Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para pembuat minuman keras (Miras) yang disita dalam rangka Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru 2016.
Namun, sesuai Undang Undang, kepolisian tidak bisa menahan mereka, dan hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). “Mereka kami kenakan wajib lapor. Jadi, sesuai UU, hukumannya memang tindak pidana ringan,” kata Wakapolres.
Dari Miras yang disita, sebagian memang buatan lokal yang tidak diketahui kandungan di dalamnya. Menurut Wakapolres, hal itu justru sangat berbahaya.