Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, mengatakan pihaknya telah lebih dulu membatasi penjualan minol di Kota Bekasi sejak 2009, menyusul terbitnya Perda No 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaraan Miras.
"Kami sejak 2009 dilaksanakan, di 2013 kami giatkan. Adapun, 95% peredaran miras di toko modern tidak ada," katanya, Kamis (16/4/2015).
Untuk itu, dia mengatakan, pembatasan penjualan minol oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 6/ 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku hari ini, Kamis (16/4/2015) semakin memperkuat peraturan yang telah ada di Kota Bekasi.
Implementasi penjualan miras atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dilaksanakan secara serentak pada hari ini. Produk bir dan sejenisnya terhitung Kamis (16/4/2015) hanya akan dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus. (http://industri.bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar