Komjen Buwas (Foto: dok. detikcom)
BNN memperkirakan ada 644 jenis narkoba yang beredar di seluruh dunia. Dari 644 jenis narkoba itu, BNN memperkirakan ada 65 jenis narkoba baru yang beredar di Indonesia.
"Berdasarkan data yang dikeluarkan dalam World Drugs Report 2016, sejak 2008 sampai 2015 telah terindikasi sebanyak 644 total NPS (new psychoactive substances) yang dilaporkan oleh 102 negara dan 65 jenis baru ini telah masuk ke Indonesia," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat sambutan di Hari Antinarkotika Internasional (HANI) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).
Dia menjelaskan, dari 65 jenis narkoba baru yang masuk ke Indonesia, baru 43 yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes).
"Di mana baru 43 jenis yang telah dimasukkan ke dalam Permenkes No 2/2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, sisanya belum," ucap Buwas.
Dengan banyaknya jenis narkoba, diharapkan pemerintah segera melakukan revisi peraturan. Salah satu contoh narkoba jenis baru yang belum diatur undang-undang adalah Kava.
Dalam kasus penemuan narkoba jenis Kava, BNN tidak dapat memproses hukum karena jenis itu belum masuk daftar jenis narkoba dan obat terlarang yang ada dalam lampiran UU Narkotika. Hal ini pernah terjadi pada kasus yang menjerat artis Raffi Ahmad. (dtc)
"Berdasarkan data yang dikeluarkan dalam World Drugs Report 2016, sejak 2008 sampai 2015 telah terindikasi sebanyak 644 total NPS (new psychoactive substances) yang dilaporkan oleh 102 negara dan 65 jenis baru ini telah masuk ke Indonesia," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat sambutan di Hari Antinarkotika Internasional (HANI) di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).
Dia menjelaskan, dari 65 jenis narkoba baru yang masuk ke Indonesia, baru 43 yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes).
"Di mana baru 43 jenis yang telah dimasukkan ke dalam Permenkes No 2/2017 tentang perubahan penggolongan narkotika, sisanya belum," ucap Buwas.
Dengan banyaknya jenis narkoba, diharapkan pemerintah segera melakukan revisi peraturan. Salah satu contoh narkoba jenis baru yang belum diatur undang-undang adalah Kava.
Dalam kasus penemuan narkoba jenis Kava, BNN tidak dapat memproses hukum karena jenis itu belum masuk daftar jenis narkoba dan obat terlarang yang ada dalam lampiran UU Narkotika. Hal ini pernah terjadi pada kasus yang menjerat artis Raffi Ahmad. (dtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar