16 Mei 2014

89 Kg Ganja Senilai Rp250 Juta Disembunyikan di Lemari Baju

89 bungkus ganja yang disita polisi dari SH (Dok: Yuwono/Sindo TV)  
89 bungkus ganja yang disita polisi dari SH (Dok: Yuwono/Sindo TV)  

 Baru 10 hari menghirup udara bebas dari Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, SH (44) kembali berurusan dengan polisi. Residivis itu kedapatan menyembunyikan ganja seberat 89 kilogram atau senilai Rp250 juta di lemari bajunya.

Kapolresta Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, Jumat (16/5/2014), menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugasnya mendapat informasi dari masyarakat perihal peredaran ganja di Cimahi. Anggota Sat Narkoba Polres Cimahi pun menemui SH dengan menyamar sebagai pembeli ganja. Petugas langsung memebekuk dan menggeledah kos SH di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Di lemari pelaku, petugas mendapati 89 bungkus ganja kering. Setiap bungkusnya seberat satu kilogram.

Sementara itu, SH mengaku bahwa ganja tersebut merupakan titipan rekannya yang kini masih mendekat di Lapas Banceuy.

SH kini ditahan di Mapolres Cimahi guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Polisi juga masih mengembangkan dugaan keterlibatan teman tersangka yang masih ditahan di Lapas Banceuy. (bandung.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar