Mahalnya harga minuman keras disebabkan naiknya
cukai minuman beralkohol, untuk golongan A (5%) dari 3.500/liter menjadi
11.000/liter. Golongan B (6 – 20%) naik dari sebelumnya 10.000/liter
menjadi 30.000/liter, sedangkan golongan C >20% dari 25.000/liter
menjadi 75.000/liter. Hal tersebut berdasarkan permenkeu no.62 tahun
2010. Sehingga menyebabkan omzet minuman keras golongan A terutama
menjadi anjlok.
Karena mahalnya minuman tersebut, banyak penggemar
miras beralih ke minuman keras oplosan, dari ciu di solo jawa tengah,
lapen di Jogja dan gingseng di daerah bekasi. Namun sayangnya akibat
mahalnya bahan baku, banyak pedagang yang akhirnya menambah campuran
sendiri, seperti methanol.
Sudah banyak korban meninggal akibat minuman keras
oplosan ini dibeberapa daerah, terakhir di Indramayu, Cirebon 10 orang
tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Belum lagi di Salatiga (21
tewas), jogja (11 tewas). Minuman keras memang sudah
menjadi gaya hidup sebagian masyrakat kita. Mulai anak sekolah, tukang
ojek, sopir becak dan kalangan masyarakat kecil lainnya. Celakanya,
kebanyakan korban meninggal adalah masyarakat kecil yang mungkin ingin
melupakan kepenatan hidup dengan sekedar menenggak minuman keras.
Korban-korban tewas tersebut akhir-akhir ini
bukannya berkurang, namun semakin bertambah saja, sudah saatnya
pemerintah mencari solusi terbaik, bukan membiarkan korban sia-sia terus
bertambah. Jangan sampai minuman oplosan menjadi solusi kesulitan hidup
yang semakin bertambah.
Salam Kompasiana.
(sumber: doni hardiyanto/http://sosbud.kompasiana.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar