16 Mei 2014

Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Pengedar Narkoba

Untuk kesekian kalinya Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis mengejutkan. Bebas untuk terdakwa pengedar narkotika.

Riauterkini-PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menjatuhkan putusan vonis bebas terhadap terdakwa pelaku tindak pidana narkotika.

Dimana pada persidangan yang digelar Selasa (29/4/14) sore kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Romi Wahyudi, pemilik dan pengedar ratusan butir pil ektasi

Menurut majelis hakim, Romi Wahyudi yang merupakan karyawan XP Club itu, tidak terbukti bersalah.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan hal yang didakwakan dan tidak terungkap dalam fakta persidangan, maka kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Togi Pardede, SH, selaku ketua majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo, SH, ketika dijumpai Riauterkini, Rabu (30/4/14) pagi mengatakan pihaknya menyatakan kasasi.

"Ya kami langsung nyatakan kasasi," ujarnya. Sebab, sebelumnya JPU menjatuhkan amar tuntutan hukuman kepada terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau subsidair 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sepertidiketahui, terdakwa pada Kamis (4/7/13) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sudirman, bertempat lantai 5 gedung XP Club, melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan terdakwa Bambang Winarno, Muhammad Saidi, Heru Suanda dan Amrizal (4 terdakwa berkas terpisah), secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Berawal dari hasil pengembangan perkara narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Winarno, petugas BNN melakukan penangkapan kepada Amrizal dan melakukan penggeledahan ditempat kerja terdakwa Amrizal di lantai 5 XP Club.

Dalam temuan petugas BNN, di laci atau loker terdakwa Amrizal ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi tablet berwarna ungu dengan logo apple sebanyak 18 butir. Lalu 1 bungkus plastik berisi tablet berwarna ungu dengan logo apple sebanyak 34 butir.

Selain itu petugas BNN juga menemukan 9 strip yang berisikan tablet erimin 5 dengan kemasan strip warna merah (happy five) dengan jumlah 90 butir dan 8 butir berisikan tablet berwarna orange.

Dalam keterangan para terdakwa, ekstasi dan happy five tersebut milik terdakwa Bambang Winarno yang disimpan di loker terdakwa Amrizal untuk dijadikan stok atau persediaan apabila ada tamu XP Club yang memesan ekstasi atau happy five kepada water atau kapten XP Club (anak buah terdakwa Romi Wahyudi). Dalam pengakuan para terdakwa, 1 butir tablet ekstasi warna ungu berlogo apple dijual dengan harga 160 ribu.

Dijelaskan juga, bahwa proses pembayaran atas penjualan ekstasi dan happy five tersebut, apabila tamu membayar pembelian ekstasi dan happy five secara cash maka tamu akan berurusan dengan waiters, kemudian waiters langsung ke lantai 5 XP Club untuk membeli ekstasi atau happy five kepada terdakwa Amrizal. Dan apabila tamu membeli ekstasi atau happy five secara non cash, maka waiters memberitahukan kepada kasir untuk memasukkan nominal pembelian ekstasi atau happy five kedalam bill tagihan. Selanjutnya kasir memberikan uang cash kepada waiters untuk dibelikan ekstasi atau happy five kepada terdakwa Amrizal di lantai 5 XP Club.

Dalam penjualan dan pembelian obat-obatan terlarang di XP Club, yang bertanggung jawab seluruh kegiatan operasional, pembukuan harian XP Club adalah terdakwa Romi Wahyudi selaku General Manager XP Club. (riauterkini.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar