9 Agustus 2016

HNW: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kembali Kebijakan Pencabutan Perda Miras



 Menyusul keputusan Kemendagri mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Baca: Mendagri : Pencabutan Perda Miras Karena Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat), Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci. Pasalnya, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?, ” ungkap Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5) petang.

Hidayat menyebutkan, jika Mendagri membolehkan adanya Perda Miras di Papua, kenapa di daerah lain tidak. Padahal pengaruh buruk Miras tidak hanya terjadi Papua.
Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Hidayat, sebagaimana dilansir Republika.
Hidayat meminta pemerintah Indonesia lebih kreatif dalam menjual potensi untuk menarik investor asing, tidak dengan penjualan bebas miras.
Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” kata dia.
Politisi PKS ini berharap Mendagri memikirkan kembali kebijakan pencabutan Perda Miras tersebut. Miras, ujarnya, merupakan ibu dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa  menyadari akibat kejahatannya itu.
Pemerintah perlu mempertimbangkan baik buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” imbuh Hidayat. [republika/islamedia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar