Pesantren punya keunggulan dalam merehabilitasi pengguna narkoba.
Pesantren akan dijadikan tempat rehabilitasi pengguna narkoba (Fajar Sodiq (Solo))
Kementerian Sosial bekerja sama
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan program rehabilitasi
narkoba dengan berbasis pesantren.
Untuk itu Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa akan menjadikan
pesantren sebagai salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Saya melihat varian-varian yang melakukan rehabilitasi narkoba berbasis pesantren, karena kalau Presiden me-launching 100 ribu panti rehabilitasi, formal bangunan infrastruktur itu banyak dana dan lama," kata Khofifah, saat kunjungan kerja ke Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu 22 Maret 2015.
Khofifah mengatakan, pesantren punya keunggulan-keunggulan tertentu untuk melakukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Pesantren mampu melakukan rehabilitasi dengan metode terapitik community, sehingga korban penyalahgunaan narkoba bisa kembali ke masyaratakat.
"Saya melihat kombinasi-kombinasi itu bisa memaksimalkan upaya pemulihan mereka terutama aftercare" ujarnya.
Jika nantinya Kemensos menerbitkan IPWL kepada pasien rehabilitasi melalui untuk pesantren yang ditunjuk, pemegang kartu tidak bisa ditangkap polisi. "Kalau nanti masih tertangkap memakai lagi akan tangani dokter dan kejaksaan," terang Khofifah. (http://nasional.news.viva.co.id)
"Saya melihat varian-varian yang melakukan rehabilitasi narkoba berbasis pesantren, karena kalau Presiden me-launching 100 ribu panti rehabilitasi, formal bangunan infrastruktur itu banyak dana dan lama," kata Khofifah, saat kunjungan kerja ke Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu 22 Maret 2015.
Khofifah mengatakan, pesantren punya keunggulan-keunggulan tertentu untuk melakukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Pesantren mampu melakukan rehabilitasi dengan metode terapitik community, sehingga korban penyalahgunaan narkoba bisa kembali ke masyaratakat.
"Saya melihat kombinasi-kombinasi itu bisa memaksimalkan upaya pemulihan mereka terutama aftercare" ujarnya.
Jika nantinya Kemensos menerbitkan IPWL kepada pasien rehabilitasi melalui untuk pesantren yang ditunjuk, pemegang kartu tidak bisa ditangkap polisi. "Kalau nanti masih tertangkap memakai lagi akan tangani dokter dan kejaksaan," terang Khofifah. (http://nasional.news.viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar