Untuk kesekian kalinya Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis mengejutkan. Bebas untuk terdakwa pengedar narkotika.
Riauterkini-PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali
menjatuhkan putusan vonis bebas terhadap terdakwa pelaku tindak pidana
narkotika.
Dimana pada persidangan yang digelar Selasa (29/4/14) sore kemarin. Majelis hakim
menjatuhkan vonis bebas kepada Romi Wahyudi, pemilik dan pengedar ratusan butir pil
ektasi
Menurut majelis hakim, Romi Wahyudi yang merupakan karyawan XP Club itu, tidak
terbukti bersalah.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan hal yang didakwakan dan
tidak terungkap dalam fakta persidangan, maka kami selaku majelis hakim menyatakan
terdakwa bebas dari segala tuntutan dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap
Togi Pardede, SH, selaku ketua majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo, SH, ketika dijumpai
Riauterkini, Rabu (30/4/14) pagi mengatakan pihaknya menyatakan
kasasi.
"Ya kami langsung nyatakan kasasi," ujarnya. Sebab, sebelumnya JPU menjatuhkan amar tuntutan hukuman kepada terdakwa selama
17 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau subsidair 6 bulan, karena terbukti melanggar
pasal 114 ayat 2
Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sepertidiketahui, terdakwa pada Kamis (4/7/13) sekitar pukul 02.30 WIB di
Jalan Sudirman, bertempat lantai 5 gedung XP Club, melakukan pemufakatan jahat
bersama-sama dengan terdakwa Bambang Winarno, Muhammad Saidi, Heru Suanda dan
Amrizal (4 terdakwa berkas terpisah), secara tanpa hak atau melawan hukum,
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Berawal dari hasil pengembangan perkara narkotika yang dilakukan oleh terdakwa
Bambang Winarno, petugas BNN melakukan penangkapan kepada Amrizal dan melakukan
penggeledahan ditempat kerja terdakwa Amrizal di lantai 5 XP Club.
Dalam temuan petugas BNN, di laci atau loker terdakwa Amrizal ditemukan 1 bungkus
plastik yang berisi tablet berwarna ungu dengan logo apple sebanyak 18 butir. Lalu 1
bungkus plastik berisi tablet berwarna ungu dengan logo apple sebanyak 34
butir.
Selain itu petugas BNN juga menemukan 9 strip yang berisikan tablet erimin 5 dengan
kemasan strip warna merah (happy five) dengan jumlah 90 butir dan 8 butir berisikan
tablet berwarna orange.
Dalam keterangan para terdakwa, ekstasi dan happy five tersebut milik terdakwa
Bambang Winarno yang disimpan di loker terdakwa Amrizal untuk dijadikan stok atau
persediaan apabila ada tamu XP Club yang memesan ekstasi atau happy five kepada
water atau kapten XP Club (anak buah terdakwa Romi Wahyudi). Dalam pengakuan para
terdakwa, 1 butir tablet ekstasi warna ungu berlogo apple dijual dengan harga 160
ribu.
Dijelaskan juga, bahwa proses pembayaran atas penjualan ekstasi dan happy five
tersebut, apabila tamu membayar pembelian ekstasi dan happy five secara cash maka
tamu akan berurusan dengan waiters, kemudian waiters langsung ke lantai 5 XP Club
untuk membeli ekstasi atau happy five kepada terdakwa Amrizal. Dan apabila tamu
membeli ekstasi atau happy five secara non cash, maka waiters memberitahukan kepada
kasir untuk memasukkan nominal pembelian ekstasi atau happy five kedalam bill
tagihan. Selanjutnya kasir memberikan uang cash kepada waiters untuk dibelikan
ekstasi atau happy five kepada terdakwa Amrizal di lantai 5 XP Club.
Dalam penjualan dan pembelian obat-obatan terlarang di XP Club, yang bertanggung
jawab seluruh kegiatan operasional, pembukuan harian XP Club adalah terdakwa Romi
Wahyudi selaku General Manager XP Club. (riauterkini.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar