Vonis enam bulan rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Arif Jumana dan
kedua rekan wanitanya, Sherli dan Suhartini, dinilai terlalu ringan.
Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mengajukan banding.
”Kami menilai vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana
layaknya,” ujar Rebuli Sanjaya SH, anggota tim JPU yang menangani
perkara tersebut, Minggu (22/3).
Rebuli mengatakan, surat dan berikut ajuan banding terhadap vonis
Arif Jumana CS tersebut telah disampaikan kepada pihak PN Tanjungpinang
sejak Rabu (18/3/2015) lalu. Surat tersebut kemudian akan diteruskan ke
Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Namun Rebuli enggan merinci pertimbangan dari pengajuan banding itu.
Alasannya, hal itu menyangkut materi berkas berita acara (BAP) banding
yang ia lakukan.
”Nanti lihat saja, apa putusan dari PT itu,” ucap Rebuli.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar Rabu (11/3)
lalu, majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan menjatuhkan
vonis enam bulan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provisnsi
(BNNP) Kepri kepada Arif Cs.
Hakim memiliki beberapa pertimbangan sehingga menjatuhkan vonis ringan tersebut. (http://batampos.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar