Shisha tersebut mempunyai efek 26 kali lipat lebih kuat dibandingkan rokok biasa sehingga dianggap produk berbahaya."
"Shisha tersebut mempunyai efek 26 kali lipat lebih kuat dibandingkan rokok biasa sehingga dianggap produk berbahaya," kata Kepala BNN Provinsi Bali, I Gusti Ketut Budiartha, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, ketujuh siswa tersebut sering mengantuk dan lemas saat mengikuti pelajaran di dalam kelas sehingga BNN memutuskan untuk menelusuri lebih dalam.
"Setelah ditelusuri, mereka ternyata menghisap shisha secara bergantian yang dibeli di sebuah toko di Denpasar," ujarnya.
Pihaknya kemudian menulusuri tempat penjualan shisha tersebut dan kemudian menutup usaha itu. "Untuk harga shisha per bungkus saat ditanya kepada pemilik toko itu Rp35 ribu," ujarnya.
BNN kemudian memberikan pembinaan kepada ketujuh siswa tersebut. "Kami hanya memberikan pembinaan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai maraknya narkoba yang sering ditemukan dalam kemasan baru atau disebut dengan "Jape-jape". "Produk ini mirip dengan ganja dan efeknya lebih kuat dari ganja," ujarnya.
Untuk upaya penanganan tersebut, pihaknya meminta peran serta masyarakat apabila mengetahui adanya transaksi penggunaan narkoba agar segera melapor kepada pihak berwajib.
"Hal ini sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di masyarakat," ujarnya.
Untuk informasi yang diterima dari masyarakat, pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor dan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan apabila menemukan adanya transaksi narkoba.
"Salah satu cara pengobatan bagi pengguna narkoba dilakukan dengan upaya rehabilitasi," ujarnya.
Selain itu, BNN secara terus-menerus melakukan sosialisai mengenai bahaya narkoba. "Dengan melakukan upaya tersebut dapat memutus mata rantai narkoba," ujarnya
Ia menyebutkan bahwa hingga Juni 2014 sebanyak 249 kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di Bali. Bahkan pemakaian narkoba saat ini sudah menyasar anak-anak usia dini. (www.antaranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar