Selain mengamankan tersangka di rumahnya yang terletak di Dusun Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.322 botol miras beralkohol palsu jenis Mansion House merek Vodka dan Whisky siap edar dan 2 kardus tutup botol mansion house.
Kemudian polisi juga mengamankan 1 unit komputer, 1 unit alat press tutup botol, 8 bundel label mansion house, 1 drum alkohol isi sekitar 10 liter, 1 galon minuman beralkohol jenis mansion house yang belum dikemas, 2 galon kosong bekas mansion house, 4 karung botol kosong mansion house.
Lalu ada juga 1 buah ember kosong tempat mencampur mansion house, 1 drum kosong untuk mengoplos bahan miras, 10 lembar pita cukai masing-masing berisi 36 buah, 1 buah alat penyedot, 4 botol perisa/essence, 2 buah buku catatan pembelian, 1 bundel nota penjualan, 1 buah modem internet merek Smartfren dan 1 buah alat pengaduk cairan.
"Pelaku memproduksi dan mengedarkan atau menjual sendiri minuman beralkohol jenis mansion house merek vodka dan whisky tanpa dilengkapi ijin dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan dalam kemasan," tegas Direskrimsus Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya, Semarang, Jawa Tengah Kamis(24/4).
Djoko mengatakan dari pengakuan tersangka, bahan baku diperoleh dari Kota Semarang yang dipesan secara online melalui internet. "Tersangka cukup ulung dan lihai dalam meracik miras dengan perbandingan 1 liter alkohol, 1 tetes perisa jeruk, 15 ml essence vodka, 2 liter air mineral. Semua bahan dioplos didalam drum berkapasitas 150 liter lalu dimasukan ke dalam kemasan 350 ml dan 250 ml jenis Mansion House merek Vodka dan Whisky," ungkapnya.
Pelaku kemudian memasukan botol Mansion House palsu ke dalam kardus berisi masing-masing 24 botol. Perkardusnya pelaku menjual dengan harga Rp 450 ribu. Dalam sebulan, pelaku dapat memproduksi sebanyak 2.000 botol dengan omzet perbulan sebesar Rp 59 juta. "Keuntungan perbulannya AJ sebesar Rp 11 juta. Yang meliputi daerah pemasaran di enam daerah yaitu Tegal, Pekalongan, Banyumas, Batang, Tasikmalaya dan Subang. Pemalsuan ini sudah dilakukan oleh pelaku selama setengah tahun terakhir," jelasnya.
Dalam proses penyelidikannya, polisi telah memintai beberapa orang saksi di antaranya 2 orang karyawan, 1 orang pembeli dan pengecer, 1 orang saksi yaitu tetangga tersangka, 2 orang saksi petugas dan 2 orang saksi ahli.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. "Selain itu juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,e dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar