Oleh: Adi Mulia Pradana
Sahabat Voa Islam,
Banyak yang tidak menyangka bahaya kerusakan tatanan dan kehidupan pribadi dan bermasyarakat akibat penyalahgunaan alkohol jauh lebih besar ketimbang penyalahangunaan narkoba. Hal ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Komite Independen Sains mengenai obat-obatan Pemerintah Inggris.
Miris memang, di tengah-tengah peliknya kisruh dunia politik dan pendidikan saat ini, agaknya perkara minuman keras (baca: alkohol) yang tidak kalah penting untuk ditelusuri dan segera diselesaikan, tampak terlupakan dan dikesampingkan.
Persoalan miras menjadi teramat serius bukan saja karena ini termasuk masalah lama yang sampai hari ini belum dapat ditumpas secara tuntas, namun lebih pada efek buruknya terhadap masyarakat. Sebagai minuman yang memabukkan, miras memang menjadi salah satu faktor degradasi moral bangsa Indonesia. Mirisnya, pengaruh tersebut tidak hanya menjangkiti orang dewasa, kaum muda yang notabene sebagai generasi penerus pun sudah mulai terbiasa dengan minuman beralkohol, baik itu alkohol "bermerek" ataupun "miras oplosan".
Di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, miras oplosan sudah menjadi isu kritis. Bayangkan saja, saat ini tercatat sekitar 18 ribu orang tewas setiap tahun di Indonesia akibat minuman miras oplosan. Jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang rata-rata mencapai 27 ribu korban meninggal dunia per tahunnya, maka bencana akibat minuman keras oplosan layak menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan sebuah laporan WHO mengenai alkohol dan kesehatan disebutkan bahwa 320 ribu orang usia 15-29 tahun mening-gal di seluruh dunia setiap tahunnya terkait alkohol. Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sedikitnya 40 orang menemui ajal setiap hari atau 15 ribu setiap tahunnya korban meninggal akibat penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba) di Indonesia.
Tingginya korban jiwa akibat miras oplosan di Indonesia pun mematik reaksi dunia internasional. Awal tahun 2013 lalu. Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan atas alkohol oplosan.
Permasalahan alkohol/miras/khamar yang dialami masyarakat disebabkan dua hal. Pertama, emotional pressure pada orang-orang yang mengalami krisis kejiwaan yang mencoba menghilangkan tekanan jiwanya via alkohol. Kedua, peer pressure pada orang-orang yang pada mulanya terpengaruh oleh kawan-kawan, baik melalui pesta-pesta atau acara lain, yang lama kelamaan secara tidak sadar menjadi pecandu khamar.
Seharusnya pemerintah jenuh disodori berbagai penelitian yang telah membuktikan bagaimana penikmat alkohol melepaskan dirinya dari segala bentuk ikatan kemasyarakatan, sehingga hilanglah kontrol terhadap dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di sekitarnya. Kecanduan ini merupakan ciri khas kebudayaan modem seperti sekarang ini.
Pertanyaan besar berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas maraknya miras di lingkungan generasi penerus bangsa ini? Tentu kita tidak dapat menuding satu pihak secara keseluruhan karena pada dasarnya ini adalah problem bersama. Apalah arti peraturan mendetail yang dibuat oleh pemerintah, apabila tanpa dibarengi aksi tegas dari aparat penegak hukum dalam memberantas miras.
Apalah artinya penegak hukum yang tegas manakala tokoh dan organisasi masyarakat sertalembaga pendidikan tidak turut serta mengampanyekan gerakan anti miras. Namun, sebagai fondasi dalam menata kembali permasalahan alkohol ini tenatunya diperlukan intervensi pemerintah melalui rangkaian kebijakan yang tepat guna.
Menerapkan hal ini sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru bagi pemerintah. PP No. 109/2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan berupa produk tembakau, menuntut tampilan peringatan kesehatan bergambar (graphical health warning) hingga 40% dari total ukuran kemasan produk tersebut. Setidaknya, dengan tampilan serupa kesadaran masyarakat akan dampak konsumsi alkohol dapat ditingkatkan.
Keberanian politik untuk melawan pedagang dan pemasok miras merupakan kunci utama. Saat ini instrumen yang meregulasi miras adalah Perpres No.74/2013 yang menitik-berakan pada pengawasan mata rantai distribusi alkohol. Seharusnya, cakupan regulasi juga menitikberatkan pada peningkatan kesadaran atas bahaya konsumsi alkohol, baik secara kesehatan, psikologi, maupun dampak sosial lainnya.
Jika pemerintah sangat cermat mengatur kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok seperti yang diatur PP 109/2012, maka sudah seharusnya pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada produk alkohol. Peringatan kesehatan menggunakan gambar, dengan ukuran setidaknya 40% pada produk alkohol, sudah sepatutnya diterapkan.
Bahkan, jika menelaah dampak buruk minuman keras bagi masyarakat dan remaja, maka Indonesia sudah seharusnya menjadi negara pertama yang mewajibkan kemasan polos untuk produk alkohol. Wacana ini telah digulirkan Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu.
Sekarang, kewajiban para anggota DPR dan pemerintah segera merealisasikannya melalui instrumen peraturan perundangan. Memastikan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera sah menjadi UU. Serta tidak berubah nama menjadi RUU pengaturan minuman beralkohol, seperti selalu dipaksa diusulkan suatu fraksi di DPR.
- See more at: http://www.voa-islam.com/…/memberantas-generasi-alkohol-i…/…
- See more at: http://www.voa-islam.com/…/memberantas-generasi-alkohol-i…/…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar