27 Februari 2015

2016, BNN Rehabilitasi 400.000 Pencandu Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar (sumber: ANTARA FOTO)

Rehabilitasi korban narkotika yang saat ini baru mencapai 18.000 pencandu akan ditingkatkan menjadi 100.000 tahun ini dan ditargetkan mencapai 400.000 pencandu pada 2016. Untuk tahun ini, pemerintah sudah menyediakan anggaran rehabilitasi bagi 100.000 pencandu.
"Ini kabar baik karena selama ini, baru 18.000 yang direhabiltasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar di Kantor BNN, Jumat (27/2). Penegasan serupa pernah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet pekan lalu.
Rehabilitasi korban narkotika selama ini terkendala kapasitas panti rehabilitasi yang terbatas. Dari 18.000 korban yang direhabilitasi, pemerintah lewat BNN hanya mampu menangani 2.000 korban. Sisanya, 16.000 ditangani panti swasta. Untuk merehabilitasi korban narkotika, BNN akan bekerja sama dengan TNI agar bisa memanfaatkan asrama resimen induk (rindam) yang tersebar di bebagai daerah. "Mudah-mudahan kapasitasnya cukup," kata Wakil Ketua Kelompok Ahli BNN, Ahwil Luthan.
BNN selalu berupaya agar korban narkotika direhabilitasi. Untuk menunjang gagasan ini, setiap orang yang tertangkap mengonsumsi narkotika harus melewati fase assessment. Tapi, dalam kenyataan banyak korban yang tidak melewati assessment. Salah satunya adalah penyanyi Fariz RM yang beberapa bulan lalu tertangkap tangan mengonsumsi narkotika. Pelantun lagu Barcelona ini diinapkan di penjara. Padahal, sekitar 75 persen peredaran narkotika dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam survei terakhir yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) tahun 2014, prevalensi atau jumlah pencandu narkotika di Indonesia masih empat juta. Dari jumlah itu, 1,4 juta pemakai teratur, 1,6 juta baru mencoba memakai, dan 943.000 yang benar-benar pencandu. Angka ini tidak banyak berbeda dengan data lima tahun lalu. Namun, dengan tidak ada penambahan pencandu di tengah peredaran narkotika yang begitu gencar, ini suatu kesuksesan.
Selama ini sebanyak 12.044 orang meninggal per tahun atau 33 orang per hari akibat penyalahgunaan narkotika. Mereka, kata Anang, meninggal karena mengonsumsi narkotika dalam porsi berlebihan. Kerugian pribadi akibat narkotika mencapai Rp 56,1 triliun per tahun dan kerugian sosial Rp 6,9 triliun. Sekitar 25,49 persen korban narkotika adalah wanita. Dari sisi pekerjaan, sekitar 50,34 persen korban adalah pekerja swasta dan pemerintah. Kemudian, 27,32 persen pelajar dan mahasiwa, serta 2,34 persen tidak bekerja. (www.beritasatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar