iring-iringan massa aksi tersebut diawali dengan mendatangi dan berorasi di Jalan Siliwangi depan Kantor Bupati Kuningan, sekitar pukul 9.00 WIB.
Selanjutnya mereka konvoi menelusuri beberapa ruas jalan di Kuningan kota dalam kawalan petugas menuju gedung DPRD Kuningan.
Di sepanjang perjalanan konvoinya mereka membagi-bagikan selebaran kertas kepada pejalan kami, para pengemudi dan penumpang kendaraan.
Isi selebaran itu intinya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk menjaga kesucian bulan ramadan.
Di antaranya dengan menutup warung-warung makan siap saji di siang hari, menyetop aktivitas tempat-tempat hiburan malam dan obyek wisata berbau maksiat, tidak melakukan kegiatan ngabuburit yang bisa menodai kesucian ramadan, serta mennyetop segala bentuk kegiatan atau perbuatan lainnya yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
"Demi menjaga kesucian bulan ramadan di Kabupaten Kuningan, kami mohon pemerintah dan semua pihak mendukung sepenuhnya serta mengikuti imbauan-imbauan yang telah kami sebarkan ini," ujar salah seorang juru bicara aksi tersebut.
Di samping itu, melalui aksi tersebut mereka meminta kepada DPRD dan Pemkab Kuningan segera menerbitkan perda berisi larangan terhadap aktivitas peredaran dan jual beli berbagai jenis dan golongan minuman keras.
"Kami minta melalui perda itu, Pemkab Kuningan jangan sampai memberikan celah untuk peredaran dan jual beli minuman keras dengan batasan-batasan pengecualian golongan minuman keras. Nol persen minuman keras dan nol persen kadar alkohol itu yang kami tuntut," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FPI Kabupaten Kuningan Edin Kholidin, saat memimpin orasi massa tersebut di halaman gedung DPRD Kuningan.
Kehadiran dan aspirasi massa peserta aksi tersebut di gedung DPRD Kuningan, sempat dihadapi dan diterima langsung oleh Bupati Kuningan Utje Choeriah Hamid Suganda, serta sejumlah unsur pimpinan DPRD Kuningan.
Namun, tidak sampai diwarnai adanya interaksi dialog. Setelah menyampaikan aspirasinya kepada bupati, massa aksi itu pun, langsung pamit dan mengakhiri aksinya.
Terkait dengan tuntutan perda miras, Pemda dan DPRD Kuningan, pada Senin (23/6/2914) telah menggelar rapat paripurna yang di antaranya berisi agenda penetapan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kuningan.
Dalam raperda tersebut terdapat salah satu pasal yang menyatakan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di bar hotel berbintang tiga ke atas setelah mendapat ijin bupati.
"Dengan demikian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tidak bebas dijual di Kuningan, kecuali di bar hotel berbintang tiga keatas saja," kata Ketua Komisi A DPRD Kuningan yang juga ketua panitia khusus pembahasan raperda tersebut Momon C Sutresna, seusai rapat paripurna tersebut di DPRD Kuningan.(www.pikiran-rakyat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar