ILUSTRASI- Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (ANTARANews.com)
Sabu yang kami musnahkan untuk kado Hari Bhayangkara ke-68 itu kami sita dari enam tersangka dalam dua operasi penangkapan sindikat narkoba internasional selama Mei 2014,"
Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 2.381, 67 gram atau 2,4 kilogram yang nilainya mencapai Rp3,56 miliar di halaman Ditreskoba Polda Jatim, Rabu.
"Sabu yang kami musnahkan untuk kado Hari Bhayangkara ke-68 itu kami sita dari enam tersangka dalam dua operasi penangkapan sindikat narkoba internasional selama Mei 2014," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto.
Menurut dia, sabu sebanyak itu setara dengan penyelamatan 12 ribu jiwa, terutama anak-anak muda. "Operasi penangkapan sindikat narkoba internasional itu juga ditandai dengan razia minuman keras untuk penciptaan kondisi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2014," katanya.
Ia menjelaskan operasi pertama pada 1 Mei 2014 telah menyita 1.689 gram atau 1,68 kilogram sabu dari tiga tersangka yakni Viktor Parulian Manalu (29), warga Jl Saluyu Indah XIII, Kelurahan Denwati, Kecamatan Rancasari, Bandung.
Berikutnya; Aji Hidayat (24), warga Blok Sukamah, Cigadung, Subang; dan Nurmawati Nababan (55), warga Kelurahan Denwati yang kos di depan Pelabuhan Nusakambangan.
"Sebenarnya ada satu tersangka lagi, tapi tersangka dari kalangan asing itu sudah dipenjara di Lapas Nusakambangan yakni warga Nigeria bernama Victor (33) yang beralamat di Kebun Jeruk, Jakarta," katanya.
Operasi penangkapan lainnya terjadi pada 12 Mei 2014 dengan menyita barang bukti sebanyak 712,67 gram sabu dalam dua paket yakni bungkus 553,45 gram dan 159,22 gram.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Wong Paik Kay (29), asal Kuala Lumpur, Malaysia; Fany (33), ibu rumah tangga asal Jl Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan; dan Syaiful alias Boro (34), yang juga tinggal di Jl Bali Matraman, Tebet, Jaksel.
"Ada 10 gram sabu dari hasil operasi penangkapan pertama dan 10 gram sabu dari hasil operasi penangkapan kedua yang tidak dimusnahkan, karena dijadikan barang bukti untuk Laboratorim Forensik guna pembuktian di pengadilan," katanya.
Selain sabu, agenda pemusnahan juga ditandai dengan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 1.677 botol yang merupakan hasil operasi penciptaan kondisi pada Maret-April 2014.
"Ada 12 tersangka yang ditangkap dengan dua di antaranya merupakan tersangka perempuan. Belasan tersangka itu ditangkap di Surabaya, Pasuruan, Malang, dan Tuban dengan barang bukti antara lain vodca, whisky, Tomy Stanly, Arak Jawa atau Cukrik, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, Polda Jatim juga telah menyita barang bukti sebanyak 8.461 botol minuman keras dari berbagai merek, baik produk dalam negeri maupun luar, dalam operasi yang dilakukan sejak 6 Mei hingga 9 Juni.
Dalam kasus itu, polisi menangkap 865 tersangka dari 785 kasus yang terungkap. Ke-8.461 botol minuman keras itu antara lain arak, cukrik, kuntul, mension, topi miring, vodka, dan sebagainya dengan barang bukti paling banyak adalah arak dan cukrik (oplosan). Arak sebanyak 4.998 botol, sedangkan cukrik 1.273 botol. (www.antaranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar