"Perda Banci. Kalau mau dilarang semua. Hapus miras!," ujar Idrus saat ditemui Republika di acara penghancuran miras di pelataran parkir gedung Balaikota, Kota Depok, Jumat (19/12).
Idrus menilai Perda yang ada saat ini tidak mampu menindak tegas para pengedar miras. Perda No.6 Tahun 2013 tentang pengendalian Miras hanya mengatur Miras yang tak berizin dan dijual di tempat yang dilarang. Menurur Idrus jika Kota Depok hendak terbebas dari Miras semua jenis miras harus dilarang beredar.
"Kalau mau diberantas semua aja. Jangan cuma alkohol yang kadar tinggi," tambah Idrus.
Idrus mengatakan akar persoalan dari maraknya miras di kota-kota besar adalah moral dan bebasnya pergaulan. Selain antisipasi hukum perlu adanya penguatan spiritual. Idrus juga menekankan sikap pemerintah harus tegas jangan hanya berpihak pada pasar.
Pada 2014 Pemkot Depok tergabung dalam tim gabungan Polres Kota Depok menyita 42.000 botol miras illegal. (www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar