16 Mei 2014
Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Gratis
Korban meninggal akibat bahaya narkoba di Indonesia mencapai 15 ribu orang setiap tahun. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya, sementara Jakarta sebagai ibukota, adalah daerah paling tinggi pengguna narkobanya.
Penyebaran daerah narkoba bahkan terus meluas. Hampir seluruh latar belakang, kelompok pekerja formal dan informal rentan terkena narkoba. Sasaran paling empuk tentu mahasiswa dan pelajar.
Guna menekan angka pengguna narkoba, Kepolisian Daerah Metro Jaya, bersama dengan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), akan menggelar rehabilitasi bagi pengguna narkoba secara gratis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pecandu narkoba yang ingin di rehabilitasi bisa dilakukan dan tidak akan diproses secara hukum.
Akan tetapi kalau pengedar sudah terbukti menyebarluaskan barang haram tersebut maka akan tetap dikenai pidana baginya. Jadi ini murni untuk perawatan para pecandu narkoba hingga sembuh dan kami tidak akan memproses secara hukum.
Bagi para pengguna atau pecandu narkoba yang mendaftarkan diri nanti akan diarahkan lebih lanjut oleh petugas dan akan direhabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Caranya tinggal datang dan membawa kartu identitas serta didampingi kerabat terdekat.
Para pecandu atau pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi diharapkan mendaftar di tempat, yaitu :
1. Polres Metro Jakarta Selatan (021-36576178)
2. Polsek Pesanggrahan (021-73886887)
3. Dit Tipid Narkoba Mabes Polri (021-8088075)
4. BNN (085286803570)
5. Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (021-5234080)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar