28 Januari 2015

Mantan Jungkis Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan

Mantan Jungkis Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan
Minuman keras (Foto: Dok Okezone)

 Puluhan mantan pengguna narkotika atau yang dikenal dengan sebutan Jungkis mendirikan rumah terapi, rehabilitas, dan edukasi terhadap korban minuman keras (Miras) Oplosan. Rumah tersebut untuk menekan jumlah korban tewas akibat mengkonsumsi Miras yang mencapai ribuan jiwa per tahun.
Lukman Hakim (38), salah satu pendiri rumah tersebut mengatakan, di rumah rehabilitasi dan edukasi diberikan materi untuk pengenalan jenis-jenis Miras. Pengikut program rehabilitasi miras oplosan ini rata-rata berusia 18 tahun hingga 21 tahun. Rumah rehabilitasi dan edukasi Miras Oplosan ini didirikan oleh para Jungkis yang tergabung dalam East Java Action.
Awalnya, rumah ini fokus pada para pengguna narkotika hingga akhir Agustus lalu. Saat ini mereka fokus kepada korban Miras Oplosan yang dalam beberapa bulan terakhir banyak memakan korban jiwa. "Gerakan Nasional Anti Miras mencatat 18 ribu orang tewas setiap tahun di Indonesia akibat minuman oplosan," jelasnya, Minggu (14/12/2014).
Jumlah korban jiwa meninggal akibat minuman keras berbahan methanol ini jumlahnya lebih besar dibandingkan jumlah korban meninggal akibat penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba) di Indonesia, yang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) tercatat mencatat sedikitnya 40 orang menemui ajal setiap hari atau 15 ribu korban meninggal.
Lukman sendiri mengaku pernah menjadi pengguna narkotika baik dari jenis putaw, sabu hingga ganja. Ia mengenal Miras sejak duduk dibangku SMP sekira tahun 1987. Ia mengenal minuman itu dari rekan-rekannya di kawasan religius Ampel Surabaya. "Saat usia 18 tahun saya pernah dipenjara di Koramil Banyu Urip karena terlibat perkelahian setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan," jelasnya.
"Meski saya tinggal di kawasan religius Ampel namun mengkonsumsi Miras sudah menjadi kebiasaan remaja di tempat itu, saat ini pun masih ada," tambahnya.
Kata Lukman, beberapa peserta program rehbilitasi banyak yang beranggapan bahwa miras oplosan tidak dilarang oleh pemerintah selain itu lebih mudah didapatkan dibandingkan minuman beralkohol legal yang saat ini penjualannya dibatasi. Hal itu setelah munculnya, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran minuman beralkohol dalam sidang paripurna di DPRD Jatim pada 22 Juli lalu.

"Di Tulungagung, Jawa Timur misalnya banyak anak-anak yang duduk di bangku SMP yang lebih banyak dan pernah menggunakan minuman keras oplosan dibandingkan jenis narkotika. Selain mudah didapatkan, harga minuman keras oplosan juga lebih terjangkau uang saku mereka dibandingkan alkohol legal dan narkotika, " kata Lukman.
Kata Lukman, Miras mengandung alkohol kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain merupakan racun. 30 mililiter saja sudah cukup mematikan bagi orang dewasa. Ketika diminum, tubuh manusia akan mengubah metanol menjadi formaldehida atau formalin. Jadi sama saja seperti minum formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar