Dari bunker tersebut, diamankan 450 liter minuman keras (miras) oplosan berikut ribuan botol siap diisi miras.Bunker yang digunakan untuk membuat miras oplosan, dibuat di bawah rumah Suryo Bawono (40) warga setempat yang juga pemilik rumah sekaligus pengoplos miras. Lokasinya yang tersembunyi membuat pengoplosan barang haram itu
berjalan tanpa dicurigai warga.
Namun petugas lebih jeli. Aktivitasnya terus diamati hingga akhirnya dilakukan penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Sruweng, AKP Setiyoko. "Kami sudah sekitar tiga bulan mengintai aktivitas di rumah itu," terang Kapolres Kebumen AKBP Faizal bersama AKP Setiyoko di Mapolsek Sruweng.Bawono digelandang sebagai tersangka bersama barang bukti lain berupa 450 liter miras oplosan yang ditampung dalam 15 jeriken, serta sekitar 2.000 botol siap diisi miras oplosan.
Tersangka bukan pemain baru. Sebelumnya dia pernah mendekam selama 8 bulan di penjara dalam kasus yang sama. Bawono mengaku mendapatkan bahan miras oplosan dari Surakarta. Dia juga mendatangkan alkohol atau ciu dari Bekonang Sukoharjo.
Di bunkernya, kemudian dioplos dan dikemas dalam botol yang diberi merek. Satu botol isi 650 ml dijual Rp 60.000. Penjualan juga dilakukan dengan dus isi 12 botol dengan harga Rp 500.000. Saat digrebek, Bawono sedang menggejot
produksi untuk persiapan lebaran. (http://krjogja.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar