30 Mei 2015

Polisi Lakukan Koordinasi Penertiban Puluhan Pabrik Miras Oplosan

Dok: Pabrik miras oplosan
Editor
Akhmad Kholil
Sumber
Antara
Kepolisian Resor Mimika, Provinsi Papua, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan jajaran TNI untuk menertibkan puluhan lokasi pabrik pembuatan minuman beralkohol yang berada di kawasan hutan Wania, Distrik Mimika Timur.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling, di Timika, Minggu (24/05/2015), mengatakan dari laporan warga diketahui bahwa terdapat sebanyak 31 titik lokasi pembuatan minuman beralkohol oplosan di kawasan hutan Wania, Mimika Timur.

Dari 31 lokasi pabrik minuman oplosan itu, baru satu titik lokasi yang sudah digerebek dan dibakar oleh pihak kepolisian dalam operasi penertiban belum lama ini.

"Masih ada puluhan titik dalam hutan Wania yang harus kita sentuh. Pak Kapolres (AKBP Yustanto Mudjiharso) akan meminta dukungan dan kerja sama dari Pemda Mimika terutama Satpol PP dan rekan-rekan dari TNI untuk kita bersama-sama melakukan razia ke semua lokasi pabrik pembuatan minuman oplosan di hutan Wania itu," ujar Mursaling.

Kepolisian juga berharap agar tokoh-tokoh dan warga masyarakat Distrik Mimika Timur memberikan dukungan penuh dalam upaya penertiban lokasi-lokasi pembuatan minuman oplosan di wilayahnya.

Menurut dia, dengan meningkatnya jumlah lokasi pembuatan minuman oplosan di kawasan hutan Wania Mimika Timur maka jumlah orang mabuk di Timika juga semakin bertambah banyak. Kondisi itu memicu meningkatnya angka kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Timika.

Mursaling mengatakan, terdapat dua jenis minuman oplosan yang diracik oleh oknum-oknum tertentu di kawasan hutan Wania Mimika Timur. Minuman oplosan itu bisa berupa arak alias sopi yang disuling dari cairan mayang pohon enau atau aren.

Jenis minuman oplosan lainnya diracik menggunakan bahan baku air sebanyak 200 liter dicampur gula 20 liter dan vermipan lalu diendapkan selama tiga hari.

Mursaling mengatakan, terdapat dua jenis minuman oplosan yang diracik oleh oknum-oknum tertentu di kawasan hutan Wania Mimika Timur. Minuman oplosan itu bisa berupa arak alias sopi yang disuling dari cairan mayang pohon enau atau aren.Jenis minuman oplosan lainnya diracik menggunakan bahan baku air sebanyak 200 liter dicampur gula 20 liter dan vermipan lalu diendapkan selama tiga hari.
Mursaling menegaskan bahwa jajarannya tidak main-main dalam upaya memberantas total peredaran minuman keras beralkohol di Kota Timika, termasuk minuman oplosan yang diproduksi di kawasan hutan Wania itu.

"Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa kita tuntaskan," ujarnya.

Jajarannya tidak main-main dalam upaya memberantas total peredaran minuman keras beralkohol di Kota Timika, termasuk minuman oplosan yang diproduksi di kawasan hutan Wania itu. "Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa kita tuntaskan," ujarnya. (http://nasional.rimanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar