12 Januari 2015

Pemkot Tasikmalaya Tak Bisa Buat Perda Miras dengan Sanksi Pidana Berat

Pemkot Tasikmalaya Tak Bisa Buat Perda Miras dengan Sanksi Pidana Berat
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi miras. Masyarakat menyaksikan penghancuran minuman keras menggunakan stoomwals pada acara Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba di lapangan parkir Cikapundung, Kota Bandung, Kamis (4/7/2013). Sebanyak 2.325 butir ekstasi, 3.500 botol miras, 1.000 liter tuak, dan 7 kilogram ganja hasil Operasi Pekat Lodaya Polrestabes Bandung selama tiga minggu kebelakang dimusnahkan pada acara tersebut. (FOTO: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Pemkot Tasikmalaya tidak otomatis bisa membuat perda miras yang mencantumkan sanksi hukum pidana berat, seperti yang diharapkan masyarakat termasuk polisi. Pasalnya pembuatan perda tidak boleh melebihi kewenangan aturan sejenis yang dikeluarkan pemerintah provinsi maupun pusat.
"Kita mahfum akan kehendak warga termasuk polisi yang menghendaki adanya perda yang berisi sanksi hukum pidana non tipiring terhadap kasus-kasus miras. Tapi kami pun tak bisa membuat perda yang melebihi kewenangan aturan diatasnya ungkap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, di Bale Kota, Senin (5/1).
Sebelumnya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Noffan Widyayoko, menyatakan perlunya ada perda yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku miras. "Bisa berupa hukuman penjara atau lainnya yang bisa membuat efek jera," ujarnya.
Sepengetahuan Wali Kota, tidak ada aturan di atas yang mengatur soal sanksi pidana hukuman penjara terhadap pelaku miras. Yang ada hanya tipiring. Jika memaksakan membuat perda berisi sanksi berat maka akan ditolak.
"Tapi celah untuk memberikan sanksi berat terus mita telaah. Pokok nya tedus dicari sanksi yang bisa memberiksn efek jera bagi pelaku miras," kata Budi. (http://jabar.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar