Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Kombes Pol Antonius Kandarmanta, mengatakan Papua sangat membutuhkan tempat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba yang jumlahnya cukup banyak di daerah itu.
"Di Papua belum ada panti rehabilitasi pecandu narkoba sampai saat ini," katanya di Jayapura, Senin (30/6).
Seperti diberitakan Antara, menurut dia tempat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba di wilayah itu sudah sangat diperlukan mengingat penggunanya telah mencapai 16.000-an orang.
"Data yang kami miliki adalah sebanyak 16.750 pengguna narkoba, baik itu yang coba pakai, pecandu dan pengedar serta pengguna narkoba suntik," katanya.
Ia merinci sebanyak 4.250 merupakan pengguna narkoba nonsuntik, dan sebanyak 250 orang pengguna narkoba suntik. Dengan 5.000 lebih orang yang baru mencoba-coba pakai narkoba dan 7.500 orang di antaranya merupakan pecandu rutin.
"Jumlah ini cukup memprihatinkan sehingga BNN Papua terus melakukan sosialisasi di sejumlah tempat, mulai di sekolah-sekolah, komunitas-komunitas bahkan melebarkan sayap menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Anthonius mengharapkan perhatian dan kepedulian nyata dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk mendorong pendirian panti rehabilitasi pecandu narkoba agar mereka bisa direhabilitasi sesegera mungkin.
Ia juga mengemukakan bahwa Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Papua tahun ini diperkirakan akan mulai beroperasi dengan kantornya di Rumah Sakit Jiwa Abepura.
"Hanya saja butuh dukungan SDM dan fasilitas pendukungnya untuk bisa melakukan tugas-tugasnya," katanya.
Sementara itu, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas I Khusus Jayapura Nirhono Jadmokoadi mengatakan dari 140 penghuni hanya tiga orang saja yang menjadi korban narkotika atau pengguna.
Sisanya sebanyak 137 orang merupakan pengguna dan pengedar.
"Tiga orang pecandu narkoba itu belum mendapatkan rekomendasi dari IPWL agar mendapatkan perawatan dan penyembuhan karena belum mendapatkan keputusan," katanya. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar