29 Januari 2015

Minimarket Dilarang Jual Miras


Minimarket Dilarang Jual Miras
Minuman keras atau miras. (ANTARA/Anis Efizudin)
 
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket. Kebijakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Miras (Minuman keras/beralkohol) dilarang diperjualbelikan di toko ritel/minimarket.

"Ini untuk menjaga generasi muda. Sekarang mulai tren anak muda mabuk-mabukan sehingga bisa merusak moral dan masa depan generasi muda kita dan juga dari segi kesehatannya," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Selasa (27/1).

Peraturan ini berlaku umum untuk semua jenis minuman yang mengandung alkohol. "Pokoknya ada alkohol berapa persen pun tidak boleh,"katanya.

Dengan Permendag ini, kata Rachmat, memang dilakukan untuk menjaga level minimarket. "Kita ini masih di minimarket, belum pada yang lain-lain. Jadi negara maju saja sudah bisa menerapkan. Di negara lain penjualan miras wajib ditanyakan berapa umur pembelinya. Nah kita tidak disiplin di sini," katanya.

Namun untuk supermarket masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan syarat menerapkan beberapa aturan melayani konsumen. "Harus ada izin, harus disiplin menjualnya. Menanyakan umur pada pembeli. Kalau tidak, tidak boleh berjualan. Bisa dicabut izin usahanya," katanya.

Ia mengakui selama ini masih ada kelemahan pada sistem pengawasan. "Memang pengawasan lemah. Jadi kita tetapkan tidak dijual lagi (di minimarket). Salah satunya mengamankan generasi muda" katanya.

Ia mencontohkan, penjualan minuman beralkohol di negara maju diperketat. Misalnya dengan ditanya umur dan harus menunjukkan kartu pengenal. "Saya kira kalau kita menerapkan ini adalah wajar. Singapura mulai jam setengah sebelas tidak boleh jualan minuman alkohol," katanya.

Untuk pelaksanaannya, kata Rachmat, kemungkinan dalam waktu dekat. Penjual akan diberi waktu dua bulan untuk membereskan sesuai ketentuan berlaku.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto menyambut baik aturan tersebut meski pelarangan tersebut akan berpengaruh terhadap pembelian produk lain. Ia mencontohkan, misalnya seseorang membeli bir, pasti dia akan membeli yang lain seperti coklat atau snack. Ketika bir tidak dijual lagi, pembelian terhadap produk lain tidak akan terjadi. "Biasanya beli bir mesti beli snack. Karena tidak ada bir, tidak beli itu," katanya.

Untuk mini market seperti Cirkle K, 7-Eleven, dan lain-lain akan berpengaruh cukup besar. "Karena memang tempat minum ya di situ. Itu faktanya begitu. Sekitar 40 persen omzet mereka akan terganggu," katanya. Bila berbicara per daerah, katanya, daerah wisata pasti akan berpengaruh. "Kalau di Bali, mana bisa diterapkan seperti itu," katanya.

Menurut Pudjianto, peraturan sebelumnya yang membolehkan penjualan miras di minimarket sudah bagus. Hanya pengawasannya perlu dilaksanakan maksimal. (http://harnas.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar