Pada bulan September 1999, Seorang anak bangsa, melihat dan merasakan adanya suatu persoalan yang merupakan ancaman yang serius, terhadap kelangsungan bangsa dalam hubungannya dengan kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Dalam keadaan resah dan “tidak bisa berbuat apa – apa”, dia memprakarsai untuk mengajak teman – teman dekat / sahabat – sahabat yang dinilainya telah teruji komitmen moral dan kecintaan mereka terhadap tanah air, serta track record mereka masing-masing, yang tidak pernah cacat dalam menjalankan tugas pengabdian dan dalam menjalankan profesi mereka masing – masing selama ini.
Dan atas prakarsa seorang anak bangsa itu tadi , maka berkumpulah 14 orang yaitu :
- H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.
- Irjen Pol.(Purn) Drs. Koesparmono Irsan, SH, MM, MBA.
- Mayjen TNI (Purn) Samsudin.
- Tian Bachtiar.
- Ny. Hanna Widjaja, SH, MSi.
- Ir. Albert Kuhon.
- Abdul Rachman Saleh, SH.
- Faisal N. Afdhal.
- Karni Ilyas, SH.
- Kol. Pol. (Purn) Drs. H. Purnomo Subagio, MM.
- Jilal Mardani.
- Drs. Tonny Soenanto.
- Dr. Sudirman, SPKj, MA.
- DR. H. Adnan Buyung Nasution, SH.
Sedikitnya hampir 2 juta orang bangsa Indonesia telah menjadi korban ketergantungan terhadap NARKOBA, yang antara lain meliputi siswa sekolah menengah, Mahasiswa, Kalangan Profesional dan bahkan Oknum Polri maupun Oknum TNI. Setidaknya 2 orang pecandu telah meninggal dunia setiap hari, sebagai akibat penyalahgunaan Narkoba. Selain dari pada itu, hampir sebagian besar dari para pecandu Narkoba, telah mengalami kerusakan mental, Fisik dan sosial.
Bahwa penyalahgunaan dan ketergantungan terhadap narkoba, juga mengakibatkan perubahan karakter para pelajar maupun mahasiswa. Sehingga, mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan. Yang pada waktu itu, dirasakan bahwa tindak kejahatan, cenderung meningkat, baik kwalitas maupun kwantitasnya. Karena korban yang sedang mengalami ketergantungan, menghalalkan segala cara bahkan rela menjual diri sekedar untuk memperoleh narkoba.
Kenyataan pada waktu itu menunjukan, bahwa Negara Indonesia bukan lagi tempat teransit bagi perdagangan narkoba. Melainkan telah menjadi wilayah tujuan bahkan telah menjadi Negara produsen, sehingga di Indonesia narkoba telah tersebar luas dimana-mana, terdapat dimana-mana dan sangat mudah untuk didapat.
Kenyataan pada waktu itu, juga menunjukan terbatasnya kemampuan para aparat penegak hukum, untuk membendung masuknya narkoba dari luar negeri secara gelap dan memberantas peredaran gelapnya di dalam negeri. Dilain pihak, informasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja maupun orang tua dan para pendidik, sangat sedikit. Sehingga masyarakat kurang memberikan partisipasinya mengenai masalah dimaksud.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka pada tanggal 02 Oktober 1999 ke-14 orang yang namanya tersebut diatas, SEPAKAT membentuk WADAH yang diberi nama GRANAT, yang merupakan singkatan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika, guna memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk Itu, GRANAT baik sendiri, maupun bersama-sama dengan kelompok lainnya atau lembaga Pemerintah melakukan kampanye dan penyuluhan tentang bahaya peredaran gelap dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta mengkampanyekan tentang cara-cara untuk menangkal peredaran gelap dan mengatasi berbagai bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1999, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda (Untuk mengambil semangat sumpah Pemuda) ke-14 orang tersebut diatas (yang saat ini disebut sebagai para Pemerakarsa dan para Pendiri / Dewan Pendiri GRANAT) mengadakan jumpa Pers untuk Mendeklarasikan berdirinya GRANAT. Sehingga telah merupakan kesepakatan GRANAT secara Nasional, menjadikan tanggal 28 Oktober sebagai hari lahirnya GRANAT, dan diperingati setiap tahunnya sebagai hari Ulang Tahun GRANAT.
Pada awal berdirinya, GRANAT adalah merupakan GERAKAN MORAL, yaitu untuk mengajak semua lapisan masyarakat, agar menciptakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memerangi peredaran gelap narkoba, menghindari serta menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan penyalahgunaannya.
Beberapa hari setelah di Deklarasikan berdirinya GRANAT, maka para Pendiri / Deklarator mendapat telphon dari Tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka Agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda di seluruh Indonesia, yang pada pokoknya memberikan sambutan positif, serta dukungan, bahkan sebagian besar menginginkan untuk membentuk atau mendirikan GRANAT di daerahnya masing – masing.
Untuk merespon hal tersebut diatas, maka para Pendiri GRANAT, telah mengundang tokoh – tokoh dari berbagai daerah dimaksud, untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I (Rakernas Pertama). Dan pada tanggal 28 November 1999 di Jakarta, telah diadakan Rakernas GRANAT yang pertama, yang dihadiri oleh tokoh – tokoh masyarakat, Pemuka agama, dan Tokoh – tokoh Pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang pada acara pembukaanya di lakukan oleh Jaksa Agung RI pada waktu itu, yaitu Bpk. Marzuki Darusman, SH, yang selanjutnya mendapat kehormatan menjadi salah satu Anggota Dewan Penasehat GRANAT.
Dari hasil Rakernas tersebut, telah disusun dan disahkan ANGGARAN DASAR GRANAT. Dan berdasarkan Anggaran Dasar, maka GRANAT telah berubah menjadi Organisasi Perjuangan, yang berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Dengan berpedoman pada Anggaran Dasar GRANAT, maka tokoh – tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh pemuda dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, yang menghadiri Rakernas GRANAT yang Pertama, telah diberi Mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat GRANAT, untuk membentuk Badan Pelaksana GRANAT di setiap Propinsi, Kabupaten / Kota, Kampus–kampus Perguruan Tinggi, Kelompok Kerja pada Perusahaan Swasta, Cabang–cabang Khusus pada Pemukiman, Kecamatan – Kecamatan, bahkan disetiap Desa / Kelurahan diseluruh Indonesia. (granat.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar