"Banyak pengguna narkoba yang tadinya pemakai ternyata meningkat menjadi kurir. Alasannya sederhana, bukan karena uang tapi karena addict," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi El-Hakim, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, (Senin (2/6/2014).
Deddy mencontohkan kasus yang menjerat Junaidi (37). Pria yang menetap di Menteng Pulo, Jakarta, ini dibekuk aparat BNN saar bertransaksi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Semula, petugas mendapatkan sabu seberat 14,3 gram sabu dan 39,3 gram heroin. Selanjutnya petugas menggeledah mobil tersangka dan mendapatkan 0,7 gram sabu dan 1,1 gram heroin.
Aparat kemudian menggeledah kosan Junaidi di kawasan Menteng Pulo dan mendapatkan heroin seberat 38,2 gram dan sabu 13,6 gra. Menurut Deddy, berdasarkan pengakuan Junaidi, dia telah mengedarkan barang haram tersebut terhitung 10 kali. Tersangka menggantarkan heroin dan sabu itu kepada kurir-kurir narkoba lainnya.
"Kalau dia berhasil mengantar diupah dengan narkotik juga. Dia bisa memenuhi ketergantungan dia. Junaidi ini bukan dari keluarga miskin," kata Deddy.
Penyidik mengancam Junaidi dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara," tegas Deddy. (sumber: http://news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar