7 Februari 2017

Apa hukumnya orang mati sedang minum-minuman keras atau bunuh diri dengan sengaja, apakah dikebumikan di kuburan orang Islam?


Tanya :
Apa hukumnya orang mati sedang minum-minuman keras atau bunuh diri dengan sengaja, apakah dikebumikan di kuburan orang Islam ?
Jawab :
Jika seorang muslim meninggal sedang ia terus menerus melakukan dosa besar seperti khamar, riba, zina, mencuri dan yang semacamnya begitu juga yang bunuh diri, maka mahzab Ahlussunnah wal jama’ah bahwa dia adalah seorang mu’min dengan keimanannya, fasiq dengan dosa besarnya dan urusannya sesuai kehendak Allah, jika Allah menghendaki, diampuni orang tersebut, dan jika Allah menghendaki maka akan disiksa orang tersebut sesuai dengan kadar dosanya, dan kita tetap memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan mengebumikannya di pemakaman muslimin. Semasih orang tersebut tidak menghalalkan perbuatan dosa besar tersebut. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala (“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan dia mengampuni dosa selain syirik” (An-Nisa’:48) dan hadits-hadits mutawatir tentang dikeluarkannya para ushot (orang-orang yang berbuat maksiat ) dari api neraka pada hari kiamat. (Fatawa Lajnah Da’wah 1:505).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar