Tampilkan postingan dengan label pendapat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendapat. Tampilkan semua postingan

16 April 2017

Mungkinkah Melepas Jerat Miras di Tanah Papua?


Miras di Papua
Sebuah peringatan di sudut kota Manokwari

Bagi sebagian orang, Papua akrab dengan miras. Padahal sesungguhnya itu bukan budaya mereka.

Matahari menyengat siang itu, letaknya tergelincir sedikit dari ubun-ubun. Jam satu siang di kota Sorong, Papua Barat. Saya sedang berada di atas sebuah mobil bersama beberapa teman lain. Pemilik mobil yang mengantar kami bernama H. Mahmud, pria Bugis yang sudah puluhan tahun hidup di Sorong. Bukan cuma di Sorong, dari ceritanya dia bahkan sudah berkeliling ke banyak tempat di Papua. Sudah merasa sebagai orang Papua.
“Lihat, dia masih mabuk tuh,” katanya sambil menunjuk sesosok tubuh di emperan toko.
Pria itu tidur tertelungkup dengan satu kaki terlipat. Untuk ukuran manusia normal yang masih sadar, rasanya tidak mungkin dia bisa nyaman tertidur di emperan toko di siang hari yang panas seperti itu. Jelas sekali dia sedang kehilangan kesadaran.

7 Februari 2017

Apa hukumnya orang mati sedang minum-minuman keras atau bunuh diri dengan sengaja, apakah dikebumikan di kuburan orang Islam?


Tanya :
Apa hukumnya orang mati sedang minum-minuman keras atau bunuh diri dengan sengaja, apakah dikebumikan di kuburan orang Islam ?
Jawab :
Jika seorang muslim meninggal sedang ia terus menerus melakukan dosa besar seperti khamar, riba, zina, mencuri dan yang semacamnya begitu juga yang bunuh diri, maka mahzab Ahlussunnah wal jama’ah bahwa dia adalah seorang mu’min dengan keimanannya, fasiq dengan dosa besarnya dan urusannya sesuai kehendak Allah, jika Allah menghendaki, diampuni orang tersebut, dan jika Allah menghendaki maka akan disiksa orang tersebut sesuai dengan kadar dosanya, dan kita tetap memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan mengebumikannya di pemakaman muslimin. Semasih orang tersebut tidak menghalalkan perbuatan dosa besar tersebut. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala (“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan dia mengampuni dosa selain syirik” (An-Nisa’:48) dan hadits-hadits mutawatir tentang dikeluarkannya para ushot (orang-orang yang berbuat maksiat ) dari api neraka pada hari kiamat. (Fatawa Lajnah Da’wah 1:505).

26 Januari 2017

Cina Punya Agenda Hancurkan Indonesia Lewat Narkoba


 Pengamat politik Renaissance Foundation, Amir Hamzah, mengingatkan agar aparat keamanan dan intelijen lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kebijakan revitalisasi “Kota Tua” seluas 600 hektar dan kebijakan reklamasi di Kawasan Utara Jakarta.

Mengutip Intelejen.co, Amir Hamzah mensinyalir, kawasan utara Jakarta berpotensi untuk dimanfaatkan oleh kaki tangan jaringan narkoba Cina Daratan. “Harus diwaspadai jaringan narkoba asal Cina Daratan karena mereka mempunyai agenda untuk menghancurkan bangsa ini melalui barang haram itu,” tegas Amir, Senin (16/3/2015).

11 Januari 2017

Tumpas Minuman Penebar Maut

MINUMAN keras alias miras kini jadi fenomena menakutkan. Hampir setiap pekan kita disuguhi berita tentang dampak negatif miras oplosan di berbagai daerah, baik yang meninggal, sekarat, cacat maupun melakukan kejahatan lantaran mabuk.
Ironisnya, minuman mematikan tersebut tetap saja beredar bebas merata sampai pelosok daerah.
Peristiwa belasan orang sekaligus meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan, bukanlah hal yang baru. Di berbagai daerah seperti Subang, Garut, Sukabumi dan daerah lainnya puluhan orang direnggut maut usai pesta miras. Kasus yang paling mengejutkan, pada Februari 2016 di Yogyakarta tercatat 23 orang kehilangan nyawa.
Di wilayah Jabodetabek juga sama, miras oplosan menjadi penebar maut. Pada November 2016 tercatat 10 orang tewas akibat minuman oplosan di Jakarta Timur. Di penghujung tahun 2016, di Depok empat remaja salah satunya perempuan kritis sehabis mabuk-mabukan merayakan Tahun Baru 2017.

1 Desember 2016

Bahaya Miras Oplosan Terasa Seumur Hidup

asus minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa masih marak terjadi. Menurut Ketua Farmasi Rumah Sakit Fatmawati, Ahmad Subhan walaupun sudah banyak yang tahu bahaya miras oplosan masih banyak yang tetap mencari barang memabukan ini dengan harga murah.

"Karena kan kalau minuman keras oplosan itu kan harganya lebih murah. Dan masih banyak juga yang sebenarnya sudah paham itu bahaya namun tetap masih mengonsumsinya karena itu bisa membuat seseorang tidak sadar," kata Ahmad saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/1/2014).

Ahmad mengatakan miras oplosan memiliki efek berbahaya dalam jangka panjang, "Bisa dikatakan itu efeknya seumur hidup. Penyakit yang diderita juga efeknya akan jangka panjang. Saya yakin mereka itu tidak satu kali mengonsumsinya, kalaupun hanya satu kali tetap saja senyawa yang ada di dalamnya sudah terserap dalam tubuhnya," katanya menjelaskan.

28 Agustus 2016

Tobatnya Seorang Pemabuk


Pada masa tabiin hiduplah seorang penjahat terkenal yang suka membuat onar di daerah Basrah, Irak. Uthbah Al Ghulam, nama tokoh itu, dikenal sebagai pemabuk ulung (Drinking Master). Uthbah juga ditakuti karena keberingasannya saat berhadapan dengan musuh. Dia pun tak segan menghabisi atau Membunuh korbannya.
Bukan hanya jahat, Uthbah sangat benci terhadap orang-orang yang rajin beribadah. Hatinya geram setiap kali melihat orang-orang pergi ke masjid. Hingga, suatu hari timbul rasa penasaran dari dalam diri Uthbah untuk ikut mendengarkan apa yang disampaikan penceramah pada acara pengajian. Dengan menggunakan penutup wajah, dia pun menyusup ke dalam suatu majelis.
Di sana, Uthbah mendengar ceramah seorang imam. Kebetulan, guru yang memberikan materi kala itu adalah Imam Hasan al Bashri, seorang ulama terkemuka di Kota Basrah. Hasan al Bashri merupakan ulama kelahiran Madinah pada 21 H (642 M). Ia adalah anak dari seorang juru tulis wahyu yang membantu Zaid bin Tsabit.

25 Agustus 2016

Minuman keras dalam pandangan Islam


Tulisan ini menyajikan tanya jawab singkat tentang pandangan Islam terhadap minuman keras
Apakah Islam melarang minuman beralkohol karena masyarakat Arab waktu itu tidak terbiasa dengan minuman keras?
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?
Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebutkhamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
“Setiap yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR. Bukhary dan Muslim).

12 Agustus 2016

Narkoba dalam Pandangan Islam

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum …

  27327  13
Pecandu-Narkoba
Narkoba Dalam Pandangan Islam Narkoba Dalam Islam Narkoba Menurut Islam Hadits Tentang Narkoba Hukum Narkoba Dalam Islam
Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.

10 Agustus 2016

Jauhi Miras dan Narkoba ...Bro




Sobat gaulislam, miras (apa pun namanya) selalu bikin masalah. Tetapi, kenapa eh kenapa kok masih juga beredar di pasaran ya? Malah Pemprov DKI Jakarta melegalkan penjualan miras (dengan kadar alkohol di bawah 5 persen) di minimarket. Idih, kok nggak mikir dampaknya ya?
Bagaimana dengan narkoba? Sama saja. Itu juga bikin kacau kehidupan. Kok kacau? Hadeuh, emang kalo orang udah konsumsi narkoba akalnya bisa sehat, gitu? Nggak lah Bro en Sis. Justru narkoba bikin merusak akal. Kalo udah rusak akalnya, alamat kacaulah hidupnya.
Bahaya miras dan narkoba
Perlu dijelasin dikit nih, supaya kita nggak salah sangka dengan alkohol. Sebenarnya kalo belajar ilmu kimia alkohol tuh banyak macamnya. Jumlahnya bisa ribuan, lagi. Tapi yang berbahaya, bisa bikin mabuk, dan memang diharamkan dalam ajaran Islam, setelah diteliti secara ilmiah tenyata cuma ada dua, yakni metanol (CH3OH) dan etanol (C2H5OH). Kalo dalam Islam disebut khamr. O, begitu ya?

9 Agustus 2016

HNW: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kembali Kebijakan Pencabutan Perda Miras



 Menyusul keputusan Kemendagri mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Baca: Mendagri : Pencabutan Perda Miras Karena Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat), Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci. Pasalnya, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?, ” ungkap Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5) petang.

30 Mei 2016

Memberantas Generasi Alkohol Indonesia


Oleh: Adi Mulia Pradana
Sahabat Voa Islam,
Banyak yang tidak menyangka bahaya kerusakan tatanan dan kehidupan pribadi dan bermasyarakat akibat penyalahgunaan alkohol jauh lebih besar ketimbang penyalahangunaan narkoba. Hal ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Komite Independen Sains mengenai obat-obatan Pemerintah Inggris.
Miris memang, di tengah-tengah peliknya kisruh dunia politik dan pendidikan saat ini, agaknya perkara minuman keras (baca: alkohol) yang tidak kalah penting untuk ditelusuri dan segera diselesaikan, tampak terlupakan dan dikesampingkan.
Persoalan miras menjadi teramat serius bukan saja karena ini termasuk masalah lama yang sampai hari ini belum dapat ditumpas secara tuntas, namun lebih pada efek buruknya terhadap masyarakat. Sebagai minuman yang memabukkan, miras memang menjadi salah satu faktor degradasi moral bangsa Indonesia. Mirisnya, pengaruh tersebut tidak hanya menjangkiti orang dewasa, kaum muda yang notabene sebagai generasi penerus pun sudah mulai terbiasa dengan minuman beralkohol, baik itu alkohol "bermerek" ataupun "miras oplosan".
Di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, miras oplosan sudah menjadi isu kritis. Bayangkan saja, saat ini tercatat sekitar 18 ribu orang tewas setiap tahun di Indonesia akibat minuman miras oplosan. Jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang rata-rata mencapai 27 ribu korban meninggal dunia per tahunnya, maka bencana akibat minuman keras oplosan layak menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan sebuah laporan WHO mengenai alkohol dan kesehatan disebutkan bahwa 320 ribu orang usia 15-29 tahun mening-gal di seluruh dunia setiap tahunnya terkait alkohol. Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sedikitnya 40 orang menemui ajal setiap hari atau 15 ribu setiap tahunnya korban meninggal akibat penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba) di Indonesia.
Tingginya korban jiwa akibat miras oplosan di Indonesia pun mematik reaksi dunia internasional. Awal tahun 2013 lalu. Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan atas alkohol oplosan.
Permasalahan alkohol/miras/khamar yang dialami masyarakat disebabkan dua hal. Pertama, emotional pressure pada orang-orang yang mengalami krisis kejiwaan yang mencoba menghilangkan tekanan jiwanya via alkohol. Kedua, peer pressure pada orang-orang yang pada mulanya terpengaruh oleh kawan-kawan, baik melalui pesta-pesta atau acara lain, yang lama kelamaan secara tidak sadar menjadi pecandu khamar.
Seharusnya pemerintah jenuh disodori berbagai penelitian yang telah membuktikan bagaimana penikmat alkohol melepaskan dirinya dari segala bentuk ikatan kemasyarakatan, sehingga hilanglah kontrol terhadap dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di sekitarnya. Kecanduan ini merupakan ciri khas kebudayaan modem seperti sekarang ini.
Pertanyaan besar berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas maraknya miras di lingkungan generasi penerus bangsa ini? Tentu kita tidak dapat menuding satu pihak secara keseluruhan karena pada dasarnya ini adalah problem bersama. Apalah arti peraturan mendetail yang dibuat oleh pemerintah, apabila tanpa dibarengi aksi tegas dari aparat penegak hukum dalam memberantas miras.
Apalah artinya penegak hukum yang tegas manakala tokoh dan organisasi masyarakat sertalembaga pendidikan tidak turut serta mengampanyekan gerakan anti miras. Namun, sebagai fondasi dalam menata kembali permasalahan alkohol ini tenatunya diperlukan intervensi pemerintah melalui rangkaian kebijakan yang tepat guna.
Menerapkan hal ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru bagi pemerintah. PP No. 109/2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan berupa produk tembakau, menuntut tampilan peringatan kesehatan bergambar (graphical health warning) hingga 40% dari total ukuran kemasan produk tersebut. Setidaknya, dengan tampilan serupa kesadaran masyarakat akan dampak konsumsi alkohol dapat ditingkatkan.
Keberanian politik untuk melawan pedagang dan pemasok miras merupakan kunci utama. Saat ini instrumen yang meregulasi miras adalah Perpres No.74/2013 yang menitik-berakan pada pengawasan mata rantai distribusi alkohol. Seharusnya, cakupan regulasi juga menitikberatkan pada peningkatan kesadaran atas bahaya konsumsi alkohol, baik secara kesehatan, psikologi, maupun dampak sosial lainnya.
Jika pemerintah sangat cermat mengatur kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok seperti yang diatur PP 109/2012, maka sudah seharusnya pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada produk alkohol. Peringatan kesehatan menggunakan gambar, dengan ukuran setidaknya 40% pada produk alkohol, sudah sepatutnya diterapkan.
Bahkan, jika menelaah dampak buruk minuman keras bagi masyarakat dan remaja, maka Indonesia sudah seharusnya menjadi negara pertama yang mewajibkan kemasan polos untuk produk alkohol. Wacana ini telah digulirkan Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu.
Sekarang, kewajiban para anggota DPR dan pemerintah segera merealisasikannya melalui instrumen peraturan perundangan. Memastikan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera sah menjadi UU. Serta tidak berubah nama menjadi RUU pengaturan minuman beralkohol, seperti selalu dipaksa diusulkan suatu fraksi di DPR.
- See more at: http://www.voa-islam.com/…/memberantas-generasi-alkohol-i…/…

27 Mei 2016

Antara Miras, Pembunuh Bayi dan Pemerkosa

Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)
Minuman keras (ilustrasi)
Oleh Ali Trigiyatno

 Dampak buruk dari miras dan sejenisnya terhadap masyarakat kiranya sudah diketahui secara terang benderang. Sayangnya, sikap yang ditunjukkan sebagian masyarakat dan bahkan pemerintah belum seragam dan tegas dalam melarang produksi dan peredaran miras tersebut. 
Walau kita akui, sebagian pemda, ormas, serta masyarakat telah mengambil sikap 'sendiri' terhadap peredaran miras dengan sikap yang tegas, menolak peredaran miras.
Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh minuman keras yang ditenggaknya. Karena dengan miras, konon keberanian pelaku menjadi meningkat, rasa takut dan minder menjadi hilang, kontrol dan akal sehat menjadi lemah bahkan hilang, sehingga perbuatannya menjadi ngawur dan lepas kendali. 
Akibatnya, dia bisa bertindak nekat dan di luar batas kemanusian. Dia bisa menodong, menjambret, melukai dan bahkan membunuh. Yang memprihatinkan adalah seperti yang terjadi baru-baru ini, sudah memperkosa korban lalu membunuhnya, sungguh perbuatan yang sangat biadab.
Sikap Islam sangat tegas terhadap miras. Miras hukumnya haram, dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar serta dikenakan hukuman berupa dicambuk/dipukul sebanyak 40 atau 80 kali cambukan. 
Nabi Muhammad SAW juga menyatakan khamr (miras) adalah ummul khaba 'its (induk dari segala kejahatan) sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, "Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, dia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya."  (HR ath-Thabrani)
Dengan redaksi yang sedikit berbeda, Abdullah bin Amr meriwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda, "Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila dia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka dia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyah." (HR ath-Thabrani)
Bahaya miras juga telah diingatkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah SAW Utsman bin Affan. Diriwayatkan, suatu ketika Utsman sedang menyampaikan khutbah kemudian berpesan, "Waspadalah terhadap miras karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada seorang pria saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Dia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika dia bertemu dengan seorang perempuan nakal."
"Perempuan tersebut memerintahkan kepada pembantunya agar mempersilakan lelaki tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi perempuan tersebut terdapat miras dan seorang bayi. Kemudian perempuan tadi berkata, 'Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina denganku, atau engkau membunuh bayi ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku. Siapa yang akan percaya kepadamu?'
Lelaki tersebut menjawab, "Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh jiwa seseorang." Akhirnya dia minum segelas miras. Demi Allah, dia menjadi mabuk sehingga dia pun  berbuat zina dengan perempuan tersebut dan membunuh si bayi.
Utsman RA pun berpesan, "Jauhilah minum minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain."
Setelah menyadari bahaya miras, masihkah kita bersikap lembek terhadapnya? Ataukah masih butuh korban lebih banyak lagi baru mau mengambil tindakan? 
Sumber : Pusat Data Republika